Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Untuk barang yang sebelumnya sudah diekspor bisa dilakukan Impor kembali ke dalam daerah pabean. Barang Impor Kembali merupakan barang ekspor yang sebelumnya diekspor:

  • Dalam Kualitas yang Sama dengan saat Impor Kembali;
  • untuk Perbaikan;
  • untuk Pengerjaan;
  • untuk Pengujian.

Barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama

Untuk Barang Impor Kembali yang sebelumnya diekspor Dalam Kualitas yang Sama dengan saat Impor Kembali bisa berupa:

  • barang yang tidak laku dijual, tidak sesuai kontrak pembelian, tidak sesuai standar mutu, atau tidak sesuai ketentuan impor di negara tujuan atau hal lainnya;
  • barang untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean yang sudah selesai digunakan ;
  • barang keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean yang sudah selesai;
  • barang yang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Pembebasan Bea Masuk

Barang Impor Kembali sbisa diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut bisa diberikan asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • importasi oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
  • barang Impor Kembali bisa diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
  • Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun yang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Jika jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 tahun, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Dokumen tersebut seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.;
  • ada dokumen/bukti pendukung yang bisa membuktikan jika barang yang dilakukan Impor Kembali adalah barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama diberikan pembebasan bea masuk. Barang Impor Kembali untuk keperluan Perbaikan, dikenakan bea masuk untuk:

  • biaya perbaikan;
  • bagian yang diganti;
  • biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali;
  • asuransi atas seluruh barang Impor Kembali.

Barang Impor Kembali untuk keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk untuk:

  • biaya pengerjaan;
  • bagian yang ditambahkan;
  • biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali;
  • asuransi atas seluruh barang Impor Kembali.

Untuk barang Impor Kembali untuk keperluan Pengujian, diberikan pembebasan bea masuk.

Baca juga : Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Dasar Pengenaan Perhitungan Bea Masuk

Dasar yang dipakai dalam perhitungan besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu:

  • nilai pabean barang Impor Kembali;
  • pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.

Nilai pabean barang Impor Kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.

Jika atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan fallback method (metode pengulangan) sesuai urutan penggunaannya. Tata cara penetapan nilai pabean tersebut diatas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  2. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  3. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
  4. Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top