Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT


Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk merupakan Penyelenggara Pos yang diberi tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional yang diatur dalam Universal Postal Union. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) merupakan Penyelenggara Pos yang mempunyai ijin usaha dari instansi terkait untuk melakukan pelayanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan di bidang pos.

Jaminan PJT dan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk

PJT yang sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan, wajib menyerahkan jaminan (tunai, bank, atau customs bond) kepada Kepala Kantor Pabean dan Kepala Kantor menetapkan Jumlah Jaminan.

Jumlah jaminan ditetapkan berdasarkan pertimbangan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam jangka waktu 3 hari. Jika PJT belum pernah melakukan kegiatan kepabeanan, jumlah jaminan ditetapkan berdasarkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam jangka waktu 3 hari.

Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang sudah mendapatkan persetujuan untuk pelayanan khusus di bidang kepabeanan wajib menyerahkan corporate guarantee (jaminan perusahaan) secara terpusat kepada DJBC setelah memperoleh izin penggunaan jaminan perusahaan.

Baca juga : Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Evaluasi Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan

Kepala Kantor Pabean mengeevaluasi persetujuan yang diberikan untuk melakukan kegiatan kepabeanan untuk Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT minimal 1 kali dalam 1 tahun. Hasil evaluasi disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 bulan Januari. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi untuk:

  • pemenuhan persyaratan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yaitu bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS jika menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
  • pemenuhan persyaratan PJT yaitu:
    1. izin penyelenggaraan pos;
    2. bukti persetujuan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
    3. bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS jika menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
    4. kelengkapan sarana dan prasarana di TPS yang minimal terdiri dari alat scan, alat ukur/timbangan, CCTV, ruang tempat pemeriksaan pabean;
    5. sistem pergerakan barang di TPS;
    6. layout TPS meliputi detail pembagian ruangan di TPS;
    7. jumlah jaminan.
Baca Juga:  Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean

Menurut hasil evaluasi kinerja kepabeanan, Kepala Kantor Pabean melakukan:

  • usulan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut persetujuan kegiatan kepabeanan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk di Kantor Pabean yang bersangkutan jika tidak memenuhi persyaratan;
  • pencabutan persetujuan kegiatan kepabeanan PJT jika tidak memenuhi persyaratan;
  • penyampaian surat peringatan kepada PJT untuk memenuhi kewajiban PJT;
  • penetapan jumlah jaminan baru PJT jika jaminan menunjukkan kekurangan.

Jika Perusahaan Jasa Titipan tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat peringatan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal surat peringatan, PJT tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkuta. Pelayan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:

  • diimpor untuk dipakai;
  • diimpor sementara;
  • diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  • ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Jika Perusahaan Jasa Titipan sudah memenuhi kewajiban dalam surat peringatan, maka pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean diberikan kembali.

Baca juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021

Jaminan Baru PJT dan Pembekuan

Jika jumlah jaminan baru PJT yang ditetapkan kembali, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan. Kepala Kantor Pabean membekukan kegiatan kepabeanan PJT yang tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal surat penyampaian penetapan.

  • PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan. Pelayan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:
    diimpor untuk dipakai;
  • diimpor sementara;
  • diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan
  • ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Jika PJT telah menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan maka Kepala Kantor Pabean mencabut pembekuan kegiatan kepabeanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau Perusahaan Jasa Titipan sesuai PER-02/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-02/BC/2020

Scroll to Top