Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

Pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Penimbunan Berikat menggunakan dokumen BC 4.0, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pemasukan Barang Dari TLDDP Ke TPB

  • Formulir BC 4.0 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB.
  • SPPB BC 4.0
  • SKP.
  • Faktur Pajak (bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak)

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Dari TLDDP Ke TPB

  1. Pemohon mengajukan dokumen BC 4.0 secara lengkap melalui SKP.
  2. SKP melakukan penelitian pemblokiran/pembekuan:
    • Dalam hal sedang diblokir/dibekukan, SKP menerbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
    • Dalam hal tidak diblokir/dibekukan, SKP melakukan proses penelitian dokumen BC 4.0 lebih lanjut.
  3. SKP melakukan penelitian kelengkapan data dokumen BC 4.0:
    • Dalam hal tidak sesuai, SKP menerbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) kepada Pemohon dan Pemohon melakukan perbaikan data dokumen BC 4.0 kemudian mengirimkan kembali data dokumen BC 4.0 yang telah diperbaiki.
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran dokumen BC 4.0 dan menetapkan jalur pemasukan barang

Baca juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Dalam hal ditetapkan jalur hijau:
  1. SKP menerbitkan respon SPPB BC 4.0 kepada Pemohon.
  2. Pemohon menerima respon SPPB BC 4.0.
  3. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum pada SPPB BC 4.0
  4. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pada aplikasi yang terhubung dengan SKP:
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut
    • Dalam hal sesuai, Pemohon melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang.
  5. Pemohon melakukan perekaman hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang pada SKP:
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 kepada Pemohon.
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang.
  6. Pemohon mengajukan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  7. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh, potongan, atau foto barang jika diperlukan.
  8. Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  9. Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  10. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara hasil pemeriksaan fisik dan dokumen BC 4.0 serta melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 kepada Pemohon.
    • Dalam hal tidak sesuai:
      1. kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data pada dokumen BC 4.0 sesuai hasil pemeriksaan oleh Pemohon.
      2. kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data pada dokumen BC 4.0 sesuai hasil pemeriksaan oleh Pemohon dan/atau dokumen BC 4.0 dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor.
  11.  Pemohon mencatat hasil pemeriksaan fisik dokumen BC 4.0 pada IT Inventory perusahaan.
  12. Pemohon menerima SPPD BC 4.0
Baca Juga:  Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
Dalam hal ditetapkan jalur merah:
  1. SKP menerbitkan SPJM BC 4.0 kepada Pemohon.
  2. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum pada SPJM BC 4.0
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pada SKP:
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut.
    • Dalam hal sesuai, Pemohon menyerahkan SPJM BC 4.0 yang telah diberi catatan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang.
  4. Pemohon mengajukan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh, potongan, atau foto barang jika diperlukan.
  6. Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  7. Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  8. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara hasil pemeriksaan fisik dan dokumen BC 4.0 serta melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 kepada Pemohon.
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai mengajukan perubahan dokumen BC 4.0 sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
  9. Pemohon mencatat hasil pemeriksaan fisik dokumen BC 4.0 pada IT Inventory perusahaan.
  10. Pemohon menerima SPPD BC 4.0

Jangka Waktu Pelayanan

  • Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan SPJM BC 4.0, maka paling lama 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara/Pengusa ha TPB harus menyerahkan hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya untuk dilakukan perekaman pada SKP.
  • Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan pemeriksaan fisik (SPPF BC 4.0), maka jangka waktunya paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diserahkannya hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya sampai dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik dalam SKP
  • Jangka waktu pemeriksaan fisik disesuaikan dengan jumlah dan jenis barang yang diperiksa

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)

Baca Juga:  Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Scroll to Top