1. Jenis Perangkat
Table of Contents
Toggle2. Jangka Waktu pendaftaran imei
Perangkat HKT dapat didaftarkan ke sebelum keluar dari bandara. Pendaftaran juga dapat dilakukan setelah keluar bandara dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
3. Persyaratan Dokumen pendaftaran imei
Silahkan mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Website Bea Cukai di www.beacukai.go.id. Lampirkan Surat Kuasa Bermeterai jika pendaftaran tidak dilakukan oleh penumpang langsung.
Baca Juga: Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin
4. Perhitungan Pajak
Penumpang yang mendaftarkan perangkatnya langsung di Bandara pada waktu kedatangan, maka akan mendapat Pembebasan Bea Masuk sebesar USD 500 (per penumpang per kedatangan) atas seluruh nilai barang impor yang dibawa.
Jika total nilai barang melebihi USD 500 maka atas selisihnya yang akan diperhitungkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Lampirkan Surat Kuasa Bermeterai jika pendaftaran tidak dilakukan oleh penumpang langsung. Pengisian formulir pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui Electronic Customs Declaration dalam jangka waktu paling cepat 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
Tarif Bea Masuk dan PDRI
a. Tentukan Nilai Barang
Berdasarkan invoice/bukti pembelian
b. Tentukan Nilai Kurs Mata Uang
Sesuai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
c. Hitung Nilai Pabean
Nilai Pabean = Nilai Barang x Kurs
d. Dikurangi Pembebasan Pajak
Jika syarat terpenuhi, maka Nilai Pabean – USD 500
e. Hitung Bea Masuk (BM)
BM = 10% x Nilai Pabean, lalu bulatkan ribuan ke atas
f. Hitung Nilai Impor
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
g. Hitung PPN
PPN = 11% x Nilai Impor, lalu bulatkan ribuan ke atas
h. Hitung PPh
PPh = 20 % x Nilai Impor, lalu bulatkan ribuan ke atas
i. Hitung Total Pungutan Pajak
Total Pungutan Pajak = Bea Masuk + PPN + PPh
Baca Juga: Kalkulator IMEI Bea Cukai
Contoh Perhitungan pendaftaran imei
a. Tanpa Pembebasan
Nilai Pabean : Rp 14.000.000
Bea Masuk (10%) : Rp 1.400.000
Nilai Impor : Rp 15.400.000
PPN (11%) : Rp 1.694.000
PPh (20% tidak ada NPWP) : Rp 3.080.000
Total Pungutan Pajak : Rp 6.174.000
b. Dengan Pembebasan
Nilai Pabean (NP) : Rp 14.000.000
Pembebasan Pajak USD 500 (est. 7 JT) : Rp 7.000.000
NP – Pembebasan Pajak : Rp 7.000.000
Bea Masuk (10%) : Rp 700.000
Nilai Impor : Rp 7.700.000
PPN (11%) : Rp 847.000
PPh (20% tidak ada NPWP) : Rp 1.540.000
Total Pungutan Pajak : Rp 3.087.000
5. Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran IMEI
Sebelum melakukan pendaftaran IMEI melalui smartphone pastikan dulu bahwa anda memiliki koneksi jaringan atau dapat menggunakan Wifi.
a. Kunjungi website Bea Cukai di www.beacukai.go.id lalu pilih menu Registrasi IMEI atau langsung akses link www.beacukai.go.id/register-imei.html
b. Isi bagian Data Diri (Personal Data) sebagai berikut:
1) Isi kolom Flight/Voyage Number dan Arrival Date sesuai dengan yang tercantum pada tiket pesawat/ boarding pass (kedatangan tujuan Indonesia).
2) Pilih kolom Identity Type apakah menggunakan PASSPORT atau NIK dan isi Identity Number sesuai dengan jenis identitas tersebut.
3) Lengkapi data Full Name (Nama Lengkap), Nationality (Kewarganegaraan), nomor NPWP (jika ada) dan Email yang aktif.
c. Isi bagian List Data Barang sebagai berikut:
1) Isi kolom Merk (Brand), Tipe (Type), RAM, Kapasitas (Storage), dan Warna (Color) sesuai dengan spesifikasi perangkat yang hendak didaftarkan.
2) Isi kolom IMEI 1 dan IMEI 2 sesuai dengan yang tercantum pada perangkat di menu pengaturan (tentang ponsel) atau dapat dicek melalui *#06#
3) Lengkapi data Mata Uang (Currency) dan Harga Barang (Value of Goods). Anda dapat menyertakan bukti pembelian/invoice pada saat mendaftarkan perangkat.
Isi kolom-kolom pada bagian DEVICE 2 jika perangkat yang didaftarkan ada 2 (dua) buah.
d. Terakhir Upload Dokumen Surat Karantina (jika ada) dan Isi Key Code sesuai dengan yang tercantum pada formulir lalu klik SEND.
e. Jika pengisian berhasil maka akan muncul QR Code pendaftaran IMEI pada laman browser. Simpan QR Code dengan cara tangkap layar (screenshot) dan pastikan bahwa telah tersimpan pada gallery perangkat anda.
Kamu juga akan mendapatkan konfirmasi pengisian formulir melalui email yang telah dicantumkan saat mendaftar.
f. Tunggu beberapa saat sampai QR muncul seperti contoh gambar di bawah.
Baca Juga: Cek IMEI Bea Cukai – Cara Cek IMEI Resmi di Indonesia
6. Pendaftaran IMEI dengan Cara Perekaman Nomor Paspor dan IMEI
Apabila Kamu belum mengisi formulir pendaftaran IMEI di www.beacukai.go.id/register-imei.html, Kamu tidak perlu khawatir. Kamu tetap bisa melakuan pendaftaran IMEI dengan menghadap langsung ke petugas Bea dan Cukai di Bandara kedatangan dengan menunjukkan perangkat yang akan didaftarkan beserta paspor.
Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai akan merekam nomor paspor dan IMEI. Apabila nilai barang tidak melebihi USD 500, maka pendaftaran langsung selesai. Apabila nilai barang melebihi USD 500, maka Petugas Bea dan Cukai akan meneliti lebih lanjut apakah perangkat yang didaftarkan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau tidak.
Demikianlah pembahasan mengenai ketentuan pendaftaran IMEI di Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Topik: imei, bea cukai, pendaftaran imei, registrasi imei, cara daftar, cek imei, kemenperin
Related posts:
- Status Daftar IMEI Permanen di Bea Cukai, Ini Tandanya
- Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin
- Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah
- Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai
- Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021