Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Pemberitahuan pabean Ekspor dan Impor serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali barang yang telah diekspor diatur dalam PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pemberitahuan pabean ekspor digunakan sebegai pemberitahuan Barang Ekspor pada Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor. Jika barang yang diekspor adalah barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor pada PEB diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali. Untuk barang Ekspor Sementara dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang dilakukan Ekspor Sementara dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama dengan barang yang nantinya akan dilakukan Impor Kembali. Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik untuk barang Ekspor Sementara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor dan pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Pemberitahuan Pabean Impor

Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk, bisa dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah memenuhi kewajiban pabeannya.

Importir memenuhi kewajiban pabeannya dengan melakukan:

  • penyampaian PIB atau PIBK ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang Impor Kembali;
  • pelunasan atas bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, apabila Impor Kembali dikenakan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyampaian pemberitahuan pabean impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor

Tidak diberlakukan ketentuan mengenai lartas impor kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Impor Kembali:

  • Impor kembali barang ekspor;
  • bagian pengganti untuk keperluan Perbaikan;
  • bagian yang ditambahkan untuk keperluan Pengerjaan, .
Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022

Pemberitahuan pabean impor dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.

Dalam pemberitahuan pabean impor dicantumkan:

  • nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembalipada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dan kolom keterangan;
  • kode fasilitas Impor Kembali pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.

Jika ketentuan pencatuman tidak dipenuhi maka barang Impor Kembali wajib dilunasi bea masuk yang terutang dan diberlakukan ketentuan mengenai lartas.

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Pemeriksaan Pabean

Untuk pemberitahuan pabean impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Pemeriksaan pabean Impor Kembali terhadap importir Authorized Economic Operator (AEO) atau mitra utama kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai AEO atau mitra utama kepabeanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022

Scroll to Top