Table of Contents
TogglePemasukan Kembali Barang Asal Pusat Logistik Berikat Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) Ke Pusat Logistik Berikat menggunakan dokumen PPK-PLB, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan
- Formulir PPK-PLB yang telah diisi dengan lengkap.
- SKP
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPK-PLB
Dalam hal pada PLB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
- Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
- Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pemasukan kembali barang pada SKP:
- Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
- Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
- Pemohon melaporkan hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB dengan melakukan perekaman pada SKP:
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Dalam hal pada PLB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
- SKP memberikan persetujuan dan memberikan perintah untuk melakukan pelekatan tanda pengaman.
- Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
- Pemohon melaporkan hasil pemasukan kembali barang dengan melakukan perekaman pada SKP.
- Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pemasukan kembali barang:
- Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, SKP meneruskan informasi kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut.
- Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, SKP memberikan respon kepada Pemohon untuk melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran penimbunan barang di PLB.
- Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB, serta melakukan perekaman hasil pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB pada SKP:
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
- Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Baca Juga: Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
Baca juga : Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)
Jangka Waktu Pelayanan PPK-PLB
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran selesai dilaksanakan sampai dengan perekaman pada SKP dalam hal barang sesuai
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
- Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
- Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
- Perpindahan Barang Dari Lokasi PLB Ke Lokasi PLB Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin PLB (PPB-PLB)