Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022

Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10 BC 2022

Table of Contents

Toggle
  • Pemotongan Kuota Secara Elektronik
    • Membandingkan Elemen Data (Pemotongan Kuota Secara Elektronik)
    • Mengurangkan Jumlah Barang
  • Wajib Memberitahukan Elemen Data
  • Perbedaan Jumlah dan/atau Jenis Barang Impor

Pemotongan Kuota Barang Impor – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang sudah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Pemotongan Kuota Secara Elektronik

Untuk impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik. Pemotongan kuota tersebut dilakukan pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha yang meliputi:

  • importir;
  • pengusaha tempat penimbunan berikat;
  • badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus; dan
  • pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca Juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Membandingkan Elemen Data (Pemotongan Kuota Secara Elektronik)

Pemotongan Kuota secara elektronik dilakukan dengan membandingkan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan elemen data yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor, meliputi:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri ;
  • nomor item barang;
  • Kantor Bea Cukai;
  • jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
  • jumlah dan satuan barang.

Mengurangkan Jumlah Barang

Pemotongan Kuota secara elektronik dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada Saldo Pemotongan Kuota dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Saldo Pemotongan Kuota merupakan jumlah dan jenis barang yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dikurangi dengan realisasi impornya.

Baca Juga : Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Wajib Memberitahukan Elemen Data

Pengusaha wajib memberitahukan elemen data pada pemberitahuan pabean sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk.

Apabila elemen data pada pemberitahuan pabean impor berbeda dengan elemen data dalam Keputusan Menteri, sistem komputer pelayanan melakukan penolakan.

Perbedaan Jumlah dan/atau Jenis Barang Impor

Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan apabila terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:

  • pemberitahuan pembetulan pemberitahuan pabean impor;
  • pemeriksaan fisik barang; atau
  • pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean impor.

Terhadap perbedaan tersebut, Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Aplikasi Pemotongan Kuota melakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemotongan Kuota Secara Elektronik sesuai PER-10/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-10/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022
  2. Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022
  3. Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

  • Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

    Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio