Pengeluaran barang asal TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dari TPB ke TLDDP bisa dilakukan setelah menerima respon SPPB TPB. Untuk Dokumen TPB pengeluaran barang asal TLDDP dari TPB ke TLDDP yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen SPPF TPB. Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Apabila hasil pemeriksaan fisik barang asal TLDDP yang akan dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke TLDDP, kedapatan:
- sesuai, maka Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan SPPB TPB; atau
- tidak sesuai, maka:
-
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam; dan
- SPPB TPB diterbitkan setelah dilakukan pembetulan data pada Dokumen TPB
Baca juga : Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
Untuk Dokumen TPB pengeluaran barang asal TLDDP dari Tempat Penimbunan Berikat ke TLDDP yang sudah mendapatkan respon SPPB TPB:
- Jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dilakukan:
- pengawasan stuffing (pemuatan) oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat setalah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai jika ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan TPB yang bersangkutan; dan
- pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- pengawasan stuffing (pemuatan) oleh:
- Apabila diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan kategori layanan merah, maka dilakukan:
- pengawasan stuffing (pemuatan) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
- pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP
Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat keTempat Lain dalam Daerah Pabean sesuai PER-07/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Related posts:
- Pengeluaran Sementara Barang dari TPB ke TLDDP
- Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
- Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat
- Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021
- Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat