Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid

Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid

Barang Kiriman E-commerce merupakan Barang Kiriman yang transaksi perdagangannya dilakukan via penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di DJBC. Impor Barang Kiriman E-commerce yang nilai pabeannya sampai dengan FOB USD 1,500 bisa menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP). DDP adalah penyertaan bea masuk dan/atau PDRI dalam harga barang yang ada pada Platform Marketpalce.

Permohonan Skema Delivery Duty Paid

Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce memakai skema DDP sesuai permohonan yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace. Permohonan skema DDP mencantumkan informasi minimal mengenai:

  • nama Platform Marketplace;
  • alamat website dan/atau nama aplikasi;
  • NPWP;
  • nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • daftar nama dan NPWP Penyelenggara Pos yang menjadi mitra Penyedia Platform Marketplace.

Kantor Pabean yang bisa memberikan persetujuan skema DDP adalah Kantor Pabean yang mempunyai frekuensi tinggi atas impor Barang Kiriman E-commerce dimana transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tersebut.

Baca juga : Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note

Penelitian dan Persetujuan atau Penolakan Permohonan

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk meneliti permohonan skema DDP yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui:

  • kesesuaian informasi dengan database mengenai perpajakan atau data lainnya;
  • klasifikasi lapangan usaha untuk memastikan pemohon adalah badan usaha dengan bidang usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace;
  • keberadaan Platform.

Jika hasil penelitian memenuhi persyaratan dan Sesuai, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggunakan skema DDP. Persetujuan tersebut diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan stersebut berlaku secara nasional.

Jika hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. Penolakan tersebut dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penggunaan Skema DDP

Skema DDP bisa digunakan setelah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) menerima penyampaian data E-Invoice dan E-Catalog dari Penyedia Platform Marketplace yang sudah mendapat persetujuan skema DDP. Penyampaian data E-Invoice dan E-Catalog dilakukan melalui SKP.

E-Catalog

Data E-Catalog memuat elemen minimal sebagai berikut:

  • nama penyedia Platform Marketplace;
  • jenis mata uang;
  • tanggal pemberlakuan harga;
  • uraian barang;
  • kode barang;
  • satuan barang;
  • negara asal barang:
  • tautan URL barang, jika ada.
  • kategori barang;
  • spesifikasi barang;
  • harga barang;
  • identitas penjual;

E-Catalog berisi elemen data mengenai Barang Kiriman E-commerce yang akan diimpor ke dalam Daerah Pabean. E-Catalog tersebut harus dupdate oleh Penyedia Platform Marketplace jika terjadi perubahan harga. Elemen data E-Catalog dipakai untuk keperluan validasi E-Invoice dalam penyampaian oleh Penyedia Platform Marketplace.

Baca juga : Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

E-Invoice

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menerima penyampaian data E-Invoice untuk setiap transaksi pengiriman Barang Kiriman E-commerce. E-Invoice tersebut minimal memuat elemen data sebagai berikut:

  • nama Penyedia Platform Marketplace;
  • nomor E-Invoice;
  • tanggal E-Invoice;
  • jumlah barang;
  • satuan barang;
  • uraian jenis barang;
  • harga barang.
  • nama penerima barang;
  • jenis mata uang;
  • Nilai Tukar;
  • tautan URL barang;
  • kode barang;

Untuk penyampaian data E-Invoice, SKP merekonsiliasi elemen data pada E-Invoice dengan elemen data pada E-Catalog yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. Elemen data E-Invoice yang direkonsiliasi meliputi:

  • tanggal E-Invoice;
  • kode barang;
  • jenis mata uang;
  • jumlah barang;
  • satuan barang;
  • harga barang.

Jika hasil rekonsiliasi elemen data E-Invoice sesuai, elemen data tersebut digunakan sebagai dasar rekonsiliasi dengan elemen data pada Consignment Note yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid sesuai PER-02/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-02/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  2. Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  3. Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
  5. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio