Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Ekspor Barang Pelintas Batas – Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)

Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan. PPLB bertujuan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Baca juga : Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas

Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Terhadap barang impor yang dibawa dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:

  • Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  • Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 per orang setiap hari.
Baca Juga:  Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022

Barang impor yang dibawa yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas

Pelintas Batas yang hendak berangkat ke luar daerah pabean wajib menunjukkan Pas Lintas Batas kepada Bea Cukai.

Warga negara asing yang hendak berangkat ke luar daerah pabean wajib menunjukkan dokumen identitas kepada Bea Cukai. Dokumen tesebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Pelintas Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib memberitahukan barang
yang akan dibawa kepada Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai di PPLB. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan.

Ketentuan Barang Ekspor dan Penelitian Bea Cukai

Setelah menerima pemberitahuan ekspor barang pelintas batas, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa oleh Pelintas Batas atau warga negara asing bukan merupakan:

  • barang yang terkena bea keluar dengan nilai ekspor melebihi Rp2.500.000,00 per bulan;
  • barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor; dan/atau
  • uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 atau dengan mata uang asing yang nilainya sama dengan itu.

Penelitian dokumen dapat dilakukan dengan:

  • melakukan wawancara dengan Pelintas Batas atau warga negara asing; dan/atau
  • meminta Pelintas Batas atau warga negara asing untuk memperlihatkan dokumen pendukung

Baca juga : Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Hasil Penelitian Bea Cukai

Apabila hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang sesuai ketentuan, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan ekspor.

Jika hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan jenis barang tidak sesuai
dengan yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang meneruskan kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian. Dalam hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan ditemukan:

  • tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan
    kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen untuk ditindaklanjuti; atau
  • terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Baca Juga:  Komoditas Barang Impor Indonesia dan Asalnya

Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa oleh Pelintas Batas tidak sesuai dengan ketentuan:

  • Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengenakan pungutan Bea Keluar atas kelebihan nilai ekspor;
  • Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen perizinan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi terkait; dan/atau
  • barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.

Pencatatan Bea Cukai

Terhadap barang Ekspor yang diberitahukan oleh Pelintas Batas atau warga negara asing, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai ekspor ke dalam SKP.

Apabila Pelintas Batas atau warga negara asing membawa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan khusus.

Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, dan nilai ekspor ke dalam SKP.

Apabila SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan dalam buku pas barang lintas batas.

Demikianlah pembahasan mengenai Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-01/BC/2021

Scroll to Top