Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

Table of Contents

Toggle
  • Daftar Komoditas dengan Tarif MFN Baru
  • Tujuan dari Penyesuaian Tarif MFN
  • Detil Tarif Bea Masuk
  • Penutup

Dalam upaya menciptakan perekonomian yang adil dan seimbang, pemerintah Indonesia kembali melakukan penyesuaian tarif pada barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023. Dalam regulasi ini, ada peningkatan jumlah komoditas yang dikenai tarif MFN (most favoured nation) dalam skema impor barang kiriman.

Daftar Komoditas dengan Tarif MFN Baru

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Bapak Fadjar Donny Tjahjadi, memaparkan bahwa PMK 96/2023 mengakui adanya penambahan dari 4 komoditas menjadi 9 komoditas yang dikenakan tarif MFN. Ini adalah langkah yang diambil guna mempertahankan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Berikut daftar komoditas tersebut:

  • Tekstil dan produk tekstil
  • Alas kaki/sepatu
  • Tas
  • Buku
  • Sepeda/skuter listrik
  • Sepeda
  • Jam tangan
  • Kosmetik
  • Besi dan baja

Khusus untuk komoditas buku, tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0%.

Tujuan dari Penyesuaian Tarif MFN

Salah satu alasan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mencegah praktek shifting impor kargo menjadi impor barang kiriman. Dengan penyesuaian ini, diharapkan industri dalam negeri mendapatkan perlindungan, khususnya industri yang produknya bersaing langsung dengan barang impor.

Baca Juga: Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Detil Tarif Bea Masuk

Setiap barang impor biasanya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, ada beberapa pengecualian, terutama jika impor dilakukan dengan skema barang kiriman. Terdapat ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis senilai US$3 untuk pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Bila nilai barang kiriman melebihi FOB US$3 namun kurang dari US$1.500, bea masuk yang dipungut adalah 7,5%. Akan tetapi, untuk komoditas dengan tarif MFN, tarif bea masuknya bervariasi:

  • Tekstil dan produk tekstil: 15%-25%
  • Alas kaki/sepatu: 25%-30%
  • Tas: 15%-20%
  • Buku: 0%
  • Sepeda: 25%-40%
  • Jam tangan: 10%
  • Kosmetik: 10%-15%
  • Besi dan baja: 0%-20%

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepeda jenis Brompton di luar negeri, bea masuk yang harus dibayarkan bisa mencapai 40% dari harga barang. Ditambah dengan PPN, total pajak yang dikenakan bisa lebih dari 50% dari harga barang.

Penutup

Perubahan dalam PMK 96/2023 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta kondisi yang lebih adil bagi pelaku usaha di Indonesia, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk.

Demikian pembahasan mengenai Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 96/2023, tarif MFN, barang impor, kebijakan pemerintah, DJBC, industri dalam negeri, bea masuk, PPN, PPh, komoditas, impor barang kiriman

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Kiriman Tertentu
  2. Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Hibah Untuk Kepentingan Umum
  3. Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
  4. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  5. Tips Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top