Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Kartu Identitas Lintas Batas – Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)

Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Baca juga : Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas

Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:

  • Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  • Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dolar Amerika) per orang setiap hari.
Baca Juga:  Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan Penerbitan KILB

Untuk mendapatkan KILB, Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang membawahi PPLB. Permohonan diajukan ke dalam SKP secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam permohonan penerbitan KILB mencantumkan elemen data Kartu Tanda Penduduk dan Pas Lintas Batas yang minimal memuat:

  • nomor Kartu Tanda Penduduk;
  • nomor Pas Lintas Batas;
  • masa berlaku Pas Lintas Batas;
  • nama lengkap Pelintas Batas;
  • tanggal lahir Pelintas Batas;
  • pekerjaan Pelintas Batas; dan
  • alamat Pelintas Batas.

Permohonan penerbitan KILB dilampiri dokumen dalam bentuk softcopy berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi Pas Lintas Batas, yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Baca juga : Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Penelitian Permohonan Penerbitan KILB

Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan penerbitan KILB. Penelitian dokumen meliputi penelitian terhadap:

  • pemenuhan persyaratan untuk mendapat KILB;
  • kebenaran elemen data;
  • dokumen yang dilampirkan yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi Pas Lintas Batas masih berlaku; dan
  • catatan pelanggaran yang telah dilakukan

Penelitian tersebut dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; dan
  • Pas Lintas Batas atau fotokopi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Persetujuan

Apabila hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  1. melakukan perekaman data berupa: pas foto Pelintas Batas; dan
    • biometri Pelintas Batas,
    • untuk diunggah ke dalam SKP.
  2. memberikan persetujuan penerbitan KILB kepada Pelintas Batas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap :
    • apabila masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun, dengan masa berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, apabila masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun; atau
    • jika masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun ], dengan masa berlaku sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas.
Baca Juga:  Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ

Persetujuan penerbitan KILB diberikan dengan membuat Virtual Account KILB dan mencetak KILB untuk Pelintas Batas. Hasil cetak KILB memuat:

  • data Pelintas Batas;
  • foto Pelintas Batas; dan
  • QR code yang berisi data nomor KILB.

Penolakan

Jika hasil penelitian tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Penolakan tesebut diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan kepada Pelintas Batas.

Tata kerja penerbitan KILB tercantum dalam Lampiran huruf A PER-01/BC/2021.

Demikianlah pembahasan mengenai Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-01/BC/2021

Scroll to Top