Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

Table of Contents

Toggle
  • Syarat Penting Terkait Waktu Impor Barang Pindahan
  • Cara Pemenuhan Syarat Waktu
  • Pengecualian Atas Keterlambatan
  • Barang yang Tidak Mendapat Fasilitas Pembebasan
  • Dokumen yang Wajib Disiapkan Impor Barang Pindahan
  • Peran Bea Cukai dalam Proses Pengawasan Barang Pindahan
  • Kesimpulan

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang pindah dari luar negeri ke Indonesia. Barang ini dapat berupa perabot rumah tangga, barang elektronik pribadi, pakaian, buku, serta perlengkapan pribadi lainnya yang digunakan untuk kepentingan non-komersial. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, barang pindahan dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi sejumlah syarat administratif dan waktu yang ketat.

Syarat Penting Terkait Waktu Impor Barang Pindahan

PMK 25/2025 menetapkan bahwa barang pindahan harus tiba di Indonesia:

  • Paling lambat 90 hari setelah ketibaan importir di Indonesia.

  • Atau paling lama 90 hari sebelum ketibaan importir di Indonesia.

  • Atau tiba bersamaan dengan kedatangan importir.

Jika barang pindahan tiba di luar batas waktu tersebut, importir tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan barang akan dikenai tarif impor serta pajak lain sesuai ketentuan umum.

Cara Pemenuhan Syarat Waktu

Bea Cukai akan memeriksa syarat waktu melalui dua cara:

  1. Tanggal pada customs declaration (pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut), jika barang datang bersamaan dengan importir.

  2. Tanggal inward manifest (pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut), jika barang tiba sebelum atau sesudah kedatangan importir.

Importir perlu memastikan semua dokumen pengangkutan dan pemberitahuan pabean sudah sesuai, karena ini akan menjadi dasar verifikasi saat permohonan fasilitas pembebasan diproses.

Baca Juga: Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Pengecualian Atas Keterlambatan

PMK 25/2025 memberikan pengecualian apabila ketentuan 90 hari tidak terpenuhi akibat kondisi di luar kemampuan importir, seperti bencana alam, force majeure, atau kendala teknis dari negara pengiriman. Namun, pengecualian ini harus dapat dibuktikan secara resmi dengan dokumen pendukung yang sah.

Barang yang Tidak Mendapat Fasilitas Pembebasan

Walaupun barang pindahan memenuhi syarat waktu, fasilitas pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk:

  • Kendaraan bermotor (mobil, motor).

  • Kendaraan air atau udara (speed boat, pesawat).

  • Suku cadang kendaraan (spare part).

  • Barang Kena Cukai (BKC).

  • Barang impor lainnya yang jumlahnya dianggap tidak wajar sebagai barang pindahan.

Jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas, Bea Cukai berhak mengenakan sanksi sesuai peraturan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Impor Barang Pindahan

Untuk mengajukan fasilitas pembebasan, importir harus melengkapi dokumen berikut:

  • Surat keterangan pindah (untuk WNI) atau dokumen visa tinggal/izin kerja (untuk WNA).

  • Packing list dan dokumen pengangkutan.

  • Bukti kedatangan, seperti cap imigrasi.

  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

  • Dokumen pengecualian (jika terjadi keterlambatan akibat force majeure).

Peran Bea Cukai dalam Proses Pengawasan Barang Pindahan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan barang pindahan yang mendapatkan pembebasan adalah murni untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan komersial. DJBC juga memeriksa kesesuaian dokumen, menghitung waktu kedatangan barang, serta melakukan profiling risiko untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan fisik atau tidak.

Kesimpulan

Syarat waktu impor barang pindahan sangat krusial agar importir bisa memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk. Dengan mematuhi ketentuan PMK 25/2025, memastikan seluruh dokumen lengkap, serta mengikuti prosedur dengan benar, importir dapat menghemat biaya secara signifikan dan menghindari masalah administrasi. Kami menekankan pentingnya perencanaan matang, komunikasi yang baik dengan pihak ekspedisi, dan pemahaman atas regulasi Bea Cukai demi kelancaran proses impor barang pindahan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: barang pindahan, syarat impor, pembebasan bea masuk, bea cukai, pajak impor, ketentuan barang pindahan, dokumen impor, waktu impor barang, aturan bea cukai, pibk, syarat waktu

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025
  2. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  3. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  4. Syarat Impor Bea Cukai: Panduan Lengkap untuk Proses Impor di Indonesia
  5. Syarat Impor Barang dari Luar Negeri: Panduan Lengkap

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top