Perpanjangan NPPBKC Penyalur Atau Tempat Penjualan Eceran

Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) wajib diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. NPPBKC untuk Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.. Berikut ini beberapa ketentuan permohonan perpanjangan NPPBKC :

Persyaratan Permohonan Perpanjangan NPPBKC

  • Permohonan disampaikan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran
  • Lampiran permohonan yang memuat salinan izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata.
  • Permohonan perpanjangan NPPBKC pada wajib diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir

Baca juga : Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Perpanjangan NPPBKC

  1. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya:

a. memberikan tanda terima kepada pemohon
b. meneliti permohonan perpanjangan NPPBKC beserta lampiran persyaratan yang meliputi:

        • pemenuhan persyaratan permohonan
        • eksistensi tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran. Dalam rangka mendapatkan informasi terkait eksistensi tempat usaha, dapat dilakukan pemeriksaan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.

c. Dalam hal persyaratan terpenuhi dan tempat usaha masih digunakan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau dalam hal persyaratan tidak terpenuhi dan atau tempat usaha tidak lagi digunakan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan.

  1. Pemohon menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan.

Jangka Waktu Pelayanan Permohonan Perpanjangan NPPBKC

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap sampai dengan penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan.

Produk Pelayanan

  1. Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC; atau
  2. Surat Penolakan.
Baca Juga:  Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top