"Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Gudang Berikat – Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

Pengertian

Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Kegiatan tersebut berupa kegiatan:

  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan;
  • pemotongan.

Baca Juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

GB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam rangka pengawasan dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan pabean tersebut manajemen risiko. Berdasarkan manajemen risiko, terhadap GB dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain:

  • pelayanan perizinan; dan/ atau
  • pelayanan kegiatan operasional.

Didalam GB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggara GB dan/atau Pengusaha GB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan dalam satu wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dalam satu izin penyelenggaraan dan/atau pengusaan GB.

Penyelenggaraan Gudang Berikat

Penyelenggaraan Gudang Berikat dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara Gudang Berikatmerupakan badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.

Dalam 1 (satu) penyelenggaraan GB dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan GB.

Baca Juga : Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Pengusahaan Gudang Berikat

Pengusahaan Gudang Berikat dilakukan oleh Pengusaha GB dan/atau Pengusaha GB Merangkap Penyelenggara di GB (PDGB). Pengusaha GB (Penyelenggara GB sekaligus Pengusaha GB) disebut adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan GB. Sedangkan, Pengusaha di GB merangkap Penyelenggara di GB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan GB yang berada di dalam GB milik Penyelenggara GB yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

Baca Juga:  Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Pengusaha GB dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa :

  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan; dan/atau
  • pemotongan .

Demikianlah pembahasan mengenai Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-18/BC/2019

Scroll to Top