Table of Contents
TogglePemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Bebas.
Pemasukan dari Kawasan Bebas Kategori Layanan Hijau/Kuning
Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning melakukan pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB, maka dilakukan:
- pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
- pelepasan tanda pengaman oleh:
-
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, apabila ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh:
-
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, jika ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Pemasukan Kategori Layanan Merah
Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah melakukan pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB, maka dilakukan:
- pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan.
Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, terhadap pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik.
Hasil Tidak Sesuai
Apabila ada ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan, dan/atau pemeriksaan fisik, maka:
- Pejabat Bea dan Cukai meneliti secara mendalam dan/atau berkoordinasi dengan Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang;
- jika kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, dilakukan pembetulan data pada dokumen PPFTZ-02 oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
- jika kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, maka:
-
- untuk barang yang tidak sesuai, Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN; atau
- bisa dikembalikan ke Kawasan Bebas pengirim apabila bisa dibuktikan kesalahan tersebut disebabkan oleh salah kirim dan/atau tidak sesuai pesanan.
Baca juga : Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang melalui SKP. Penyampaian realisasi tersebut paling lama 30 hari sejak tanggal dokumen PPFTZ-02. Tata cara pemasukan barang dari kawasan ekonomi khusus ke TPB dilaksanakan sesuai Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-07/BC/2021.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat sesuai PER-07/BC/2021. Semoga bermanfaat.