Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024

Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024

Table of Contents

Toggle
  • Perubahan Ketentuan
  • Pengertian
  • Proses Pengeluaran Barang
  • Penyelesaian Rush Handling
  • Penutup

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera, atau yang dikenal dengan istilah rush handling. Peraturan ini merupakan revisi dari PMK 74/2021 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 29 Mei 2024.

Perubahan Ketentuan

PMK 26 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, termasuk sanksi administrasi, bentuk dan jumlah jaminan, pengembalian jaminan, dan pemeriksaan fisik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran sebagian barang impor dengan pelayanan segera.

Pengertian

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Pemerintah menjanjikan layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu yang ditetapkan dalam PMK 26 Tahun 2024.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk Peti Jenazah dari Luar Negeri

Proses Pengeluaran Barang

Proses pengeluaran barang melibatkan beberapa langkah penting.

  1. Importir harus mengajukan permohonan rush handling yang dilengkapi dengan elemen data dan dokumen pelengkap.
  2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) akan meneliti permohonan rush handling.
  3. Importir harus menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
  4. Dilakukan pemeriksaan pabean baik berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik.
  5. Diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Penyelesaian Rush Handling

Dalam penyelesaiannya, importir harus melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maksimal 7 hari sejak SPPB rush handling. Jika lewat dari 7 hari, jaminan akan dicairkan, permohonan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, dikenakan sanksi administrasi 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi, serta tidak dilayani rush handling selama 60 hari.

Penutup

Dalam pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB yang disampaikan oleh importir. Importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 26 Tahun 2024, Pengeluaran Barang Impor, Pelayanan Kepabeanan, Sanksi Administrasi, Jaminan, Pemeriksaan Fisik, PIB, SPPB, Bea Masuk, Cukai, PDRI

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Surat Penetapan Pabean (SPP)?
  2. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  3. PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri
  4. Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
  5. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio