Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan dan pembatalan Dokumen TPB yang Sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB diatur dalam PER-07/BC/2021.

Perubahan Dokumen TPB

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan Dokumen TPB dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Perubahan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:

  • untuk Dokumen pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
  • untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
  • kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  • belum menerima penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Perubahan Dokumen TPB bisa dilakukan untuk semua elemen data, kecuali:

  • identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;
  • identitas penerima barang;
  • kode Kantor Bea Cukai;
  • kategori barang;
  • jumlah dan jenis barang; dan/atau
  • data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan.

Baca juga : Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Pembatalan Dokumen TPB

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan pembatalan Dokumen TPB dengan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB bersangkutan. Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan dokumen TPB, Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan melampirkan alasan dan bukti-bukti pendukung.

Persetujuan Pembatalan Dokumen TPB bisa diberikan dengan ketentuan:

  • untuk Dokumen pemasukan dari LDP ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
  • untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
  • kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  • belum mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Atas permohonan pembatalan, Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca juga : Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Pembetulan Data dan/atau Pembatalan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Kepala Kantor Pengawasan bisa melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan:

  • permohonan Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
  • kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai.

Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data. Pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  • dapat dibuktikan jika kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
  • bisnis proses Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Sementara Barang dari TPB ke TLDDP
  2. Pengeluaran Barang Asal TLDDP dari TPB ke TLDDP
  3. Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
  4. Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat
  5. Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

  • KITE Facility Benefits for Exporters: A Complete Guide

    KITE Facility Benefits for Exporters: A Complete Guide

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio