Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)

Pelayanan Pemasukan Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Ke Tempat Penimbunan Berikat menggunakan dokumen BC 2.7 Masuk, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya

  • Formulir BC 2.7 dan dokumen pelengkap pabean dari TPB asal yang telah mendapatkan persetujuan keluar dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB asal
  • SKP

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya

Dalam hal pada TPB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon menerima respon SPPB BC 2.7 untuk pemasukan barang dari TPB melalui SKP
  2. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokan:
    • nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman
    • merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.7
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
  4. Pemohon melakukan pengawasan pembongkaran
    dan penimbunan serta barang di TPB.
  5. Pemohon melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.7 kepada Pemohon
Dalam hal pada TPB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon menerima respon SPPB BC 2.7 untuk pemasukan barang dari TPB melalui SKP
  2. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokan:
    • nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman
    • merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.7
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
  4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
  5. Pejabat Bea dan Cukai melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.7 kepada Pemohon.
Baca Juga:  Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Baca juga : Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)

Jangka Waktu Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran dan penimbunan selesai dilaksanakan sampai dengan penerbitan SPPD BC 2.7

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.7 (SPPD BC 2.7)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top