Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor
  • Pemberitahuan Pabean Impor
  • Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor
  • Pemeriksaan Pabean

Pemberitahuan pabean Ekspor dan Impor serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali barang yang telah diekspor diatur dalam PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pemberitahuan pabean ekspor digunakan sebegai pemberitahuan Barang Ekspor pada Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor. Jika barang yang diekspor adalah barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor pada PEB diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali. Untuk barang Ekspor Sementara dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang dilakukan Ekspor Sementara dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama dengan barang yang nantinya akan dilakukan Impor Kembali. Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik untuk barang Ekspor Sementara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor dan pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Pemberitahuan Pabean Impor

Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk, bisa dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah memenuhi kewajiban pabeannya.

Importir memenuhi kewajiban pabeannya dengan melakukan:

  • penyampaian PIB atau PIBK ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang Impor Kembali;
  • pelunasan atas bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, apabila Impor Kembali dikenakan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyampaian pemberitahuan pabean impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor

Tidak diberlakukan ketentuan mengenai lartas impor kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Impor Kembali:

  • Impor kembali barang ekspor;
  • bagian pengganti untuk keperluan Perbaikan;
  • bagian yang ditambahkan untuk keperluan Pengerjaan, .

Pemberitahuan pabean impor dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.

Dalam pemberitahuan pabean impor dicantumkan:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembalipada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dan kolom keterangan;
  • kode fasilitas Impor Kembali pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.

Jika ketentuan pencatuman tidak dipenuhi maka barang Impor Kembali wajib dilunasi bea masuk yang terutang dan diberlakukan ketentuan mengenai lartas.

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Pemeriksaan Pabean

Untuk pemberitahuan pabean impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Pemeriksaan pabean Impor Kembali terhadap importir Authorized Economic Operator (AEO) atau mitra utama kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai AEO atau mitra utama kepabeanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  2. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  3. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
  4. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top