Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Penerima Fasilitas PLB dapat melakukan perubahan penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS;
  2. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat;
  3. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Pusat Logistik Berikat;
  4. Surat Rekomendasi perubahan data Izin Pusat Logistik Berikat dari KPPBC;
  5. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC (dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi); dan
  6. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diajukan dalam hal:
    • terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha Pusat Logistik Berikat
    • terjadi perubahan nama, dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Pusat Logistik Berikat;
    • terjadi perubahan luas lokasi Pusat Logistik Berikat;
    • penambahan tempat penyerahan bagi Pusat Logistik Berikat dalam kota;
    • terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di Pusat Logistik Berikat; dan/atau
    • perubahan jangka waktu izin Pusat Logistik Berikat

Baca juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin pengusaha Pusat Logistik Berikat melalui portal INSW.
  2. Kepala Kantor Wilayah menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan:
    • dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah meminta Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
    • dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon.
  6. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  7. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  8. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Izin pengusaha Pusat Logistik Berikat.
Baca Juga:  Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat

Jangka Waktu Pelayanan Perubahan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

  • Paling lama 1 (satu) jam yang dimulai sejak pemaparan dinyatakan selesai sampai dengan diterbitkannya Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat (apabila perlu dilakukan pemaparan proses bisnis); atau
  • Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak Permohonan Perubahan Data Izin Pengusaha Gudang Berikat dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat pemaparan proses bisnis).

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top