Table of Contents
TogglePemasukan barang dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus. Dokumen tersebut sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan KEK.
Pemasukan dari KEK Kategori Layanan Hijau/Kuning
Apabila pemasukan barang dari KEK ke TPB dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kuning, maka dilakukan:
- pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
- pelepasan tanda pengaman oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, apabila ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
- pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh:
- Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
- Pejabat Bea dan Cukai, apabila ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Pemasukan Kategori Layanan Merah
Dalam hal pemasukan barang dari KEK ke TPB dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
- pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
- pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Hasil Tidak Sesuai
Jika terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan, maka:
- Pejabat Bea dan Cukai meneliti secara mendalam dan/atau berkoordinasi dengan Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di kawasan ekonomi khusus pengirim barang;
- Apabila kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, dilakukan pembetulan data pada dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus; dan/atau
- Jika kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang menerima fasilitas, maka:
-
- dilakukan pembetulan data pada dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus;
- Pengusaha di kawasan ekonomi khusus pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang tidak sesuai; dan/atau
- dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus bisa dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pabean.
Baca juga : Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi Pengusaha di kawasan ekonomi khusus pengirim barang melalui SKP. Tata cara pemasukan barang dari kawasan ekonomi khusus ke TPB dilaksanakan sesuai Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-07/BC/2021.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemasukan dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) ke Tempat Penimbunan Berikat sesuai PER-07/BC/2021. Semoga bermanfaat.