Table of Contents
TogglePengeluaran barang dari Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:
- Luar daerah pabean;
- Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);
- Tempat Penimbunan Lainnya (TPB) lainnya;
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- Kawasan Bebas;
- kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat bisa berupa:
- Bahan Baku dan/ atau sisa Bahan Baku;
- Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;
- barang contoh;
- Barang Modal;
- peralatan perkantoran;
- barang untuk keperluan dan/ atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;
- Bahan Penolong dan/ atau sisa Bahan Penolong;
- pengemas & alat bantu pengemas;
- sisa dari proses produksi;
- sisa pengemas dan limbah.
Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan izin Kawasan Berikatnya dibekukan.
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar daerah pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Sedangkan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke TLDDP berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Baca juga : Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
Sisa Proses Produksi, Sisa Pengemas dan Limbah
Barang merupakan sisa dari proses produksi dapat berupa:
- waste;
- scrap;
- potongan;
- sisa dari proses produksi yang diolah menjadi produk sampingan selain Hasil Produksi;
- sisa lainnya, yang masih memiliki nilai ekonomis.
Sisa pengemas jika barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat tersebut :
- adalah sisa atau bekas dari pengemas bahan dan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dan tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pengemasan bahan dan barang serupa;
- bukan merupakan returnable packages (pengemas yang dapat dipakai secara berulang-ulang)
Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat disebut limbah jika merupakan sisa atau limbah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Pengeluaran barang dari Luar Daerah Pabean
Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat berasal dari luar daerah pabean dan dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. PDRI tersebut dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pelunasan.
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau Pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.
Penyerahan Barang Kena Pajak
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM. Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan Barang Kena Pajak tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat termasuk Hasil Produksi kepada pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI.
Baca juga : Ketentuan IT Inventory Kawasan Berikat
Penyerahan Barang Kena Pajak Berasal dari TLDDP dengan Tujuan TLDDP
Jika barang barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat berasal dari TLDDP dikeluarkan ke TLDDP dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
Pada saat pengeluaran barang, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib menunjukkan bukti pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM tersebut. Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri atau PPN dan PPnBM Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pelunasan.
PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat kreditkan.
Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan tidak diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Ketentuan Pengeluran Hasil Produksi ke Pusat Logistik Berikat (PLB)
Dalam hal pengeluaran barang ke TPB lainnya adalah Hasil Produksi ke PLB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kepemilikan barang harus tetap dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB atau PDPLB yang memiliki NPWP yang sama dengan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;
b. penyampaian dokumen pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dariPLB dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;
c. penyampaian dokumen pemberitahuan pabean dilakukan oleh Pengusaha PLB dalam hal Hasil Produksi dikembalikan ke Kawasan Berikat asal.
Dalam hal Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berbeda dengan Kantor Pabean yang mengawasi PLB, pelayanan dan pengawasan atas pengeluaran barang dan/ atau pemeriksaan fisik barang atas penyampaian dokumen pemberitahuan pabean dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi PLB secara elektronik atau secara manual.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat berdasarkan PER-19/BC/2018. Untuk Pengeluaran Bahan Baku dan/ atau Sisa Bahan Baku dan Bahan Penolong dan/ atau Sisa Bahan Penolong dari Kawasan Berikat akan dibahas di postingan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Related posts:
- Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
- Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat