Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera, atau yang dikenal dengan istilah rush handling. Peraturan ini merupakan revisi dari PMK 74/2021 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 29 Mei 2024.

Perubahan Ketentuan

PMK 26 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, termasuk sanksi administrasi, bentuk dan jumlah jaminan, pengembalian jaminan, dan pemeriksaan fisik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran sebagian barang impor dengan pelayanan segera.

Pengertian

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Pemerintah menjanjikan layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu yang ditetapkan dalam PMK 26 Tahun 2024.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk Peti Jenazah dari Luar Negeri

Proses Pengeluaran Barang

Proses pengeluaran barang melibatkan beberapa langkah penting.

  1. Importir harus mengajukan permohonan rush handling yang dilengkapi dengan elemen data dan dokumen pelengkap.
  2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) akan meneliti permohonan rush handling.
  3. Importir harus menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
  4. Dilakukan pemeriksaan pabean baik berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik.
  5. Diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Penyelesaian Rush Handling

Dalam penyelesaiannya, importir harus melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maksimal 7 hari sejak SPPB rush handling. Jika lewat dari 7 hari, jaminan akan dicairkan, permohonan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, dikenakan sanksi administrasi 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi, serta tidak dilayani rush handling selama 60 hari.

Penutup

Dalam pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB yang disampaikan oleh importir. Importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Bea Cukai Bandara untuk Kamu yang Suka Jalan-jalan ke Luar Negeri

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 26 Tahun 2024, Pengeluaran Barang Impor, Pelayanan Kepabeanan, Sanksi Administrasi, Jaminan, Pemeriksaan Fisik, PIB, SPPB, Bea Masuk, Cukai, PDRI

Scroll to Top