Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

Pengusaha Gudang Berikat dapat melakukan perubahan penetapan izin Gudang Berikat dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Gudang Berikat;
  3. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Gudang Berikat;
  4. Surat Rekomendasi perubahan data Izin Gudang Berikat dari KPPBC;
  5. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC (dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi); dan
  6. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diajukan dalam hal:
    • terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha Gudang Berikat;
    • terjadi perubahan nama, dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Gudang Berikat;
    • terjadi perubahan luas lokasi Gudang Berikat;
    • penambahan tempat penyerahan bagi Gudang Berikat dalam kota;
    • terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di Gudang Berikat; dan/atau
    • perubahan jangka waktu izin Gudang Berikat

Baca juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Toko Bebas Bea

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin pengusaha Gudang Berikat melalui portal INSW.
  2. Kepala Kantor Wilayah menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan:
    • dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah meminta Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
    • dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  6. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  7. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  8. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha GB.

Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Gudang Berikat

  • Paling lama 1 (satu) jam yang dimulai sejak pemaparan dinyatakan selesai sampai dengan diterbitkannya Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha GB (apabila perlu dilakukan pemaparan proses bisnis); atau
  • Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak Permohonan Perubahan Data Izin Pengusaha Gudang Berikat dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha GB (apabila tidak perlu dilakukan pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis).
Baca Juga:  Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Gudang Berikat

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top