Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Untuk mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai di tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Bea dan Cukai tempat dilakukannya ekspor barang tersebut.

Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali

Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Kembali Barang Ekspor diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dengan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai.

Permohonan tersebut minimal memuat data mengenai:

  • identitas importir;
  • rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;
  • nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti dilakukannya ekspor.
  • tujuan barang untuk diekspor;
  • Kantor Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang ekspor;

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Dokumen Pendukung

Permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan dokumen pendukung minimal berupa:

  • dokumen ekspor yang terdiri dari:
    1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
      • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);
      • NPE (Nota Pelayanan Ekspor);
      • LHP jika dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor;
      • laporan surveyor ekspor, jika ada;
    2. bukti lain telah dilakukan ekspor bagi yang tidak wajib menyampaikan PEB, seperti consignment note atau pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (BC 3.4);
  • dokumen yang menjelaskan mengenai:
    1. perkiraan nilai barang misalnya invoice atau kontrak pembelian;
    2. spesifikasi dan/atau identitas barang misalnya katalog atau brosur;
  • dokumen mengenai tujuan pengiriman barang ekspor, yang bisa berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya;
  • surat pernyataan dari importir. Surat tersebut menyatakan bahwa barang Impor Kembali adalah barang yang sama dengan barang yang sudah diekspor;
  • dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa BL, SWB/AWB, atau dokumen pengangkutan lainnya seperti outward manifest pada saat ekspor;
  • jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya sudah diekspor untuk keperluan Perbaikan, invoice yang terdapat harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan;
  • jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya sudah diekspor untuk keperluan Pengerjaan, invoice yang terdapat harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan;
  • dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean tentang:
    1. hasil pengujian;
    2. jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya sudah diekspor untuk keperluan Pengujian, pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian, ;
  • Jika barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama, keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean, seperti prinsipal/mitra dagang, penyelenggara pameran, atau kepala perwakilan Republik Indonesia, yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali.
Baca Juga:  Hati-Hati, Kesalahan dalam Melaporkan Nilai Pabean Bisa Berujung Denda hingga 1000%

Baca juga : Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk di Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang Impor Kembali meneliti permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor mengenai pemenuhan:

  • kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali;
  • persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk;
  • kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Jika diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian permohonan Pembebasan bea Masuk, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. Permintaan informasi lebih lanjut sdisampaikan kepada importir secara tertulis.

Jangka Waktu Persetujuan atau Penolakan

Kepala Kantor Bea dan Cukai memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Jika terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jangka waktu dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Persetujuan dan Penolakan

Jika permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. Apabila permohonan ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Jika Kantor Bea dan Cukai merupakan tipe KPU:

  • Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri;
  • surat pemberitahuan penolakan, diterbitkan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali atas nama Menteri.

Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 hari yang dhitung sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri tersebut dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.

Jika realisasi Impor Kembali dengan pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Apa Itu Bea Keluar: Memahami Konsep dan Implikasinya

Sumber : PER-04/BC/2022

Scroll to Top