Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Bentuk Gudang Berikat – Bentuk Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian
  • Bentuk Gudang Berikat
  • GB Pendukung Kegiatan Industri
  • Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea
  • Gudang Berikat Transit

Pengertian

Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Kegiatan tersebut berupa kegiatan:

  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan;
  • pemotongan.

Baca Juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

GB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam rangka pengawasan dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan pabean tersebut manajemen risiko. Berdasarkan manajemen risiko, terhadap GB dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain:

  • pelayanan perizinan; dan/ atau
  • pelayanan kegiatan operasional.

Didalam GB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggara GB dan/atau Pengusaha GB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan dalam satu wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dalam satu izin penyelenggaraan dan/atau pengusaan GB.

Bentuk Gudang Berikat

Gudang Berikat dapat berbentuk:

  • Gudang Berikat pendukung kegiatan industri merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada :
    1. perusahaan industri di tlddp dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
    2. perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk.
  • Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
  • Gudang Berikat transit merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.

Baca Juga : Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

GB Pendukung Kegiatan Industri

Gudang Berikat pendukung kegiatan industri merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada :

    1. perusahaan industri di tlddp dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
    2. perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk.

Perusahaan industri terdiri atas:

  • industri manufaktur. Ruang lingkup industri manufaktur meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi ;
  • industri pertambangan. Ruang lingkup industri pertambangan meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi  pertambangan;
  • industri alat berat. Ruang lingkup industri alat berat meliputi penyediaan barang impor
    untuk mendukung industri alat berat
    ; dan/ atau
  • industri jasa perminyakan. Ruang lingkup industri meliputi penyediaanbarang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi  minyak dan gas bumi.

Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea

Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau

GB pusat distribusi khusus toko bebas bea meliputi kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko be bas bea yang berlokasi di:

  • terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
  • terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;
  • terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ atau
  • dalam kota.

Gudang Berikat Transit

Gudang Berikat transit merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean. GB transit meliputi kegiatan:

  • distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/atau
  • penyediaan kebutuhan logistik, lain pada operasional, dan/atau kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-18/BC/2019

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019
  2. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  3. Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)
  4. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
  5. Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top