Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan dan pembatalan Dokumen TPB yang Sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB diatur dalam PER-07/BC/2021.

Perubahan Dokumen TPB

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan Dokumen TPB dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Perubahan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:

  • untuk Dokumen pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
  • untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
  • kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  • belum menerima penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Perubahan Dokumen TPB bisa dilakukan untuk semua elemen data, kecuali:

  • identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;
  • identitas penerima barang;
  • kode Kantor Bea Cukai;
  • kategori barang;
  • jumlah dan jenis barang; dan/atau
  • data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan.

Baca juga : Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Pembatalan Dokumen TPB

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan pembatalan Dokumen TPB dengan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB bersangkutan. Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan dokumen TPB, Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan melampirkan alasan dan bukti-bukti pendukung.

Persetujuan Pembatalan Dokumen TPB bisa diberikan dengan ketentuan:

  • untuk Dokumen pemasukan dari LDP ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
  • untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
  • kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  • belum mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
Baca Juga:  Manajemen Risiko dalam Pemeriksaan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

Atas permohonan pembatalan, Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca juga : Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Pembetulan Data dan/atau Pembatalan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Kepala Kantor Pengawasan bisa melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan:

  • permohonan Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
  • kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai.

Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data. Pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  • dapat dibuktikan jika kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
  • bisnis proses Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan

Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Scroll to Top