Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021

Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13 BC 2021

International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI merupakakan identintas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler. IMEI tersebut terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. Sedangkan yang dimaksud Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam yang berbasis seluluer dan komputer tablet yang berbasis seluler. Tata Cara Pendaftaran IMEI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Ruang lingkup PER-13/BC/2021 mengenai pendaftaran IMEI antara lain atas :

  • Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • Perangkat Telekomunikasi diimpor melalui Penyelenggara Pos;

Pemberitahuan IMEI tersebut bertujuan agar Perangkat Telekomunikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.

Baca juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor melalui Penyelenggara Pos

Barang Kiriman impor berupa Perangkat Telekomunikasi dengan IMEI belum terdaftar dapat mendaftarkan IMEI di Kantor Pabean tempat pemasukan. Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi tersebut dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mencantumkan data IMEI dalam Consignment Note (CN) atau PIBK. Penyelenggara Pos bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI tersebut. Jumlah perangkat yang dapat dilakukan pendaftaran IMEI paling banyak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bindang perdagangan.

Baca juga : Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Tata Kerja

Penyelenggara Pos menyampaikan CN atau PIBK yang sudah dilengkapi dengan data IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Kemudian Pejabat Bea dan Cukai tersebut melakukan pemeriksaan pabean atas CN atau PIBK secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai tersebut meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Pemeriksaan pabean tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang kiriman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat memperbaiki data IMEI yang diberitahukan dalam CN atau PIBK. Jika Penyelenggara Pos menyampaikan CN atau PIBK secara manual, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman data IMEI pada SKP. Perekaman pada SKP tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran. SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum dalam CN atau PIBK ke Sistem Pengendalian IMEI setelah CN atau PIBK mendapat persetujuan keluar.

Baca Juga:  Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Baca juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Pendaftaran IMEI di Kawasan Bebas

Atas Barang Kiriman Impor berupa Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Pendaftaran IMEI dilakukan di Kantor Pabean tempat pemasukan. Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk digunakan di tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dilakukan pendaftaran IMEI kembali di Kantor Pabean pengeluaran. Pendaftaran IMEI untuk Perangkat Telekomunikasi yang masuk atau keluar tersebut dilakukan dengan pemberitahuan pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor sesuai PER-13/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021

Scroll to Top