Table of Contents
TogglePelayanan Pemasukan Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Ke Tempat Penimbunan Berikat menggunakan dokumen BC 2.7 Masuk, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya
- Formulir BC 2.7 dan dokumen pelengkap pabean dari TPB asal yang telah mendapatkan persetujuan keluar dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB asal
- SKP
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya
Dalam hal pada TPB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon menerima respon SPPB BC 2.7 untuk pemasukan barang dari TPB melalui SKP
- Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokan:
- nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman
- merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.7
- Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman melalui SKP:
- Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
- Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
- Pemohon melakukan pengawasan pembongkaran
dan penimbunan serta barang di TPB. - Pemohon melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP:
-
- Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
- Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.7 kepada Pemohon
Dalam hal pada TPB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon menerima respon SPPB BC 2.7 untuk pemasukan barang dari TPB melalui SKP
- Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokan:
- nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman
- merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.7
- Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman melalui SKP:
- Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
- Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
- Pejabat Bea dan Cukai melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP:
-
- Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
- Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.7 kepada Pemohon.
Baca juga : Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
Jangka Waktu Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran dan penimbunan selesai dilaksanakan sampai dengan penerbitan SPPD BC 2.7
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.7 (SPPD BC 2.7)
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
- Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
- Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)
- Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)