Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai GB :
Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)
Izin Penyelenggara Gudang Berikat
- Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
- Permohonan Izin Penyelenggara GB;
- Surat Rekomendasi pemberian Izin Penyelenggara GB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC; dan
- Perusahaan yang mengajukan izin Penyelenggara GB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
-
- Nomor induk berusaha;
- Izin usaha perdagangan, izin usaha industry, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Gudang atau tempat;
- Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
- surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.
Izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB
- Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
- Permohonan Izin Pengusaha GB atau PDGB;
- Surat Rekomendasi pemberian Izin Pengusaha GB atau PDGB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual;
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC; dan
- Perusahaan yang mengajukan izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa:
-
- Nomor induk berusaha;
- Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang dipersamakan dengan izin usaha industry;
- Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan GB; dan
- surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.
- surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal Perusahaan
mengajukan permohonan izin PDKB
Baca juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Permohonan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)
- Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portal INSW.
- Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan.
- Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
- Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
- Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon.
- Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
- Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
- Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Gudang Berikat
Jangka Waktu Pelayanan
- Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
- Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin Pengusaha GB terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Gudang Berikat
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Leave a Reply