Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri dan kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Sesuai PMK 25/2025, barang pindahan mencakup barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya. Contohnya: perabot rumah tangga, barang elektronik pribadi, pakaian, buku, dan peralatan pribadi non-komersial.
Dasar Hukum Barang Pindahan
Dasar hukum utama barang pindahan diatur dalam:
-
UU No. 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan
-
PMK 25/2025 sebagai ketentuan teknis pelaksanaan
Secara umum, barang yang masuk daerah pabean dianggap barang impor dan terutang bea masuk. Namun, barang pindahan termasuk kategori yang dapat diberikan pembebasan bea masuk jika memenuhi syarat.
Pihak yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas Barang Pindahan
Berdasarkan PMK 25/2025, pembebasan bea masuk barang pindahan berlaku untuk:
-
WNI pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri (dengan/ tanpa keluarga) yang menjalankan tugas di luar negeri.
-
WNI pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang tugas belajar di luar negeri.
-
WNI non-pejabat (dengan/ tanpa keluarga) yang bekerja, belajar, atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia.
-
WNA yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia (dengan/ tanpa keluarga).
-
WNA yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia (dengan/ tanpa keluarga).
Barang yang Tidak Termasuk dalam Fasilitas
Ada lima kategori barang yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan:
-
Kendaraan bermotor (mobil, motor).
-
Kendaraan air atau udara (speed boat, pesawat).
-
Suku cadang dan bagian kendaraan.
-
Barang Kena Cukai (BKC).
-
Barang impor lain dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.
Persyaratan Pembebasan Bea Masuk
Untuk mendapat fasilitas pembebasan, pemilik barang pindahan wajib memenuhi syarat:
-
Diimpor oleh salah satu pihak yang memenuhi ketentuan.
-
Merupakan barang keperluan rumah tangga.
-
Barang tiba:
-
Bersamaan dengan importir.
-
Paling lambat 90 hari sebelum kedatangan importir.
-
Paling lambat 90 hari setelah kedatangan importir.
-
-
Dikirim dari negara tempat domisili di luar negeri.
-
Memenuhi ketentuan lama tinggal minimal 12 bulan untuk WNI (kecuali ada bukti keadaan di luar kendali).
-
Memenuhi dokumen visa kerja/belajar minimal 12 bulan untuk WNA.
Baca Juga: Impor Barang Pindahan: Memahami Konsep dan Tata Caranya
Dokumen Barang Pindahan yang Harus Disiapkan
Untuk WNI
-
Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
-
Surat keputusan penempatan dan penarikan tugas (untuk pejabat/ PNS/ TNI/ Polri).
-
Surat keterangan belajar (untuk tugas belajar).
-
Dokumen kerja atau bukti selesai belajar (untuk non-pejabat).
-
Dokumen alasan tinggal di luar negeri (untuk kondisi khusus).
Untuk WNA
-
Visa tinggal terbatas dan izin tinggal minimal 12 bulan.
-
Pengesahan kerja (untuk bekerja).
-
Izin belajar atau dokumen penerimaan lembaga pendidikan (untuk belajar).
Prosedur Pemberitahuan Pabean Barang Pindahan
Fasilitas barang pindahan baru dapat diberikan setelah:
-
Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke kantor pabean tempat pemasukan barang.
-
PIBK bisa disampaikan langsung oleh importir, keluarga, instansi pemerintah, penyelenggara pos, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Ketentuan Larangan dan Pembatasan
Jika barang pindahan termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan (lartas), importir juga wajib memenuhi persyaratan dari kementerian/ lembaga terkait, meskipun barangnya dapat dibebaskan bea masuk.
Kesimpulan
Ketentuan baru barang pindahan tahun 2025 memastikan transparansi, kepastian hukum, dan kemudahan bagi WNI maupun WNA yang membawa barang pindahan masuk ke Indonesia. Dengan memahami detail persyaratan, dokumen, dan prosedur, pelaku impor dapat menghindari potensi hambatan atau sanksi administrasi. Kami menegaskan pentingnya mempersiapkan seluruh kelengkapan administratif sebelum melakukan pengiriman agar fasilitas pembebasan bea masuk dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: barang pindahan, pembebasan bea masuk, kepabeanan, impor rumah tangga, pmk 25 Tahun 2025, peraturan bea cukai, barang pindahan wni, barang pindahan wna, pibk, aturan barang pindahan, Barang Pindahan Sesuai PMK Tahun 2025
Leave a Reply