Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)
  • Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas
  • Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas
  • Ketentuan Barang Ekspor dan Penelitian Bea Cukai
  • Hasil Penelitian Bea Cukai
  • Pencatatan Bea Cukai

Ekspor Barang Pelintas Batas – Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)

Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) merupakan tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan. PPLB bertujuan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Pelintas Batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Baca juga : Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Ketentuan Barang Impor dan Ekspor Pelintas Batas

Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Terhadap barang impor yang dibawa dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Batas nilai pabean atas barang impor diatur dengan ketentuan:

  • Indonesia – Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Indonesia – Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  • Indonesia – Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 per orang setiap hari.

Barang impor yang dibawa yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. Terhadap barang tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas

Pelintas Batas yang hendak berangkat ke luar daerah pabean wajib menunjukkan Pas Lintas Batas kepada Bea Cukai.

Warga negara asing yang hendak berangkat ke luar daerah pabean wajib menunjukkan dokumen identitas kepada Bea Cukai. Dokumen tesebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Pelintas Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib memberitahukan barang
yang akan dibawa kepada Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai di PPLB. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan.

Ketentuan Barang Ekspor dan Penelitian Bea Cukai

Setelah menerima pemberitahuan ekspor barang pelintas batas, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa oleh Pelintas Batas atau warga negara asing bukan merupakan:

  • barang yang terkena bea keluar dengan nilai ekspor melebihi Rp2.500.000,00 per bulan;
  • barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor; dan/atau
  • uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 atau dengan mata uang asing yang nilainya sama dengan itu.

Penelitian dokumen dapat dilakukan dengan:

  • melakukan wawancara dengan Pelintas Batas atau warga negara asing; dan/atau
  • meminta Pelintas Batas atau warga negara asing untuk memperlihatkan dokumen pendukung

Baca juga : Pengeluaran Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Hasil Penelitian Bea Cukai

Apabila hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang sesuai ketentuan, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan ekspor.

Jika hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan jenis barang tidak sesuai
dengan yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang meneruskan kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian. Dalam hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan ditemukan:

  • tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan
    kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen untuk ditindaklanjuti; atau
  • terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa oleh Pelintas Batas tidak sesuai dengan ketentuan:

  • Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengenakan pungutan Bea Keluar atas kelebihan nilai ekspor;
  • Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen perizinan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi terkait; dan/atau
  • barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.

Pencatatan Bea Cukai

Terhadap barang Ekspor yang diberitahukan oleh Pelintas Batas atau warga negara asing, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai ekspor ke dalam SKP.

Apabila Pelintas Batas atau warga negara asing membawa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan khusus.

Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, dan nilai ekspor ke dalam SKP.

Apabila SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan dalam buku pas barang lintas batas.

Demikianlah pembahasan mengenai Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas sesuai PER-01/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-01/BC/2021

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  2. Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas
  3. Pencabutan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  4. Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
  5. Penerbitan Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top