Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam Permenkeu Nomor 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor.
Terhadap barang yang telah diekspor bisa dilakukan Impor Kembali. Barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya diekspor:
- Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
- untuk keperluan Perbaikan;
- untuk keperluan Pengerjaan; atau
- untuk keperluan Pengujian.
Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022Â
Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali
Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali bisa berupa:
- barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
- barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean;
- barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.
- barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali
Atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pemberian pembebasan bea masuk tersebut sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
- barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
- Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, Jika jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun, harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu;
- terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean
Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan, dikenakan bea masuk terhadap:
- biaya perbaikan;
- bagian yang diganti;
- asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
- biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali.
Untuk Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap:
- biaya pengerjaan;
- bagian yang ditambahkan;
- asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
- biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali.
Untuk Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama dan barang untuk keperluan Pengujian diberikan pembebasan bea masuk.
Dasar Perhitungan Pengenaan Bea Masuk
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu:
a. nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali
Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
b. pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi
Jika atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya.
Demikian pembahasan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022. Permohonan untuk Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor akan dibahas dilain kesempatan. Semoga bermanfaat.