Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Table of Contents

Toggle
  • Pemeriksaan Surat atau Dokumen Dicurigai Berisi Barang Impor
  • Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman
  • Barang Kiriman Berdasarkan Pemeriksaan Pabean
  • Ketentuan Larangan atau Pembatasan Barang Kiriman

Pemeriksaan pabean Barang Kiriman dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Penelitian dokumen dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai.

Pemeriksaan fisik barang kiriman dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik dan/atau oleh Pejabat Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai tersebut dilakukan jika:

  • unit pengawas mengeluarkan NHI (Nota Hasil Intelijen);
  • ada kecurigaan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lain. Informasi lain bisa berupa profil penerima barang, jenis barang, negara asal barang, pengirim barang, pengangkut dan/atau data lainnya. Penetapan kecurigaan Pejabat bisa dilakukan secara elektronik oleh SKP. Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat disaksikan oleh Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan;
  • di Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.

Pemeriksaan Surat atau Dokumen Dicurigai Berisi Barang Impor

Surat dan/atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat disaksikan oleh Penerima Barang. Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Barang untuk menyaksikan pemeriksaan fisik jika Surat dan/atau Dokumen.

Jika Penerima Barang tidak bisa ditemukan atau Penerima Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, maka pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.

Penerima Barang dinyatakan tidak dapat ditemukan jika:

  • Penyelenggara Pos menyampaikan bahwa Penerima Barang tidak dapat ditemukan;
  • Penerima Barang tidak hadir dalam jangka waktu paling lama 7 hari yang dihitung sejak penetapan pemeriksaan fisik barang kiriman.

Baca juga : Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note

Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus yaitu paraf, cap stempel atau melekatkan stiker lambang DJBC pada kemasan Barang Kiriman yang sudah dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat dicatat dalam berita acara (BA) pemeriksaan fisik yang ditandatangani Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang menyaksikan pemeriksaan fisik.

Jika pemeriksaan fisik dilakukan oleh 1 Pejabat Bea dan Cukai dan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang sama, beberapa pemeriksaan fisik barang pada 1 hari dapat dicatat dalam 1 (satu) BA.

Barang Kiriman Berdasarkan Pemeriksaan Pabean

Berdasarkan pemeriksaan pabean barang kiriman, jika Barang Kiriman:

  • mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP mengeluarkan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean;
  • wajib membayar bea masuk dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan CUkai dan/atau SKP melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean;
  • adalah Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan (lartas), Pejabat Bea dan CUkai dan/atau SKP memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan lartas.

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, SKP bisa:

  • memberikan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean;
  • melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean.

Baca juga : Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid

Ketentuan Larangan atau Pembatasan Barang Kiriman

Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan lartas dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. Jika Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan Lartas, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang.

Jika hasil pemeriksaaan pabean menunjukkan bahwa Barang Kiriman E-commerce tidak wajib memenuhi ketentuan lartas, SKP merekonsiliasi elemen data pada Consignment Note dengan elemen data pada E-Invoice. Elemen data Barang Kiriman E-commerce tersebut meliputi:

  • nomor E-Invoice;
  • tanggal E-Invoice;
  • jenis mata uang;
  • Nilai Tukar;
  • jumlah barang;
  • satuan barang; dan
  • harga barang.

Jika rekonsiliasi terhadap elemen data Barang Kiriman E-commerce menunjukkan kesesuaian, SKP:

  • memberikan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean.
  • melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean;

Jika rekonsiliasi terhadap elemen data menunjukkan ketidaksesuaian, penyelesaian Barang Kiriman E-commerce :

  • mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP mengeluarkan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean; dan
  • memberikan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean dan melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Kalkulator Barang Kiriman

Sumber : PER-02/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  2. Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  3. Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
  5. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top