Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)

Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPK-PLB
  • Jangka Waktu Pelayanan PPK-PLB
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Pemasukan Kembali Barang Asal Pusat Logistik Berikat Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) Ke Pusat Logistik Berikat menggunakan dokumen PPK-PLB, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan

  • Formulir PPK-PLB yang telah diisi dengan lengkap.
  • SKP

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPK-PLB

Dalam hal pada PLB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
  2. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pemasukan kembali barang pada SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
  4. Pemohon melaporkan hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB dengan melakukan perekaman pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Dalam hal pada PLB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
  2. SKP memberikan persetujuan dan memberikan perintah untuk melakukan pelekatan tanda pengaman.
  3. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
  4. Pemohon melaporkan hasil pemasukan kembali barang dengan melakukan perekaman pada SKP.
  5. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pemasukan kembali barang:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, SKP meneruskan informasi kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, SKP memberikan respon kepada Pemohon untuk melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran penimbunan barang di PLB.
  6. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB, serta melakukan perekaman hasil pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.

Baca juga : Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

Jangka Waktu Pelayanan PPK-PLB

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran selesai dilaksanakan sampai dengan perekaman pada SKP dalam hal barang sesuai

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
  2. Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
  3. Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
  4. Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)
  5. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce PMK 96/2023

    Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce PMK 96/2023

  • Kebijakan Cukai MBDK: Transformasi Industri Minuman dan Dampaknya bagi Kesehatan Masyarakat

    Kebijakan Cukai MBDK: Transformasi Industri Minuman dan Dampaknya bagi Kesehatan Masyarakat

  • Essential Harmonized System Product Search Strategies

    Essential Harmonized System Product Search Strategies

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio