Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan dan pembatalan Dokumen TPB yang Sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB diatur dalam PER-07/BC/2021.
Perubahan Dokumen TPB
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan Dokumen TPB dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Perubahan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk Dokumen pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
- untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
- untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
- kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
- belum menerima penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
Perubahan Dokumen TPB bisa dilakukan untuk semua elemen data, kecuali:
- identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;
- identitas penerima barang;
- kode Kantor Bea Cukai;
- kategori barang;
- jumlah dan jenis barang; dan/atau
- data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan.
Baca juga :Â Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Pembatalan Dokumen TPB
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan pembatalan Dokumen TPB dengan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB bersangkutan. Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan dokumen TPB, Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan melampirkan alasan dan bukti-bukti pendukung.
Persetujuan Pembatalan Dokumen TPB bisa diberikan dengan ketentuan:
- untuk Dokumen pemasukan dari LDP ke TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
- untuk Dokumen pemasukan selain dari LDP, sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB;
- untuk Dokumen pengeluaran dari TPB, sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB;
- kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
- belum mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
Atas permohonan pembatalan, Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Baca juga : Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB Sesuai PER-07/BC/2021
Pembetulan Data dan/atau Pembatalan oleh Pejabat Bea dan Cukai
Kepala Kantor Pengawasan bisa melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan:
- permohonan Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
- kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai.
Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data. Pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB tersebut dilakukan dengan ketentuan:
- dapat dibuktikan jika kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
- bisnis proses Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan
Demikianlah pembahasan mengenai Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB. Semoga bermanfaat.