Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid

Barang Kiriman E-commerce merupakan Barang Kiriman yang transaksi perdagangannya dilakukan via penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di DJBC. Impor Barang Kiriman E-commerce yang nilai pabeannya sampai dengan FOB USD 1,500 bisa menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP). DDP adalah penyertaan bea masuk dan/atau PDRI dalam harga barang yang ada pada Platform Marketpalce.

Permohonan Skema Delivery Duty Paid

Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce memakai skema DDP sesuai permohonan yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace. Permohonan skema DDP mencantumkan informasi minimal mengenai:

  • nama Platform Marketplace;
  • alamat website dan/atau nama aplikasi;
  • NPWP;
  • nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • daftar nama dan NPWP Penyelenggara Pos yang menjadi mitra Penyedia Platform Marketplace.

Kantor Pabean yang bisa memberikan persetujuan skema DDP adalah Kantor Pabean yang mempunyai frekuensi tinggi atas impor Barang Kiriman E-commerce dimana transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tersebut.

Baca juga : Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note

Penelitian dan Persetujuan atau Penolakan Permohonan

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk meneliti permohonan skema DDP yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui:

  • kesesuaian informasi dengan database mengenai perpajakan atau data lainnya;
  • klasifikasi lapangan usaha untuk memastikan pemohon adalah badan usaha dengan bidang usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace;
  • keberadaan Platform.

Jika hasil penelitian memenuhi persyaratan dan Sesuai, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggunakan skema DDP. Persetujuan tersebut diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan stersebut berlaku secara nasional.

Jika hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. Penolakan tersebut dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Bea Cukai Bandara untuk Kamu yang Suka Jalan-jalan ke Luar Negeri

Penggunaan Skema DDP

Skema DDP bisa digunakan setelah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) menerima penyampaian data E-Invoice dan E-Catalog dari Penyedia Platform Marketplace yang sudah mendapat persetujuan skema DDP. Penyampaian data E-Invoice dan E-Catalog dilakukan melalui SKP.

E-Catalog

Data E-Catalog memuat elemen minimal sebagai berikut:

  • nama penyedia Platform Marketplace;
  • jenis mata uang;
  • tanggal pemberlakuan harga;
  • uraian barang;
  • kode barang;
  • satuan barang;
  • negara asal barang:
  • tautan URL barang, jika ada.
  • kategori barang;
  • spesifikasi barang;
  • harga barang;
  • identitas penjual;

E-Catalog berisi elemen data mengenai Barang Kiriman E-commerce yang akan diimpor ke dalam Daerah Pabean. E-Catalog tersebut harus dupdate oleh Penyedia Platform Marketplace jika terjadi perubahan harga. Elemen data E-Catalog dipakai untuk keperluan validasi E-Invoice dalam penyampaian oleh Penyedia Platform Marketplace.

Baca juga : Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

E-Invoice

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menerima penyampaian data E-Invoice untuk setiap transaksi pengiriman Barang Kiriman E-commerce. E-Invoice tersebut minimal memuat elemen data sebagai berikut:

  • nama Penyedia Platform Marketplace;
  • nomor E-Invoice;
  • tanggal E-Invoice;
  • jumlah barang;
  • satuan barang;
  • uraian jenis barang;
  • harga barang.
  • nama penerima barang;
  • jenis mata uang;
  • Nilai Tukar;
  • tautan URL barang;
  • kode barang;

Untuk penyampaian data E-Invoice, SKP merekonsiliasi elemen data pada E-Invoice dengan elemen data pada E-Catalog yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. Elemen data E-Invoice yang direkonsiliasi meliputi:

  • tanggal E-Invoice;
  • kode barang;
  • jenis mata uang;
  • jumlah barang;
  • satuan barang;
  • harga barang.

Jika hasil rekonsiliasi elemen data E-Invoice sesuai, elemen data tersebut digunakan sebagai dasar rekonsiliasi dengan elemen data pada Consignment Note yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid sesuai PER-02/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-02/BC/2020

Scroll to Top