Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Penerima Fasilitas PLB dapat melakukan perubahan penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat;
  3. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Pusat Logistik Berikat;
  4. Surat Rekomendasi perubahan data Izin Pusat Logistik Berikat dari KPPBC;
  5. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC (dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi); dan
  6. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diajukan dalam hal:
    • terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha Pusat Logistik Berikat
    • terjadi perubahan nama, dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Pusat Logistik Berikat;
    • terjadi perubahan luas lokasi Pusat Logistik Berikat;
    • penambahan tempat penyerahan bagi Pusat Logistik Berikat dalam kota;
    • terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di Pusat Logistik Berikat; dan/atau
    • perubahan jangka waktu izin Pusat Logistik Berikat

Baca juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin pengusaha Pusat Logistik Berikat melalui portal INSW.
  2. Kepala Kantor Wilayah menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan:
    • dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah meminta Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
    • dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  6. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  7. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  8. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Izin pengusaha Pusat Logistik Berikat.

Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

  • Paling lama 1 (satu) jam yang dimulai sejak pemaparan dinyatakan selesai sampai dengan diterbitkannya Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat (apabila perlu dilakukan pemaparan proses bisnis); atau
  • Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak Permohonan Perubahan Data Izin Pengusaha Gudang Berikat dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat pemaparan proses bisnis).

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (BC 4.1)
  2. Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
  3. Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
  4. Perpindahan Barang Dari Lokasi PLB Ke Lokasi PLB Lainnya Yang Masih Dalam Satu Izin PLB (PPB-PLB)
  5. Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce PMK 96/2023

    Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce PMK 96/2023

  • Kebijakan Cukai MBDK: Transformasi Industri Minuman dan Dampaknya bagi Kesehatan Masyarakat

    Kebijakan Cukai MBDK: Transformasi Industri Minuman dan Dampaknya bagi Kesehatan Masyarakat

  • Essential Harmonized System Product Search Strategies

    Essential Harmonized System Product Search Strategies

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio