Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS asal ke Tempat Penimbunan Sementara tujuan pada satu wilayah pengawasan Kantor Pabean. PLP diatur dalam PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.

Ketentuan Pemindahan Lokasi Penimbunan

Barang impor atau ekspor yang ditimbun di TPS di pelabuhan atau Bandara tempat pembongkaran dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya bisa dilakukan PLP ke TPS lain di dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean, jika:

  • tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau tingkat penggunaan gudang TPS sama atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis di bidang pelabuhan atau bandara.
  • TPS di pelabuhan atau bandara tempat pembongkaran:
    1. tidak tersedia tempat khusus yang untuk melakukan penimbunan barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan penanganan atau instalasi khusus;
    2. tersedia tempat khusus yang melakukan penimbunan barang-barang pada angka 1 diatas, tetapi tingkat penggunaan kapasitas sama atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas;
    3. barang impor pada 1 master airway bill yang ditujukan kepada freight forwarder dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain;
    4. barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling (pelayanan segera) yang hendak dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera;
    5. barang impor dalam kantong pos yang hendak diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos;
    6. sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS. Pertimbangan kepala kantor tersebut bisa berupa dilakukannya PLP ke TPS lain dalam satu Kawasan Pabean dengan pintu masuk dan pintu keluar yang digunakan secara bersama oleh seluruh TPS dalam Kawasan Pabean.
Baca Juga:  Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?

Sebelum Pemberitahuan Pabean Impor dan Hanya Satu Kali

PLP diberikan jika barang impor yang bersangkutan belum diajukan Pemberitahuan Pabean impor. Barang impor hanya dapat dilakukan satu kali PLP kecuali jika terjadi keadaan darurat. Namun ketentuan satu kali PLP tersebut dikecualikan atas PLP:

  • barang impor dalam satu master airway bill yang ditujukan kepada freight forwarder dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan pada TPS lain;
  • barang impor dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos.
  • sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pabean terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS.

Selain pemindahan lokasi penimbunan, PLP dilakukan untuk barang yang ditimbun di TPS yang penetapannya telah berakhir atau dicabut.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Pengajuan Permohonan

Pengusaha TPS Asal mengajukan permohonan PLP yang diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui pejabat yang menangani administrasi manifest. Permohonan tersebut mencantumkan:

  • alasan PLP;
  • nama TPS Asal dan TPS Tujuan;
  • data atau keterangan mengenai YOR atau SOR TPS Asal dan TPS Tujuan;
  • nomor dan tanggal BC 1.1;
  • nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jenis dan jumlah kemasan.

Pengajuan permohonan PLP dapat dilakukan oleh pengusaha TPS Tujuan jika alasan PLP :

  • barang impor pada 1 master airway bill yang ditujukan kepada freight forwarder dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain;
  • barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling (pelayanan segera) yang hendak dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera;
  • barang impor dalam kantong pos yang hendak diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos;

Permohonan PLP disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Jika Kantor Pabean sudah menerapkan Sistem TPS Online, permohonan PLP harus disampaikan dalam bentuk data elektronik.

Contoh Format Permohonan PLP Peti Kemas
Contoh Format Permohonan PLP Peti Kemas
Contoh Format Permohonan PLP Kemasan
Contoh Format Permohonan PLP Kemasan

Baca juga : Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Baca Juga:  Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri

Penelitian Bea Cukai dan Persetujuan atau Penolakan

Terhadap permohonan PLP, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan penyelesaian kewajiban pabean. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP atas nama Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan atau penolakan PLP dilakukan oleh SKP jika penelitian elemen data bisa dilakukan oleh SKP.

Untuk optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP atas nama Kepala Kantor Pabean bisa menolak permohonan PLP atas barang impor dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tersebut misalnya kategori risiko importir, prasarana di TPS lain, dan risiko saat pemindahan barang.

Persetujuan atau penolakan :

  • dicatat dalam lembar permohonan, untuk permohonan dalam bentuk tulisan di atas formulir:
  • diterbitkan respon melalui Sistem TPS Online, untuk permohonan dalam bentuk data elektronik.

Apabila dalam jangka waktu 1 hari kerja, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifest tidak memutuskan persetujuan atau penolakan, PLP dianggap disetujui.

Pembatalan Persetujuan PLP

Barang impor yang sudah mendapat persetujuan PLP bisa diajukan permohonan pembatalan PLP oleh Pengusaha TPS. Pembatalan tersebut dengan alasan barang impor sudah diajukan Pemberitahuan Pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. Pengajuan permohonan pembatalan PLP dilakukan untuk seluruh kemasan atau peti kemas yang termasuk dalam satu bill of lading atau airway bill atau pos manifest dari barang impor yang bersangkutan.

Persetujuan PLP bisa juga dibatalkan jika barang impor dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penindakan dan penyidikan.

Contoh Format Pembatalan Peti Kemas
Contoh Format Pembatalan Peti Kemas
Contoh Format Pembatalan Kemasan
Contoh Format Pembatalan Kemasan

Baca juga : Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Pelaksanaan Pindah Lokasi Penimbunan

Pindah Lokasi Penimbunan dilakukan setelah mendapat persetujuan. Untuk barang impor yang dilakukan PLP dilakukan pengawasan pabean dengan cara pemasangan tanda pengaman dan/atau pengawalan. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemasangan tanda pengaman tersebut mencantumkan nomor dan tanggal persetujuan pada tanda pengaman.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS Asal memberikan catatan pengeluaran pada lembar persetujuan PLP. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS Tujuan memberikan catatan pemasukan barang impor pada lembar persetujuan PLP.

Baca Juga:  Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan

Jika TPS sudah menerapkan Auto Gate System TPS:

  • pengeluaran atau pemasukan barang dari atau ke TPS dilakukan tanpa diberikan catatan.
  • data-data pengeluaran atau pemasukan barang yang disampaikan melalui Sistem TPS Online dan hasil cetak Auto Gate System TPS menjadi bukti realisasi pengeluaran atau pemasukan barang.

Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penindakan dan penyidikan bisa melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai untuk barang impor yang dilakukan PLP jika ada indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penegahan terhadap barang impor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemindahan Lokasi Penimbunan sesuai PER-13/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Scroll to Top