Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

Table of Contents

Toggle
  • Daftar Komoditas dengan Tarif MFN Baru
  • Tujuan dari Penyesuaian Tarif MFN
  • Detil Tarif Bea Masuk
  • Penutup

Dalam upaya menciptakan perekonomian yang adil dan seimbang, pemerintah Indonesia kembali melakukan penyesuaian tarif pada barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023. Dalam regulasi ini, ada peningkatan jumlah komoditas yang dikenai tarif MFN (most favoured nation) dalam skema impor barang kiriman.

Daftar Komoditas dengan Tarif MFN Baru

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Bapak Fadjar Donny Tjahjadi, memaparkan bahwa PMK 96/2023 mengakui adanya penambahan dari 4 komoditas menjadi 9 komoditas yang dikenakan tarif MFN. Ini adalah langkah yang diambil guna mempertahankan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Berikut daftar komoditas tersebut:

  • Tekstil dan produk tekstil
  • Alas kaki/sepatu
  • Tas
  • Buku
  • Sepeda/skuter listrik
  • Sepeda
  • Jam tangan
  • Kosmetik
  • Besi dan baja

Khusus untuk komoditas buku, tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0%.

Tujuan dari Penyesuaian Tarif MFN

Salah satu alasan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mencegah praktek shifting impor kargo menjadi impor barang kiriman. Dengan penyesuaian ini, diharapkan industri dalam negeri mendapatkan perlindungan, khususnya industri yang produknya bersaing langsung dengan barang impor.

Baca Juga: Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Detil Tarif Bea Masuk

Setiap barang impor biasanya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, ada beberapa pengecualian, terutama jika impor dilakukan dengan skema barang kiriman. Terdapat ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis senilai US$3 untuk pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Bila nilai barang kiriman melebihi FOB US$3 namun kurang dari US$1.500, bea masuk yang dipungut adalah 7,5%. Akan tetapi, untuk komoditas dengan tarif MFN, tarif bea masuknya bervariasi:

  • Tekstil dan produk tekstil: 15%-25%
  • Alas kaki/sepatu: 25%-30%
  • Tas: 15%-20%
  • Buku: 0%
  • Sepeda: 25%-40%
  • Jam tangan: 10%
  • Kosmetik: 10%-15%
  • Besi dan baja: 0%-20%

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepeda jenis Brompton di luar negeri, bea masuk yang harus dibayarkan bisa mencapai 40% dari harga barang. Ditambah dengan PPN, total pajak yang dikenakan bisa lebih dari 50% dari harga barang.

Penutup

Perubahan dalam PMK 96/2023 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta kondisi yang lebih adil bagi pelaku usaha di Indonesia, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk.

Demikian pembahasan mengenai Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 96/2023, tarif MFN, barang impor, kebijakan pemerintah, DJBC, industri dalam negeri, bea masuk, PPN, PPh, komoditas, impor barang kiriman

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Kiriman Tertentu
  2. Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Hibah Untuk Kepentingan Umum
  3. Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
  4. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  5. Tips Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio