Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13 BC 2021

IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang telah didaftarkan dan telah dikirimkan oleh Sistem Pelayanan Kepabeanan (SKP) ke Sistem Pengendalian IMEI dapat dilakukan perubahan data IMEI. Perubahan data tersebut berdasarkan permohonan dari Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Penerima Barang (barang kiriman impor) yang melakukan pendaftaran IMEI. Permohonan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah :

  • tanggal persetujuan pendaftaran IMEI, jika permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
  • tanggal persetujuan pengeluaran, jika permohonan diajukan oleh Penerima Barang.

Permohonan perubahan data IMEI diajukan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pendaftaran IMEI. Permohoan tersebut dilampiri bukti pendukung bahwa telah terjadi kesalahan dalam penyampain data pendaftaran IMEI.

Baca juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Permohonan yang diajukan tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai :

  • nama pemohon;
  • nomor identitas pemohon;
  • NPWP (jika ada);
  • nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau sarana pengankut darat (dalam hal diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut).
  • tanggal kedatangan sarana pengangkut (dalam hal diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut).
  • nomor dan tanggal Consignment Note (CN) atau PIBK (dalam hal diajukan oleh Penerima Barang)
  • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  • jenis Perangkat Telekomunikasi;
  • merek Perangkat Telekomunikasi;
  • tipe Perangkat Telekomunikasi;
  • IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi;
  • email atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021

Penelitian Atas Permohonan Perubahan Data IMEI oleh Bea Cukai

Atas permohonan yang diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian. Penelitian tersebut adalah dengan meneliti kesesuaian atas informasi yang termuat dalam permohonan perubahan data IMEI dan bukti pendukung dengan informasi dalam SKP mengenai :

  • nama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat.
  • tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  • jenis Perangkat Telekomunikasi;
  • merek Perangkat Telekomunikasi;
  • tipe Perangkat Telekomunikasi;

Atas permohonan yang diajukan oleh Penerima Barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian. Penelitian tersebut adalah dengan meneliti kesesuaian atas :

  1. informasi dalam permohonan perubahan data IMEI dengan informasi dalam SKP mengenai;
    • nama Penerima Barang;
    • identitas Penerima Barang;
    • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
    • Jenis Perangkat Telekomunikasi;
    • merek Perangkat Telekomunikasi;
    • tipe Perangkat Telekomunikasi;
  2. Pos tarif / kode HS yang tercantum dalam CN atau PIBK adalah pos tarif / kode HS Perangkat Telekomunikasi.
  3. pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dalam rangka penelitian-penelitian tersebut diatas, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta kepada pemohon untuk :

  • menunjukkan Perangkat Telekomunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
  • menyampaikan keterangan atau informasi tambahan.

Baca juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Produk Layanan atas Permohonan Perubahan Data IMEI oleh Bea Cukai

Berdasarkan penelitian atas permohonan perubahan data IMEI, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

  • dalam hal hasil penelitian sesuai, memberikan persetujuan perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI dalam SKP; atau
  • dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, melakukan penolakan disertai dengan alasan.

SKP akan menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI dalam hal permohonan disetujui.

Janji Layanan

Persetujuan atau penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama :

  • 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
  • 2 (dua) jam terhitung sejak pemenuhan permintaan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai kepada pemohon.

Demikianlah pembahasan mengenai Tata Cara Perubahan Data IMEI sesuai PER-13/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai
  2. Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai
  3. Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021
  4. Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021
  5. Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top