Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13 BC 2021

IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang telah didaftarkan dan telah dikirimkan oleh Sistem Pelayanan Kepabeanan (SKP) ke Sistem Pengendalian IMEI dapat dilakukan perubahan data IMEI. Perubahan data tersebut berdasarkan permohonan dari Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Penerima Barang (barang kiriman impor) yang melakukan pendaftaran IMEI. Permohonan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah :

  • tanggal persetujuan pendaftaran IMEI, jika permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
  • tanggal persetujuan pengeluaran, jika permohonan diajukan oleh Penerima Barang.

Permohonan perubahan data IMEI diajukan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pendaftaran IMEI. Permohoan tersebut dilampiri bukti pendukung bahwa telah terjadi kesalahan dalam penyampain data pendaftaran IMEI.

Baca juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Permohonan yang diajukan tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai :

  • nama pemohon;
  • nomor identitas pemohon;
  • NPWP (jika ada);
  • nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau sarana pengankut darat (dalam hal diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut).
  • tanggal kedatangan sarana pengangkut (dalam hal diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut).
  • nomor dan tanggal Consignment Note (CN) atau PIBK (dalam hal diajukan oleh Penerima Barang)
  • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  • jenis Perangkat Telekomunikasi;
  • merek Perangkat Telekomunikasi;
  • tipe Perangkat Telekomunikasi;
  • IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi;
  • email atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021

Penelitian Atas Permohonan Perubahan Data IMEI oleh Bea Cukai

Atas permohonan yang diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian. Penelitian tersebut adalah dengan meneliti kesesuaian atas informasi yang termuat dalam permohonan perubahan data IMEI dan bukti pendukung dengan informasi dalam SKP mengenai :

  • nama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat.
  • tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  • jenis Perangkat Telekomunikasi;
  • merek Perangkat Telekomunikasi;
  • tipe Perangkat Telekomunikasi;
Baca Juga:  Pendaftaran IMEI Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Atas permohonan yang diajukan oleh Penerima Barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian. Penelitian tersebut adalah dengan meneliti kesesuaian atas :

  1. informasi dalam permohonan perubahan data IMEI dengan informasi dalam SKP mengenai;
    • nama Penerima Barang;
    • identitas Penerima Barang;
    • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
    • Jenis Perangkat Telekomunikasi;
    • merek Perangkat Telekomunikasi;
    • tipe Perangkat Telekomunikasi;
  2. Pos tarif / kode HS yang tercantum dalam CN atau PIBK adalah pos tarif / kode HS Perangkat Telekomunikasi.
  3. pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dalam rangka penelitian-penelitian tersebut diatas, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta kepada pemohon untuk :

  • menunjukkan Perangkat Telekomunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
  • menyampaikan keterangan atau informasi tambahan.

Baca juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Produk Layanan atas Permohonan Perubahan Data IMEI oleh Bea Cukai

Berdasarkan penelitian atas permohonan perubahan data IMEI, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  • dalam hal hasil penelitian sesuai, memberikan persetujuan perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI dalam SKP; atau
  • dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, melakukan penolakan disertai dengan alasan.

SKP akan menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI dalam hal permohonan disetujui.

Janji Layanan

Persetujuan atau penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama :

  • 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
  • 2 (dua) jam terhitung sejak pemenuhan permintaan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai kepada pemohon.

Demikianlah pembahasan mengenai Tata Cara Perubahan Data IMEI sesuai PER-13/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021

Scroll to Top