Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah lama menjadi salah satu penyumbang devisa negara yang krusial. Dengan kontribusinya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi para PMI. Salah satu langkah konkret adalah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi barang kiriman para PMI.

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk: PMK No. 41/2023

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 telah mengatur dengan jelas fasilitas fiskal dan kelonggaran prosedural atas barang kiriman PMI. Peraturan ini mulai berlaku sejak 11 Desember 2023 dan bertujuan untuk memperlancar arus barang kiriman para PMI.

Definisi Barang Kiriman PMI

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos dapat berupa penyelenggara pos yang ditunjuk, seperti Pos Indonesia, atau perusahaan jasa titipan (layanan pos komersial). Sementara itu, barang kiriman PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Barang Kiriman PMI

Berdasarkan Pasal 3 PMK 141/2023, barang kiriman PMI harus memenuhi 5 syarat penting:

  1. Dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  2. Digunakan untuk keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi.
  3. Bukan merupakan barang kena cukai.
  4. Tidak termasuk telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet.
  5. Tidak untuk diperdagangkan.

Selain itu, barang kiriman PMI harus dikemas dalam kemasan paling besar dengan ukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Baca Juga: PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap

Klasifikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

PMK141/2023 mengklasifikasikan PMI menjadi dua jenis:

  1. PMI yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
  2. PMI selain yang tercatat pada BP2MI dengan kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia.
Baca Juga:  Mengurai Konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Barang kiriman dengan nilai pabean hingga FOB US$500 memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Ketentuan ini berlaku dengan syarat pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Kendala atas Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Apabila nilai barang kiriman melebihi US$500, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Lebih lanjut, nilai yang melampaui ambang batas pembebasan tersebut juga akan dikenakan PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 Impor.

Perbandingan dengan Ketentuan Umum

Bila dibandingkan dengan ketentuan barang kiriman umum dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, ambang batas pembebasan untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia lebih besar. Dalam ketentuan umum, pembebasan bea masuk maksimal FOB US$3 per pengiriman.

Dengan regulasi yang jelas dan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan, diharapkan langkah ini tidak hanya memudahkan para PMI tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pekerja Migran Indonesia, Barang Kiriman, Bea Masuk, PDRI, Fasilitas Pembebasan, Kontribusi Ekonomi, Regulasi PMK 41/2023, Syarat Pengiriman

Leave a Reply

Scroll to Top