Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)
  • Jangka Waktu Pelayanan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai GB :

Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Izin Penyelenggara Gudang Berikat

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan Izin Penyelenggara GB;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Penyelenggara GB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC; dan
  5. Perusahaan yang mengajukan izin Penyelenggara GB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
    • Nomor induk berusaha;
    • Izin usaha perdagangan, izin usaha industry, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Gudang atau tempat;
    • Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.

Izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan Izin Pengusaha GB atau PDGB;
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Pengusaha GB atau PDGB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC; dan
  5. Perusahaan yang mengajukan izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
    • Nomor induk berusaha;
    • Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang dipersamakan dengan izin usaha industry;
    • Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
    • bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan GB; dan
    • surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.
    • surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal Perusahaan
      mengajukan permohonan izin PDKB

Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portal INSW.
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan.
  3. Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon.
  7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Gudang Berikat

Jangka Waktu Pelayanan

  • Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
  • Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin Pengusaha GB terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Gudang Berikat

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
  2. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
  3. Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
  4. Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)
  5. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio