Table of Contents
TogglePelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB menggunakan dokumen BC 2.6.2, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara
- Dokumen BC 2.6.2 beserta dokumen pelengkap
- Surat Persetujuan
- Dokumen BC 2.6.1 ketika pengeluaran
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara
Jika pada TPB tidak ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai
- Pemohon mengajukan dokumen BC 2.6.2 secara lengkap melalui SKP.
- SKP melakukan penelitian pemblokiran:
- Dalam hal sedang diblokir, SKP menerbitkan NPP.
- Dalam hal tidak diblokir, SKP melakukan penelitian dokumen BC 2.6.2
- SKP melakukan penelitian data dokumen BC 2.6.2:
- Dalam hal tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP dan Pemohon melakukan perbaikan dokumen BC 2.6.2 sesuai respon NPP.
- Dalam hal sesuai, SKP memberikan nomor pendaftaran dokumen BC 2.6.2 dan menetapkan jalur pemasukan barang.
Dalam hal ditetapkan jalur hijau
- SKP menerbitkan respon SPPB BC 2.6.2 kepada Pemohon.
- Pemohon menerima respon SPPB BC 2.6.2 untuk pemasukan kembali barang ke TPB.
- Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB BC 2.6.2.
- Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pada aplikasi yang terhubung dengan SKP:
- Dalam hal tidak sesuai, SKP meneruskan informasi kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut. SKP memberikan informasi kepada Pemohon untuk tidak melakukan pembongkaran dan penimbunan sampai dengan penelitian lebih lanjut selesai.
- Dalam hal sesuai, SKP memberikan informasi kepada Pemohon untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB. Pemohon melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dan melaporkan hasil kegiatan dengan melakukan perekaman pada aplikasi yang terhubung dengan SKP.
- Dalam hal hasil pembongkaran barang tidak sesuai:
- SKP memberikan informasi kepada Pemohon untuk tidak mempergunakan barang dan menginformasikan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SPPF BC 2.6.2 dan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan prosedur pemeriksaan fisik
- Dalam hal hasil pembongkaran barang sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.2 (SPPD BC 2.6.2)
- Dalam hal hasil pembongkaran barang tidak sesuai:
Dalam hal ditetapkan jalur merah
- SKP menerbitkan respon SPJM BC 2.6.2 kepada Pemohon.
- Pemohon menerima respon SPJM BC 2.6.2 untuk pemasukan kembali barang ke TPB.
- Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPJM BC 2.6.2.
- Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pada aplikasi yang terhubung dengan SKP:
- Dalam hal tidak sesuai, SKP meneruskan informasi kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut.
- Dalam hal sesuai:
- SKP memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pembongkaran, dan penimbunan barang di TPB.
- SKP menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik BC 2.6.2 (SPPF BC 2.6.2)
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang.
- Pemohon menyerahkan SPJM BC 2.6.2 kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan dan penimbunan barang di TPB.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman barang pada SKP.
- SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.2 (SPPD BC 2.6.2)
Baca juga : Perpindahan Barang Dari Lokasi PLB Ke Lokasi PLB Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin PLB (PPB-PLB)
Jangka Waktu Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembongkaran selesai dilaksanakan sampai dengan perekaman pada SKP dalam hal barang sesuai
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.2 (SPPD BC 2.6.2)
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
- Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)
- Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)
- Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)