Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Tata Cara Pendaftaran IMEI sesuai PER-13 BC 2021

International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI merupakakan identintas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler. IMEI tersebut terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. Sedangkan yang dimaksud Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam yang berbasis seluluer dan komputer tablet yang berbasis seluler. Tata Cara Pendaftaran IMEI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Ruang lingkup PER-13/BC/2021 mengenai pendaftaran IMEI antara lain atas :

  • Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • Perangkat Telekomunikasi diimpor melalui Penyelenggara Pos;

Pemberitahuan IMEI tersebut bertujuan agar Perangkat Telekomunikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.

Baca juga : Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Tata Cara Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan Perangkat Telekomunikasinya kepada Pejabat Bea dan Cukai. Penumpang atau Awak Sarana Pengakut yang dimaksud tersebut berasal dari :

  • luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
  • luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; atau
  • Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Atas perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran atau registasi IMEI ke Bea Cukai dalam hal IMEI Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI.

Pendaftaran atau registrasi IMEI ke Bea Cukai dilakukan di Kantor Pabean:

  • tempat pemasukan, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berasal dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
  • tempat pemasukan, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berasal Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pendaftaran atau registrasi IMEI ke Bea Cukai dilakukan paling lambat sebelum Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat didaftarkan IMEI nya paling banyak 2 (dua) buah.

Baca juga : Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Pendaftaran atau registrasi IMEI ke Bea Cukai dapat dilakukan setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyelesaikan kewajiban pabean. Kewajiban pabean tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS namun belum mendaftarkan IMEI Perangkat Telekomunikasi yang dibawa ke Bea Cukai, masih dapat melakukan pendaftaran IMEI ke Kantor Pabean di seluruh Indonesia dengan ketentuan :

  • tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan;
  • atas pendaftaran IMEI tersebut tidak diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai peraturan perundang-undangan impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
  • membayar Bea Masuk dan PDRI dengan pembebanan tarif sesuai peraturan perundang-undangan impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ketentuan (tidak diberikan pembebasan Bea Masuk dan PDRI) diatas dikecualikan terhadap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang karena alasan kesehatan (karantina kesehatan) harus keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pengecualian tersebut harus memenuhi ketentuan :

  • Pendaftaran IMEI tidak melebihi jangka waktu 5 (hari) sejak tanggal selesai karantina kesehatan.
  • melampirkan surat yang menerangkan bahwa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut telah selesai karantina kesehatan yang diterbitkan instansi berwenang.
Formulir Pendaftaran IMEI pada Situs Bea Cukai
Formulir Pendaftaran IMEI pada Situs Bea Cukai

Pendaftaran IMEI di Bea Cukai dilakukan dengan menyampaikan formulir elektronik pada situs Bea Cukai dengan link https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran/registrasi, Sistem Komputer Pelayanan (SKP) akan memberikan respon berupa bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI (QR Code). Jika SKP mengalami gangguan, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara manual. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bertanggung jawab atas pengisian formulir pendaftaran tersebut.

Baca juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Setelah melakukan pendaftaran, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI (QR Code atau manual) kepada Pejabat Bea dan Cukai beserta:

  • Perangkat Telekomunikasi yang akan didaftarkan
  • paspor; dan
  • tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pelayanan pendaftaran IMEI melakukan penelitian kesesuaian data antara formulir pendaftaran IMEI dengan :

  • hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi;
  • data paspor; dan
  • data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.

Penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Penelitian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memenuhi penyampaian formulir pendaftaran IMEI dan persyaratannya. Atas penelitian tersebutlah, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukan kesesuaian atau manajemen risiko tidak dilakukan penelitian.

Baca juga : Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:

  • persetujuan pendaftaran IMEI setelah memperbaiki data pada SKP. Perbaikan data tersebut sesuai informasi pada fisik Perangkat Telekomunkasi, paspor dan tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan. Persetujuan ini diberikan untuk pendaftaran IMEI yang dilakukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukkan sama denga TPS.
  • penolakan disertai dengan alasan, untuk pendaftaran IMEI yang dilakukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukkan sama denga TPS.

Jika Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan IMEI terutang Bea Masuk dan PDRI, persetujuan diberikan setelah Bea Masuk dan PDRI dilunasi. SKP Menyampaikan data IMEI yang tercantum dalam formulir pendaftaran IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

Untuk pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Wisatawan asing, perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia atau badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bindang komunikasi dan informatika.

Demikianlah pembahasan mengenai Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sesuai PER-13/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah
  2. Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai
  3. Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021
  4. Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021
  5. Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top