PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

Dalam upaya menciptakan perekonomian yang adil dan seimbang, pemerintah Indonesia kembali melakukan penyesuaian tarif pada barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023. Dalam regulasi ini, ada peningkatan jumlah komoditas yang dikenai tarif MFN (most favoured nation) dalam skema impor barang kiriman.

Daftar Komoditas dengan Tarif MFN Baru

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Bapak Fadjar Donny Tjahjadi, memaparkan bahwa PMK 96/2023 mengakui adanya penambahan dari 4 komoditas menjadi 9 komoditas yang dikenakan tarif MFN. Ini adalah langkah yang diambil guna mempertahankan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Berikut daftar komoditas tersebut:

  • Tekstil dan produk tekstil
  • Alas kaki/sepatu
  • Tas
  • Buku
  • Sepeda/skuter listrik
  • Sepeda
  • Jam tangan
  • Kosmetik
  • Besi dan baja

Khusus untuk komoditas buku, tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0%.

Tujuan dari Penyesuaian Tarif MFN

Salah satu alasan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mencegah praktek shifting impor kargo menjadi impor barang kiriman. Dengan penyesuaian ini, diharapkan industri dalam negeri mendapatkan perlindungan, khususnya industri yang produknya bersaing langsung dengan barang impor.

Baca Juga: Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Detil Tarif Bea Masuk

Setiap barang impor biasanya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, ada beberapa pengecualian, terutama jika impor dilakukan dengan skema barang kiriman. Terdapat ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis senilai US$3 untuk pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Bila nilai barang kiriman melebihi FOB US$3 namun kurang dari US$1.500, bea masuk yang dipungut adalah 7,5%. Akan tetapi, untuk komoditas dengan tarif MFN, tarif bea masuknya bervariasi:

  • Tekstil dan produk tekstil: 15%-25%
  • Alas kaki/sepatu: 25%-30%
  • Tas: 15%-20%
  • Buku: 0%
  • Sepeda: 25%-40%
  • Jam tangan: 10%
  • Kosmetik: 10%-15%
  • Besi dan baja: 0%-20%

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepeda jenis Brompton di luar negeri, bea masuk yang harus dibayarkan bisa mencapai 40% dari harga barang. Ditambah dengan PPN, total pajak yang dikenakan bisa lebih dari 50% dari harga barang.

Baca Juga:  Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai - PER-20/BC/2022

Penutup

Perubahan dalam PMK 96/2023 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta kondisi yang lebih adil bagi pelaku usaha di Indonesia, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk.

Demikian pembahasan mengenai Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 96/2023, tarif MFN, barang impor, kebijakan pemerintah, DJBC, industri dalam negeri, bea masuk, PPN, PPh, komoditas, impor barang kiriman

Leave a Reply

Scroll to Top