Pemotongan Kuota Barang Impor – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang sudah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
Pemotongan Kuota Secara Elektronik
Untuk impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik. Pemotongan kuota tersebut dilakukan pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha yang meliputi:
- importir;
- pengusaha tempat penimbunan berikat;
- badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus; dan
- pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Baca Juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
Membandingkan Elemen Data (Pemotongan Kuota Secara Elektronik)
Pemotongan Kuota secara elektronik dilakukan dengan membandingkan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan elemen data yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor, meliputi:
- nomor dan tanggal Keputusan Menteri ;
- nomor item barang;
- Kantor Bea Cukai;
- jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
- jumlah dan satuan barang.
Mengurangkan Jumlah Barang
Pemotongan Kuota secara elektronik dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada Saldo Pemotongan Kuota dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
Saldo Pemotongan Kuota merupakan jumlah dan jenis barang yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dikurangi dengan realisasi impornya.
Baca Juga :Â Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
Wajib Memberitahukan Elemen Data
Pengusaha wajib memberitahukan elemen data pada pemberitahuan pabean sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk.
Apabila elemen data pada pemberitahuan pabean impor berbeda dengan elemen data dalam Keputusan Menteri, sistem komputer pelayanan melakukan penolakan.
Perbedaan Jumlah dan/atau Jenis Barang Impor
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan apabila terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:
- pemberitahuan pembetulan pemberitahuan pabean impor;
- pemeriksaan fisik barang; atau
- pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean impor.
Terhadap perbedaan tersebut, Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Aplikasi Pemotongan Kuota melakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemotongan Kuota Secara Elektronik sesuai PER-10/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-10/BC/2022