Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)

Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)Pelayanan Permohonan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya (BC 2.7)

Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya menggunakan dokumen BC 2.7, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya

a. Surat permohonan secara tertulis dengan dilampiri:
1) Dokumen pemasukan asal barang;
2) Daftar rincian barang yang akan dikeluarkan;
3) Fotocopy Surat Keputusan penetapan TBB tujuan.
b. Pemeriksaan fisik dalam rangka permohonan pengeluaran dilakukanberdasarkan manajemen resiko.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pengeluaran Barang Dari Toko Bebas Bea Ke Toko Bebas Bea Lainnya

1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengeluaran barang dari TBB ke TBB lainnya (BC 2.7)
2. Pejabat Bea dan Cukai menerima, meneliti:
a. Dalam hal diperlukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan untuk memastikan jumlah dan jenis barang sesuai dengan dokumen BC 2.7, dan kemudian membuat BA Pemeriksaan.
b. Dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai membuat Surat Persetujuan BC 2.7
3. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi pengeluaran barang.

Baca juga : Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai dengan persetujuan pengeluaran oleh Kepala Kantor.

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan BC 2.7

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top