Table of Contents
TogglePenerima Fasilitas PLB dapat melakukan perubahan penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
- Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
- Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat;
- Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Pusat Logistik Berikat;
- Surat Rekomendasi perubahan data Izin Pusat Logistik Berikat dari KPPBC;
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC (dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi); dan
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diajukan dalam hal:
-
- terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha Pusat Logistik Berikat
- terjadi perubahan nama, dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Pusat Logistik Berikat;
- terjadi perubahan luas lokasi Pusat Logistik Berikat;
- penambahan tempat penyerahan bagi Pusat Logistik Berikat dalam kota;
- terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di Pusat Logistik Berikat; dan/atau
- perubahan jangka waktu izin Pusat Logistik Berikat
Baca juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin pengusaha Pusat Logistik Berikat melalui portal INSW.
- Kepala Kantor Wilayah menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan:
- dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah meminta Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
- dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
- Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
- Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
- Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
- Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
- Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Izin pengusaha Pusat Logistik Berikat.
Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
- Paling lama 1 (satu) jam yang dimulai sejak pemaparan dinyatakan selesai sampai dengan diterbitkannya Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat (apabila perlu dilakukan pemaparan proses bisnis); atau
- Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak Permohonan Perubahan Data Izin Pengusaha Gudang Berikat dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat pemaparan proses bisnis).
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Related posts:
- Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
- Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
- Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
- Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
- Perpindahan Barang Dari Lokasi PLB Ke Lokasi PLB Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin PLB (PPB-PLB)