Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)

Pemasukan Kembali Barang Asal Pusat Logistik Berikat Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) Ke Pusat Logistik Berikat menggunakan dokumen PPK-PLB, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan

  • Formulir PPK-PLB yang telah diisi dengan lengkap.
  • SKP

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPK-PLB

Dalam hal pada PLB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
  2. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pemasukan kembali barang pada SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
  4. Pemohon melaporkan hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB dengan melakukan perekaman pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Dalam hal pada PLB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
  2. SKP memberikan persetujuan dan memberikan perintah untuk melakukan pelekatan tanda pengaman.
  3. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
  4. Pemohon melaporkan hasil pemasukan kembali barang dengan melakukan perekaman pada SKP.
  5. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pemasukan kembali barang:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, SKP meneruskan informasi kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, SKP memberikan respon kepada Pemohon untuk melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran penimbunan barang di PLB.
  6. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB, serta melakukan perekaman hasil pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Baca Juga:  Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)

Baca juga : Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

Jangka Waktu Pelayanan PPK-PLB

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran selesai dilaksanakan sampai dengan perekaman pada SKP dalam hal barang sesuai

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top