Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)

Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya
  • Jangka Waktu Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Pelayanan Pemasukan Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Ke Tempat Penimbunan Berikat menggunakan dokumen BC 2.7 Masuk, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya

  • Formulir BC 2.7 dan dokumen pelengkap pabean dari TPB asal yang telah mendapatkan persetujuan keluar dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB asal
  • SKP

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya

Dalam hal pada TPB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon menerima respon SPPB BC 2.7 untuk pemasukan barang dari TPB melalui SKP
  2. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokan:
    • nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman
    • merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.7
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
  4. Pemohon melakukan pengawasan pembongkaran
    dan penimbunan serta barang di TPB.
  5. Pemohon melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.7 kepada Pemohon
Dalam hal pada TPB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon menerima respon SPPB BC 2.7 untuk pemasukan barang dari TPB melalui SKP
  2. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokan:
    • nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman
    • merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.7
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
  4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan serta barang di TPB.
  5. Pejabat Bea dan Cukai melaporkan hasil pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman melalui SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran dan penimbunan barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 2.7 kepada Pemohon.

Baca juga : Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)

Jangka Waktu Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran dan penimbunan selesai dilaksanakan sampai dengan penerbitan SPPD BC 2.7

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.7 (SPPD BC 2.7)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
  2. Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
  3. Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)
  4. Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)
  5. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce PMK 96/2023

    Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce PMK 96/2023

  • Kebijakan Cukai MBDK: Transformasi Industri Minuman dan Dampaknya bagi Kesehatan Masyarakat

    Kebijakan Cukai MBDK: Transformasi Industri Minuman dan Dampaknya bagi Kesehatan Masyarakat

  • Essential Harmonized System Product Search Strategies

    Essential Harmonized System Product Search Strategies

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio