Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum Barang Pindahan
  • Pihak yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas Barang Pindahan
  • Barang yang Tidak Termasuk dalam Fasilitas
  • Persyaratan Pembebasan Bea Masuk
  • Dokumen Barang Pindahan yang Harus Disiapkan
    • Untuk WNI
    • Untuk WNA
  • Prosedur Pemberitahuan Pabean Barang Pindahan
  • Ketentuan Larangan dan Pembatasan
  • Kesimpulan

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri dan kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Sesuai PMK 25/2025, barang pindahan mencakup barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya. Contohnya: perabot rumah tangga, barang elektronik pribadi, pakaian, buku, dan peralatan pribadi non-komersial.

Dasar Hukum Barang Pindahan

Dasar hukum utama barang pindahan diatur dalam:

  • UU No. 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan

  • PMK 25/2025 sebagai ketentuan teknis pelaksanaan

Secara umum, barang yang masuk daerah pabean dianggap barang impor dan terutang bea masuk. Namun, barang pindahan termasuk kategori yang dapat diberikan pembebasan bea masuk jika memenuhi syarat.

Pihak yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Berdasarkan PMK 25/2025, pembebasan bea masuk barang pindahan berlaku untuk:

  1. WNI pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri (dengan/ tanpa keluarga) yang menjalankan tugas di luar negeri.

  2. WNI pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang tugas belajar di luar negeri.

  3. WNI non-pejabat (dengan/ tanpa keluarga) yang bekerja, belajar, atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia.

  4. WNA yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia (dengan/ tanpa keluarga).

  5. WNA yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia (dengan/ tanpa keluarga).

Barang yang Tidak Termasuk dalam Fasilitas

Ada lima kategori barang yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan:

  • Kendaraan bermotor (mobil, motor).

  • Kendaraan air atau udara (speed boat, pesawat).

  • Suku cadang dan bagian kendaraan.

  • Barang Kena Cukai (BKC).

  • Barang impor lain dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Persyaratan Pembebasan Bea Masuk

Untuk mendapat fasilitas pembebasan, pemilik barang pindahan wajib memenuhi syarat:

  • Diimpor oleh salah satu pihak yang memenuhi ketentuan.

  • Merupakan barang keperluan rumah tangga.

  • Barang tiba:

    • Bersamaan dengan importir.

    • Paling lambat 90 hari sebelum kedatangan importir.

    • Paling lambat 90 hari setelah kedatangan importir.

  • Dikirim dari negara tempat domisili di luar negeri.

  • Memenuhi ketentuan lama tinggal minimal 12 bulan untuk WNI (kecuali ada bukti keadaan di luar kendali).

  • Memenuhi dokumen visa kerja/belajar minimal 12 bulan untuk WNA.

Baca Juga: Impor Barang Pindahan: Memahami Konsep dan Tata Caranya

Dokumen Barang Pindahan yang Harus Disiapkan

Untuk WNI

  • Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.

  • Surat keputusan penempatan dan penarikan tugas (untuk pejabat/ PNS/ TNI/ Polri).

  • Surat keterangan belajar (untuk tugas belajar).

  • Dokumen kerja atau bukti selesai belajar (untuk non-pejabat).

  • Dokumen alasan tinggal di luar negeri (untuk kondisi khusus).

Untuk WNA

  • Visa tinggal terbatas dan izin tinggal minimal 12 bulan.

  • Pengesahan kerja (untuk bekerja).

  • Izin belajar atau dokumen penerimaan lembaga pendidikan (untuk belajar).

Prosedur Pemberitahuan Pabean Barang Pindahan

Fasilitas barang pindahan baru dapat diberikan setelah:

  • Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke kantor pabean tempat pemasukan barang.

  • PIBK bisa disampaikan langsung oleh importir, keluarga, instansi pemerintah, penyelenggara pos, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Ketentuan Larangan dan Pembatasan

Jika barang pindahan termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan (lartas), importir juga wajib memenuhi persyaratan dari kementerian/ lembaga terkait, meskipun barangnya dapat dibebaskan bea masuk.

Kesimpulan

Ketentuan baru barang pindahan tahun 2025 memastikan transparansi, kepastian hukum, dan kemudahan bagi WNI maupun WNA yang membawa barang pindahan masuk ke Indonesia. Dengan memahami detail persyaratan, dokumen, dan prosedur, pelaku impor dapat menghindari potensi hambatan atau sanksi administrasi. Kami menegaskan pentingnya mempersiapkan seluruh kelengkapan administratif sebelum melakukan pengiriman agar fasilitas pembebasan bea masuk dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: barang pindahan, pembebasan bea masuk, kepabeanan, impor rumah tangga, pmk 25 Tahun 2025, peraturan bea cukai, barang pindahan wni, barang pindahan wna, pibk, aturan barang pindahan, Barang Pindahan Sesuai PMK Tahun 2025

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025
  2. Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk
  3. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  4. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  5. Impor Barang Pindahan: Memahami Konsep dan Tata Caranya

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top