Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang pindah dari luar negeri ke Indonesia. Barang ini dapat berupa perabot rumah tangga, barang elektronik pribadi, pakaian, buku, serta perlengkapan pribadi lainnya yang digunakan untuk kepentingan non-komersial. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, barang pindahan dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi sejumlah syarat administratif dan waktu yang ketat.
Syarat Penting Terkait Waktu Impor Barang Pindahan
PMK 25/2025 menetapkan bahwa barang pindahan harus tiba di Indonesia:
-
Paling lambat 90 hari setelah ketibaan importir di Indonesia.
-
Atau paling lama 90 hari sebelum ketibaan importir di Indonesia.
-
Atau tiba bersamaan dengan kedatangan importir.
Jika barang pindahan tiba di luar batas waktu tersebut, importir tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan barang akan dikenai tarif impor serta pajak lain sesuai ketentuan umum.
Cara Pemenuhan Syarat Waktu
Bea Cukai akan memeriksa syarat waktu melalui dua cara:
-
Tanggal pada customs declaration (pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut), jika barang datang bersamaan dengan importir.
-
Tanggal inward manifest (pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut), jika barang tiba sebelum atau sesudah kedatangan importir.
Importir perlu memastikan semua dokumen pengangkutan dan pemberitahuan pabean sudah sesuai, karena ini akan menjadi dasar verifikasi saat permohonan fasilitas pembebasan diproses.
Baca Juga: Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025
Pengecualian Atas Keterlambatan
PMK 25/2025 memberikan pengecualian apabila ketentuan 90 hari tidak terpenuhi akibat kondisi di luar kemampuan importir, seperti bencana alam, force majeure, atau kendala teknis dari negara pengiriman. Namun, pengecualian ini harus dapat dibuktikan secara resmi dengan dokumen pendukung yang sah.
Barang yang Tidak Mendapat Fasilitas Pembebasan
Walaupun barang pindahan memenuhi syarat waktu, fasilitas pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk:
-
Kendaraan bermotor (mobil, motor).
-
Kendaraan air atau udara (speed boat, pesawat).
-
Suku cadang kendaraan (spare part).
-
Barang Kena Cukai (BKC).
-
Barang impor lainnya yang jumlahnya dianggap tidak wajar sebagai barang pindahan.
Jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas, Bea Cukai berhak mengenakan sanksi sesuai peraturan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Impor Barang Pindahan
Untuk mengajukan fasilitas pembebasan, importir harus melengkapi dokumen berikut:
-
Surat keterangan pindah (untuk WNI) atau dokumen visa tinggal/izin kerja (untuk WNA).
-
Packing list dan dokumen pengangkutan.
-
Bukti kedatangan, seperti cap imigrasi.
-
Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
-
Dokumen pengecualian (jika terjadi keterlambatan akibat force majeure).
Peran Bea Cukai dalam Proses Pengawasan Barang Pindahan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan barang pindahan yang mendapatkan pembebasan adalah murni untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan komersial. DJBC juga memeriksa kesesuaian dokumen, menghitung waktu kedatangan barang, serta melakukan profiling risiko untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan fisik atau tidak.
Kesimpulan
Syarat waktu impor barang pindahan sangat krusial agar importir bisa memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk. Dengan mematuhi ketentuan PMK 25/2025, memastikan seluruh dokumen lengkap, serta mengikuti prosedur dengan benar, importir dapat menghemat biaya secara signifikan dan menghindari masalah administrasi. Kami menekankan pentingnya perencanaan matang, komunikasi yang baik dengan pihak ekspedisi, dan pemahaman atas regulasi Bea Cukai demi kelancaran proses impor barang pindahan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: barang pindahan, syarat impor, pembebasan bea masuk, bea cukai, pajak impor, ketentuan barang pindahan, dokumen impor, waktu impor barang, aturan bea cukai, pibk, syarat waktu
Leave a Reply