Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Pemindahan Lokasi Penimbunan
  • Pengajuan Permohonan
  • Penelitian Bea Cukai dan Persetujuan atau Penolakan
  • Pembatalan Persetujuan PLP
  • Pelaksanaan Pindah Lokasi Penimbunan

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS asal ke Tempat Penimbunan Sementara tujuan pada satu wilayah pengawasan Kantor Pabean. PLP diatur dalam PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.

Ketentuan Pemindahan Lokasi Penimbunan

Barang impor atau ekspor yang ditimbun di TPS di pelabuhan atau Bandara tempat pembongkaran dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya bisa dilakukan PLP ke TPS lain di dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean, jika:

  • tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau tingkat penggunaan gudang TPS sama atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis di bidang pelabuhan atau bandara.
  • TPS di pelabuhan atau bandara tempat pembongkaran:
    1. tidak tersedia tempat khusus yang untuk melakukan penimbunan barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan penanganan atau instalasi khusus;
    2. tersedia tempat khusus yang melakukan penimbunan barang-barang pada angka 1 diatas, tetapi tingkat penggunaan kapasitas sama atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas;
    3. barang impor pada 1 master airway bill yang ditujukan kepada freight forwarder dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain;
    4. barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling (pelayanan segera) yang hendak dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera;
    5. barang impor dalam kantong pos yang hendak diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos;
    6. sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS. Pertimbangan kepala kantor tersebut bisa berupa dilakukannya PLP ke TPS lain dalam satu Kawasan Pabean dengan pintu masuk dan pintu keluar yang digunakan secara bersama oleh seluruh TPS dalam Kawasan Pabean.

Sebelum Pemberitahuan Pabean Impor dan Hanya Satu Kali

PLP diberikan jika barang impor yang bersangkutan belum diajukan Pemberitahuan Pabean impor. Barang impor hanya dapat dilakukan satu kali PLP kecuali jika terjadi keadaan darurat. Namun ketentuan satu kali PLP tersebut dikecualikan atas PLP:

  • barang impor dalam satu master airway bill yang ditujukan kepada freight forwarder dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan pada TPS lain;
  • barang impor dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos.
  • sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pabean terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS.

Selain pemindahan lokasi penimbunan, PLP dilakukan untuk barang yang ditimbun di TPS yang penetapannya telah berakhir atau dicabut.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Pengajuan Permohonan

Pengusaha TPS Asal mengajukan permohonan PLP yang diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui pejabat yang menangani administrasi manifest. Permohonan tersebut mencantumkan:

  • alasan PLP;
  • nama TPS Asal dan TPS Tujuan;
  • data atau keterangan mengenai YOR atau SOR TPS Asal dan TPS Tujuan;
  • nomor dan tanggal BC 1.1;
  • nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jenis dan jumlah kemasan.

Pengajuan permohonan PLP dapat dilakukan oleh pengusaha TPS Tujuan jika alasan PLP :

  • barang impor pada 1 master airway bill yang ditujukan kepada freight forwarder dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain;
  • barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling (pelayanan segera) yang hendak dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera;
  • barang impor dalam kantong pos yang hendak diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos;

Permohonan PLP disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Jika Kantor Pabean sudah menerapkan Sistem TPS Online, permohonan PLP harus disampaikan dalam bentuk data elektronik.

Contoh Format Permohonan PLP Peti Kemas
Contoh Format Permohonan PLP Peti Kemas
Contoh Format Permohonan PLP Kemasan
Contoh Format Permohonan PLP Kemasan

Baca juga : Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Penelitian Bea Cukai dan Persetujuan atau Penolakan

Terhadap permohonan PLP, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan penyelesaian kewajiban pabean. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP atas nama Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan atau penolakan PLP dilakukan oleh SKP jika penelitian elemen data bisa dilakukan oleh SKP.

Untuk optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP atas nama Kepala Kantor Pabean bisa menolak permohonan PLP atas barang impor dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tersebut misalnya kategori risiko importir, prasarana di TPS lain, dan risiko saat pemindahan barang.

Persetujuan atau penolakan :

  • dicatat dalam lembar permohonan, untuk permohonan dalam bentuk tulisan di atas formulir:
  • diterbitkan respon melalui Sistem TPS Online, untuk permohonan dalam bentuk data elektronik.

Apabila dalam jangka waktu 1 hari kerja, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifest tidak memutuskan persetujuan atau penolakan, PLP dianggap disetujui.

Pembatalan Persetujuan PLP

Barang impor yang sudah mendapat persetujuan PLP bisa diajukan permohonan pembatalan PLP oleh Pengusaha TPS. Pembatalan tersebut dengan alasan barang impor sudah diajukan Pemberitahuan Pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. Pengajuan permohonan pembatalan PLP dilakukan untuk seluruh kemasan atau peti kemas yang termasuk dalam satu bill of lading atau airway bill atau pos manifest dari barang impor yang bersangkutan.

Persetujuan PLP bisa juga dibatalkan jika barang impor dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penindakan dan penyidikan.

Contoh Format Pembatalan Peti Kemas
Contoh Format Pembatalan Peti Kemas
Contoh Format Pembatalan Kemasan
Contoh Format Pembatalan Kemasan

Baca juga : Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Pelaksanaan Pindah Lokasi Penimbunan

Pindah Lokasi Penimbunan dilakukan setelah mendapat persetujuan. Untuk barang impor yang dilakukan PLP dilakukan pengawasan pabean dengan cara pemasangan tanda pengaman dan/atau pengawalan. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemasangan tanda pengaman tersebut mencantumkan nomor dan tanggal persetujuan pada tanda pengaman.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS Asal memberikan catatan pengeluaran pada lembar persetujuan PLP. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS Tujuan memberikan catatan pemasukan barang impor pada lembar persetujuan PLP.

Jika TPS sudah menerapkan Auto Gate System TPS:

  • pengeluaran atau pemasukan barang dari atau ke TPS dilakukan tanpa diberikan catatan.
  • data-data pengeluaran atau pemasukan barang yang disampaikan melalui Sistem TPS Online dan hasil cetak Auto Gate System TPS menjadi bukti realisasi pengeluaran atau pemasukan barang.

Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penindakan dan penyidikan bisa melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai untuk barang impor yang dilakukan PLP jika ada indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penegahan terhadap barang impor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemindahan Lokasi Penimbunan sesuai PER-13/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
  2. Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  3. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  4. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  5. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top