Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman atau SKP melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean untuk barang kiriman yang wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Penetapan Tarif dan nilai pabean dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Dokumen Dasar Pembayaran Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) adalah dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI. SPPBMCP disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. Jika diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran bisa merupakan gabungan atas beberapa SPPBMCP.
Dokumen dasar pembayaran gabungan berlaku untuk SPPBMCP Barang Kiriman melalui Pos Yang Ditunjuk yang merupakan kerja sama dengan pihak lain atau melalui PJT. Penggabungan dokumen dasar pembayaran dilakukan dalam jumlah yang terbatas untuk sehari:
- untuk setiap Penyelenggara Pos;
- untuk per Kantor Pabean yang menerbitkan SPPBMCP.
SPPBMCP yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
Jika penetapan nilai pabean membuat nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USD 1,500.00, maka Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan:
- PIB, jika Penerima Barang merupakan badan usaha;
- PIBK, jika Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
Baca juga :Â Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
SPPBMCP Barang Kiriman Skema DDP
Penyetoran bea masuk dan/atau PDRI oleh Penyedia Platform Marketplace yang menggunakan skema DDP dilakukan melalui Penyelenggara Pos mitra Penyedia Platform Marketplace. Penyetoran bea masuk dan/atau PDRI tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 hari yang dihitung sejak tanggal SPPBMCP.
Pelunasan atas Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas penetapan Tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 60 hari yang dihitung sejak tanggal penetapan SPPBMCP. PJT melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam jangka waktu paling lama 3 hari yang dihitung sejak tanggal penetapan SPPBMCP.
Jika Kantor Pabean belum connect dengan sistem pembayaran secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran kepada Kantor Pabean penerbit SPPBMCP. Jaminan PJT dan Jaminan Penyelenggara Pos yang sudah diserahkan sebelumnya dicairkan jika bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Ketentuan pencairan jaminan Penyelenggara Pos tidak berlaku jika Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan. Barang Kiriman dalam keadaan baik adalah:
- Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik;
- Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, untuk Barang Kiriman yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Atas penyampaian barang tersebut diberikan tanda terima oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Baca juga : Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid
Pelayanan Barang Kiriman E-commerce
Pelayanan Barang Kiriman E-commerce tidak diberikan jika SPPBMCP atas Barang Kiriman E-commerce yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tidak dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP.
Penyelenggara Pos menerima informasi mengenai perkiraan Nilai Tukar dari Penyedia Platform Marketplace untuk keperluan rekonsiliasi barang kiriman E-commerce. NDPBM (Nilai dasar perhitungan bea masuk) yang digunakan oleh Pejabat adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat penetapan Tarif dan nilai pabean atas Barang Kiriman E-commerce. Nilai Tukar tersebut adalah Nilai Tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menkeu. Nilai Tukar juga dipergunakan sebagai dasar penghitungan PDRI.
Demikianlah pembahasan mengenai Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Semoga bermanfaat.
Sumber :Â PER-02/BC/2020