Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Permohonan Pembebasan Bea Masuk – Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam Permenkeu Nomor 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor.

Untuk mendapat pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.

Data Pada Surat Permohonan

Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai. Permohonan Pembebasan Bea Masuk minimal memuat data mengenai:

  • identitas importir;
  • rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;
  • tujuan barang untuk diekspor, seperti;
    1. Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
    2. untuk keperluan Perbaikan;
    3. untuk keperluan Pengerjaan; atau
    4. untuk keperluan Pengujian.
  • Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan
  • nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022 

Lampiran Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Permohonan Pembebasan Bea Masuk harus dilampiri dengan dokumen pendukung minimal berupa:

  • dokumen ekspor yang terdiri dari:
    1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi PEB, NPE, LHP jika ilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor dan jika ada laporan surveyor ekspor.
    2. bukti lain telah dilakukan ekspor bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, seperti CN (consignment note) atau pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (BC 3.4);
  • dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang (misalnya invoice atau kontrak pembelian dan spesifikasi) dan/atau identitas barang (misalnya katalog atau brosur);
  • dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya
  • surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor;
  • dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa BL, SWB/AWB, atau dokumen pengangkutan lainnya seperti outward manifest pada saat ekspor;
  • invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan. Invoice tersebut untuk barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan;
  • invoice yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan. Invoice tersebut untuk barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengerjaan;
  • dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean mengenai hasil pengujian dan pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian, jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian; dan
  • keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean. keterangan tersebut seperti prinsipal/mitra dagang, penyelenggara pameran, atau kepala perwakilan Republik Indonesia. Keterangan tersebut menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali, jika barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama.

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Contoh Format Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor

Contoh Format Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor

Demikian pembahasan mengenai Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
  2. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  3. Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top