Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Table of Contents

Toggle
  • Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas
  • Pemberitahuan Pabean
  • Penelitian Pejabat dan Cukai
  • Impor Kembali Barang Kiriman

Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman diatur dalam PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas

Terhadap Impor kembali bisa dilakukan atas barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean.

Impor Kembali tersebut bisa diberikan pembebasan bea masuk. Pemberian pembebasan bea masuk dikecualikan dari ketentuan mengenai pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dalam PER-04/BC/2022. Pembebasan bea masuk diberikan selagi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas bisa membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean.

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Pemberitahuan Pabean

Barang Impor Kembali yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, diberitahukan dalam pemberitahuan pabean:

  • customs declaration / BC 2.2 untuk barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • pemberitahuan impor barang khusus / PIBK apabila:
    1. personal use (barang pribadi) yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dan terdaftar pada manifest;
    2. termasuk non-personal use (kategori selain barang pribadi).

Barang Impor Kembali yang dibawa oleh pelintas batas, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean lisan.

Penelitian Pejabat dan Cukai

Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas:

  • meneliti pemberitahuan pabean. Penelitian tersebut meliputi penelitian terhadap pemberitahuan pabean ekspor, jika pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan
    Cukai.
  • bisa melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti.

Jika ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor diselesaikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang:

  • ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, jika barang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas, jika barang dibawa oleh pelintas batas.

Baca juga : Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Impor Kembali Barang Kiriman

Pembebasan bea masuk bisa diberikan untuk barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang. Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas dasar permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang.

Permohonan pembebasan bea masuk diajukan sesuai ketentuan mengenai pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dalam PER-04/BC/2022. Untuk permohonan tersebut dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan Pasal 8 PER-04/BC/2022.

Penyelesaian barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor. Terhadap pemberitahuan pabean tersebut dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean terhadap barang Impor Kembali melalui barang kiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 PER-04/BC/2022.

Demikianlah pembahasan mengenai Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  2. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  3. Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio