Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Bentuk Gudang Berikat – Bentuk Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

Pengertian

Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Kegiatan tersebut berupa kegiatan:

  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan;
  • pemotongan.

Baca Juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

GB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam rangka pengawasan dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan pabean tersebut manajemen risiko. Berdasarkan manajemen risiko, terhadap GB dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain:

  • pelayanan perizinan; dan/ atau
  • pelayanan kegiatan operasional.

Didalam GB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggara GB dan/atau Pengusaha GB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan dalam satu wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dalam satu izin penyelenggaraan dan/atau pengusaan GB.

Bentuk Gudang Berikat

Gudang Berikat dapat berbentuk:

  • Gudang Berikat pendukung kegiatan industri merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada :
    1. perusahaan industri di tlddp dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
    2. perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk.
  • Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
  • Gudang Berikat transit merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.
Baca Juga:  Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (BC 4.1)

Baca Juga : Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

GB Pendukung Kegiatan Industri

Gudang Berikat pendukung kegiatan industri merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada :

    1. perusahaan industri di tlddp dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
    2. perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk.

Perusahaan industri terdiri atas:

  • industri manufaktur. Ruang lingkup industri manufaktur meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi ;
  • industri pertambangan. Ruang lingkup industri pertambangan meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi  pertambangan;
  • industri alat berat. Ruang lingkup industri alat berat meliputi penyediaan barang impor
    untuk mendukung industri alat berat
    ; dan/ atau
  • industri jasa perminyakan. Ruang lingkup industri meliputi penyediaanbarang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi  minyak dan gas bumi.

Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea

Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau

GB pusat distribusi khusus toko bebas bea meliputi kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko be bas bea yang berlokasi di:

  • terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
  • terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;
  • terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ atau
  • dalam kota.

Gudang Berikat Transit

Gudang Berikat transit merupakan Gudang Berikat yang mempunyai fungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean. GB transit meliputi kegiatan:

  • distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/atau
  • penyediaan kebutuhan logistik, lain pada operasional, dan/atau kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean.
Baca Juga:  Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Demikianlah pembahasan mengenai Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-18/BC/2019

Scroll to Top