Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

"Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Gudang Berikat – Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

Pengertian

Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Kegiatan tersebut berupa kegiatan:

  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan;
  • pemotongan.

Baca Juga : Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

GB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam rangka pengawasan dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan pabean tersebut manajemen risiko. Berdasarkan manajemen risiko, terhadap GB dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain:

  • pelayanan perizinan; dan/ atau
  • pelayanan kegiatan operasional.

Didalam GB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggara GB dan/atau Pengusaha GB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan dalam satu wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dalam satu izin penyelenggaraan dan/atau pengusaan GB.

Penyelenggaraan Gudang Berikat

Penyelenggaraan Gudang Berikat dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara Gudang Berikatmerupakan badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.

Dalam 1 (satu) penyelenggaraan GB dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan GB.

Baca Juga : Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

Pengusahaan Gudang Berikat

Pengusahaan Gudang Berikat dilakukan oleh Pengusaha GB dan/atau Pengusaha GB Merangkap Penyelenggara di GB (PDGB). Pengusaha GB (Penyelenggara GB sekaligus Pengusaha GB) disebut adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan GB. Sedangkan, Pengusaha di GB merangkap Penyelenggara di GB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan GB yang berada di dalam GB milik Penyelenggara GB yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

Pengusaha GB dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa :

  • pengemasan;
  • pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • penggabungan (kitting);
  • pengepakan;
  • penyetelan; dan/atau
  • pemotongan .

Demikianlah pembahasan mengenai Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-18/BC/2019

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019
  2. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
  3. Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)
  4. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
  5. Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

    Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektrik

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio