Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Permohonan Pembebasan Bea Masuk – Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam Permenkeu Nomor 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor.

Untuk mendapat pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.

Data Pada Surat Permohonan

Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai. Permohonan Pembebasan Bea Masuk minimal memuat data mengenai:

  • identitas importir;
  • rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;
  • tujuan barang untuk diekspor, seperti;
    1. Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
    2. untuk keperluan Perbaikan;
    3. untuk keperluan Pengerjaan; atau
    4. untuk keperluan Pengujian.
  • Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan
  • nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.

Baca juga : Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022 

Lampiran Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Permohonan Pembebasan Bea Masuk harus dilampiri dengan dokumen pendukung minimal berupa:

  • dokumen ekspor yang terdiri dari:
    1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi PEB, NPE, LHP jika ilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor dan jika ada laporan surveyor ekspor.
    2. bukti lain telah dilakukan ekspor bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, seperti CN (consignment note) atau pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (BC 3.4);
  • dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang (misalnya invoice atau kontrak pembelian dan spesifikasi) dan/atau identitas barang (misalnya katalog atau brosur);
  • dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya
  • surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor;
  • dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa BL, SWB/AWB, atau dokumen pengangkutan lainnya seperti outward manifest pada saat ekspor;
  • invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan. Invoice tersebut untuk barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan;
  • invoice yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan. Invoice tersebut untuk barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengerjaan;
  • dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean mengenai hasil pengujian dan pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian, jika barang Impor Kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian; dan
  • keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean. keterangan tersebut seperti prinsipal/mitra dagang, penyelenggara pameran, atau kepala perwakilan Republik Indonesia. Keterangan tersebut menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali, jika barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama.
Baca Juga:  Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Contoh Format Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor

Contoh Format Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor

Demikian pembahasan mengenai Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Scroll to Top