Table of Contents
TogglePengertian
Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Kegiatan tersebut berupa kegiatan:
- pengemasan;
- pengemasan kembali;
- penyortiran;
- penggabungan (kitting);
- pengepakan;
- penyetelan;
- pemotongan.
Baca Juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
GB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam rangka pengawasan dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan pabean tersebut manajemen risiko. Berdasarkan manajemen risiko, terhadap GB dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain:
- pelayanan perizinan; dan/ atau
- pelayanan kegiatan operasional.
Didalam GB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggara GB dan/atau Pengusaha GB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan dalam satu wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dalam satu izin penyelenggaraan dan/atau pengusaan GB.
Bentuk Gudang Berikat
Gudang Berikat dapat berbentuk:
- Gudang Berikat pendukung kegiatan industri merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada :
- perusahaan industri di tlddp dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
- perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk.
- Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
- Gudang Berikat transit merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.
Baca Juga : Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019
GB Pendukung Kegiatan Industri
Gudang Berikat pendukung kegiatan industri merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada :
-
- perusahaan industri di tlddp dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
- perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk.
Perusahaan industri terdiri atas:
- industri manufaktur. Ruang lingkup industri manufaktur meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi ;
- industri pertambangan. Ruang lingkup industri pertambangan meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;
- industri alat berat. Ruang lingkup industri alat berat meliputi penyediaan barang impor
untuk mendukung industri alat berat; dan/ atau - industri jasa perminyakan. Ruang lingkup industri meliputi penyediaanbarang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea
Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
GB pusat distribusi khusus toko bebas bea meliputi kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko be bas bea yang berlokasi di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;
- terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ atau
- dalam kota.
Gudang Berikat Transit
Gudang Berikat transit merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean. GB transit meliputi kegiatan:
- distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/atau
- penyediaan kebutuhan logistik, lain pada operasional, dan/atau kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean.
Demikianlah pembahasan mengenai Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-18/BC/2019
Related posts:
- Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019
- Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Toko Bebas Bea
- Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)