Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman diatur dalam PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas

Terhadap Impor kembali bisa dilakukan atas barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean.

Impor Kembali tersebut bisa diberikan pembebasan bea masuk. Pemberian pembebasan bea masuk dikecualikan dari ketentuan mengenai pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dalam PER-04/BC/2022. Pembebasan bea masuk diberikan selagi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas bisa membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean.

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Pemberitahuan Pabean

Barang Impor Kembali yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, diberitahukan dalam pemberitahuan pabean:

  • customs declaration / BC 2.2 untuk barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • pemberitahuan impor barang khusus / PIBK apabila:
    1. personal use (barang pribadi) yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dan terdaftar pada manifest;
    2. termasuk non-personal use (kategori selain barang pribadi).

Barang Impor Kembali yang dibawa oleh pelintas batas, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean lisan.

Penelitian Pejabat dan Cukai

Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas:

  • meneliti pemberitahuan pabean. Penelitian tersebut meliputi penelitian terhadap pemberitahuan pabean ekspor, jika pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan
    Cukai.
  • bisa melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti.

Jika ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor diselesaikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang:

  • ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, jika barang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas, jika barang dibawa oleh pelintas batas.
Baca Juga:  Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

Baca juga : Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Impor Kembali Barang Kiriman

Pembebasan bea masuk bisa diberikan untuk barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang. Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas dasar permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang.

Permohonan pembebasan bea masuk diajukan sesuai ketentuan mengenai pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dalam PER-04/BC/2022. Untuk permohonan tersebut dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan Pasal 8 PER-04/BC/2022.

Penyelesaian barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor. Terhadap pemberitahuan pabean tersebut dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean terhadap barang Impor Kembali melalui barang kiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 PER-04/BC/2022.

Demikianlah pembahasan mengenai Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022

Scroll to Top