Pengeluaran sementara barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dilakukan setelah mendapatkan respon SPPB TPB.
Terhadap Dokumen Tempat Penimbunan Berikat untuk Pengeluaran sementara barang dari TPB ke TLDDP yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dokumen SPPF TPB. Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Jika hasil pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai kedapatan:
- sesuai, maka Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan SPPB TPB; atau
- tidak sesuai, maka:
-
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam; dan
- SPPB TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB.
Terhadap Dokumen TPB untuk untuk Pengeluaran sementara barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean yang sudah mendapatkan respon SPPB TPB:
- jika diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dilakukan:
- pengawasan pemuatan (stuffing) oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
- pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pengawasan pemuatan (stuffing) oleh:
- dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan kategori layanan merah, dilakukan:
- pengawasan pemuatan (stuffing) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
- pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Sementara Barang dari TPB ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean sesuai PER-07/BC/2021. Semoga bermanfaat.