Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)

Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPK-PLB
  • Jangka Waktu Pelayanan PPK-PLB
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Pemasukan Kembali Barang Asal Pusat Logistik Berikat Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) Ke Pusat Logistik Berikat menggunakan dokumen PPK-PLB, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan

  • Formulir PPK-PLB yang telah diisi dengan lengkap.
  • SKP

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur PPK-PLB

Dalam hal pada PLB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
  2. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pemasukan kembali barang pada SKP:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, Pemohon melakukan pelepasan tanda pengaman, pembongkaran dan penimbunan barang di PLB.
  4. Pemohon melaporkan hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB dengan melakukan perekaman pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.
Dalam hal pada PLB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
  1. Pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Asal PLB dari lokasi penerima fasilitas di TLDDP ke PLB (PPK-PLB) melalui SKP.
  2. SKP memberikan persetujuan dan memberikan perintah untuk melakukan pelekatan tanda pengaman.
  3. Pemohon melakukan pelekatan tanda pengaman dan pemasukan kembali terhadap barang.
  4. Pemohon melaporkan hasil pemasukan kembali barang dengan melakukan perekaman pada SKP.
  5. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pemasukan kembali barang:
    • Dalam hal hasil pemasukan barang tidak sesuai, SKP meneruskan informasi kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut.
    • Dalam hal hasil pemasukan barang sesuai, SKP memberikan respon kepada Pemohon untuk melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran penimbunan barang di PLB.
  6. Pejabat Bea dan Cukai mengawasi kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB, serta melakukan perekaman hasil pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di PLB pada SKP:
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan prosedur penelitian.
    • Dalam hal hasil pembongkaran barang kedapatan sesuai, Pemohon dapat mempergunakan barang.

Baca juga : Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

Jangka Waktu Pelayanan PPK-PLB

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran selesai dilaksanakan sampai dengan perekaman pada SKP dalam hal barang sesuai

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (BC 4.1)
  2. Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
  3. Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
  4. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
  5. Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top