Permohonan NPPBKC

Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai merupakah langkah yang dilakukan oleh pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) untuk mendapatkan NPPBKC setelah dilakukan pemeriksaan lokasi. Berikut ini beberapa ketentuan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC :

Persyaratan Permohonan NPPBKC

Persyaratan Umum
  1. Berkedudukan di Indonesia
  2. Secara sah mewakili orang/pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia
Ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha berlaku pada:

a. Pabrik Etil Alkohol
b. Pabrik MMEA
c. Pabrik HT
d. Pabrik HPTL
e. Pabrik BKC lainnya
f. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
g. Importir EA
h. Importir MMEA
i. Importir HT
j. Importir HPTL
k. Penyalur MMEA
l. Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
m. Tempat Penjualan Eceran MMEA

Persyaratan permohonan
  1. Permohonan diajukan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran
  2. Permohonan dilampiri dengan:
    • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak sebelum dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC);
    • izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran;
    • daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik
    • daftar Penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau;
    • Data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
    • surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan tinggi perusahaan yang memuat informasi:
Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Penundaan Pembayaran Cukai

– bersedia untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang bersangkutan apabila terdapat kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu; dan
– bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi usaha

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
      izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur namun lokasi usaha yang dimintakan izin berbeda dengan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Akta Pendirian jika berstatus badan hukum
    • KTP pemilik atau penanggung jawab
    • Status kepemilikan tanah dan bangunan yang diajukan

Catatan
Dalam hal pemohon merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Baca juga : Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan NPPBKC

  1. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan beserta lampiran persyaratan.
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya:

a. memberikan tanda terima kepada pemohon
b. meneliti permohonan NPPBKC beserta lampiran persyaratan yang meliputi:

        • pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan permohonan
        • pemenuhan persyaratan lokasi
        • nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC
        • status NPWP melalui KSWP

c. Dalam hal persyaratan terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau dalam hal persyaratan tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan

  1. Pemohon menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan

Jangka Waktu Pelayanan Permohonan NPPBKC

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap sampai dengan penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan.

Produk Pelayanan

  1. Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC; atau
  2. Surat Penolakan.
Baca Juga:  Mengenal Lebih Jauh tentang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top