Table of Contents
ToggleBarang Kiriman merupakan barang yang dikirim via Penyelenggara Pos. Barang Kiriman Impor (Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu) bisa dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Daftar Barang Kiriman minimal memuat elemen data:
- jumlah satuan;
- total berat kotor;
- nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman Tertentu.
Penyampaian Consignment Note
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan Consignment Note jika terdapat barang larangan atau pembatasan dan/atau barang yang wajib membayar bea masuk dalam daftar Barang Kiriman. Consignment Note merupakan dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.
Jika elemen data dalam daftar Barang Kiriman tidak sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
- menyampaikan kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk untuk mengajukan perbaikan daftar Barang Kiriman;
- melakukan penetapan elemen data pada daftar, dan/atau nilai pabean untuk daftar Barang Kiriman Tertentu.
Baca juga :Â Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
Pengeluaran Barang Kiriman Berupa Surat
Barang Kiriman berupa Surat bisa dikeluarkan sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PJT mengajukan Consignment Note berisi rincian Surat, minimal memuat:
- jumlah Surat;
- daftar nomor identitas Barang Kiriman;
- daftar negara asal;
- daftar berat kotor;
- daftar nama dan alamat pengirim;
- daftar nama dan alamat penerima.
Untuk Consignment Note yang berisi rincian Surat tersebut dilakukan penelitian Tarif dan nilai pabean serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan.
Baca juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021
Nilai Pabaen Tidak Melebihi USD 1,500
Barang Kiriman didalam Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1.500 bisa dikeluarkan untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos mengajukan Consignment Note kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman. Consignment Note minimal memuat elemen data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- negara asal;
- berat kotor;
- biaya pengiriman;
- asuransi, jika ada;
- nama dan alamat pengirim;
- nama dan alamat penerima;
- jenis dan nomor identitas penerima, jika ada;
- nomor telepon penerima, jika ada;
- kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
- harga barang;
- mata uang;
- nilai tukar, jika ada;
- uraian jumlah dan jenis barang;
- HS code, jika ada;
- nomor dan tanggal invoice, jika ada;
Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note sesuai PER-02/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber :Â PER-02/BC/2020
Related posts:
- Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid
- Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT