Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Table of Contents

Toggle
  • Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali
  • Dokumen Pendukung
  • Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk
  • Jangka Waktu Persetujuan atau Penolakan
  • Persetujuan dan Penolakan

Untuk mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai di tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Bea dan Cukai tempat dilakukannya ekspor barang tersebut.

Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali

Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Kembali Barang Ekspor diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dengan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai.

Permohonan tersebut minimal memuat data mengenai:

  • identitas importir;
  • rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;
  • nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti dilakukannya ekspor.
  • tujuan barang untuk diekspor;
  • Kantor Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang ekspor;

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Dokumen Pendukung

Permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan dokumen pendukung minimal berupa:

  • dokumen ekspor yang terdiri dari:
    1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
      • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);
      • NPE (Nota Pelayanan Ekspor);
      • LHP jika dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor;
      • laporan surveyor ekspor, jika ada;
    2. bukti lain telah dilakukan ekspor bagi yang tidak wajib menyampaikan PEB, seperti consignment note atau pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (BC 3.4);
  • dokumen yang menjelaskan mengenai:
    1. perkiraan nilai barang misalnya invoice atau kontrak pembelian;
    2. spesifikasi dan/atau identitas barang misalnya katalog atau brosur;
  • dokumen mengenai tujuan pengiriman barang ekspor, yang bisa berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya;
  • surat pernyataan dari importir. Surat tersebut menyatakan bahwa barang Impor Kembali adalah barang yang sama dengan barang yang sudah diekspor;
  • dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa BL, SWB/AWB, atau dokumen pengangkutan lainnya seperti outward manifest pada saat ekspor;
  • jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya sudah diekspor untuk keperluan Perbaikan, invoice yang terdapat harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan;
  • jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya sudah diekspor untuk keperluan Pengerjaan, invoice yang terdapat harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan;
  • dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean tentang:
    1. hasil pengujian;
    2. jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya sudah diekspor untuk keperluan Pengujian, pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian, ;
  • Jika barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama, keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean, seperti prinsipal/mitra dagang, penyelenggara pameran, atau kepala perwakilan Republik Indonesia, yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali.

Baca juga : Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk di Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang Impor Kembali meneliti permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor mengenai pemenuhan:

  • kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali;
  • persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk;
  • kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Jika diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian permohonan Pembebasan bea Masuk, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. Permintaan informasi lebih lanjut sdisampaikan kepada importir secara tertulis.

Jangka Waktu Persetujuan atau Penolakan

Kepala Kantor Bea dan Cukai memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Jika terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jangka waktu dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Persetujuan dan Penolakan

Jika permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. Apabila permohonan ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Jika Kantor Bea dan Cukai merupakan tipe KPU:

  • Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri;
  • surat pemberitahuan penolakan, diterbitkan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali atas nama Menteri.

Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 hari yang dhitung sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri tersebut dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.

Jika realisasi Impor Kembali dengan pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  2. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  3. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
  4. Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top