Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Ketentuan Pengeluaran Barang Kiriman diatur dalam PER-02/BC/2020 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Pengeluaran barang kiriman yang diatur antara lain: pengeluaran dengan PIB, pengeluaran sebagian, pengeluaran untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya, dan pengeluaran untuk diekspor kembali.

Pengeluaran Barang Kiriman dengan PIB

Barang Kiriman bisa dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan PIB, jika Barang Kiriman tersebut:

  • memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.00 dan Penerima Barang adalah badan usaha;
  • mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau memakai Tarif preferensi.

Badan usaha merupakan BUMN, BUMD, badan usaha swasta yang berbentuk PT, badan hukum asing, koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau jenis usaha lainnya yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Jika PIB melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, kolom BC 1.1/BC 1.2 bisa diisi dengan nomor dan tanggal serta pos dan subpos BC 1.4.

Baca juga : Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Pengeluaran Sebagian

Jika Barang Kiriman yang diberitahukan dalam Consignment Note (CN) atau PIBK yang terkena ketentuan lartas namun belum memenuhi persyaratan impor, maka untuk Barang Kiriman lainnya dalam CN atau PIBK tersebut yang tidak terkena ketentuan lartas bisa diberikan persetujuan pengeluaran barang kiriman setelah dilakukan penelitian mendalam.

Persetujuan pengeluaran sebagian barang hanya bisa diberikan atas Barang Kiriman yang terkena ketentuan lartas yang diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIBK.

Pengeluaran Barang Kiriman Untuk diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean Di Kantor Pabean Lainnya

Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk bisa dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pengelauran tersebut untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman.

Baca Juga:  Sanksi untuk Importir AEO/MITA Kepabeanan yang Terlambat Menyampaikan Inward Manifest

Dokumen BC 1.4 Outward adalah Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman yang sudah diterima dan sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal.

Pengeluaran tersebut bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP. BC 1.4 Outward yang sudah mendapatkan persetujuan adalah dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.

Untuk keperluan pengawasan dan rekonsiliasi dilakukan pemberitahuan dari TPS asal ke TPS tujuan. Pejabat manifes di Kantor PabeanTPS asal atau SKP memberitahukan BC 1.4 kepada Pejabat manifest di Kantor Pabean TPS tujuan sebagai BC 1.4 Inward. Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean TPS tujuan untuk menyelesaikan BC 1.4 Inward di Kantor Pabean bersangkutan menggunakan:

  • BC 1.4 yang diterima dari Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean TPS asal;
  • kesesuaian hasil pengawasan pemasukan Barang Kiriman ke TPS tujuan.

Baca juga : Kalkulator Barang Kiriman

Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diekspor Kembali

Barang Kiriman bisa dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali. Pengeluarannya sesuai peraturan perundang-undangan tentang:

  • ketentuan impor Barang Kiriman, djika impor Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan menggunakan CN;
  • ekspor kembali barang impor, untuk Barang Kiriman selain poin diatas.

Ekspor kembali barang kiriman tidak bisa diberikan jika ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-02/BC/2020

Scroll to Top