Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Untuk barang yang sebelumnya sudah diekspor bisa dilakukan Impor kembali ke dalam daerah pabean. Barang Impor Kembali merupakan barang ekspor yang sebelumnya diekspor:

  • Dalam Kualitas yang Sama dengan saat Impor Kembali;
  • untuk Perbaikan;
  • untuk Pengerjaan;
  • untuk Pengujian.

Barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama

Untuk Barang Impor Kembali yang sebelumnya diekspor Dalam Kualitas yang Sama dengan saat Impor Kembali bisa berupa:

  • barang yang tidak laku dijual, tidak sesuai kontrak pembelian, tidak sesuai standar mutu, atau tidak sesuai ketentuan impor di negara tujuan atau hal lainnya;
  • barang untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean yang sudah selesai digunakan ;
  • barang keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean yang sudah selesai;
  • barang yang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.

Baca juga : Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Pembebasan Bea Masuk

Barang Impor Kembali sbisa diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut bisa diberikan asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • importasi oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
  • barang Impor Kembali bisa diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
  • Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun yang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Jika jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 tahun, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Dokumen tersebut seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.;
  • ada dokumen/bukti pendukung yang bisa membuktikan jika barang yang dilakukan Impor Kembali adalah barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama diberikan pembebasan bea masuk. Barang Impor Kembali untuk keperluan Perbaikan, dikenakan bea masuk untuk:

  • biaya perbaikan;
  • bagian yang diganti;
  • biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali;
  • asuransi atas seluruh barang Impor Kembali.
Baca Juga:  Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Cukai?

Barang Impor Kembali untuk keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk untuk:

  • biaya pengerjaan;
  • bagian yang ditambahkan;
  • biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali;
  • asuransi atas seluruh barang Impor Kembali.

Untuk barang Impor Kembali untuk keperluan Pengujian, diberikan pembebasan bea masuk.

Baca juga : Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Dasar Pengenaan Perhitungan Bea Masuk

Dasar yang dipakai dalam perhitungan besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu:

  • nilai pabean barang Impor Kembali;
  • pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.

Nilai pabean barang Impor Kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.

Jika atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan fallback method (metode pengulangan) sesuai urutan penggunaannya. Tata cara penetapan nilai pabean tersebut diatas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean.

Demikianlah pembahasan mengenai Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2022

Scroll to Top