Dokumen TPB Berkala adalah dokumen kepabeanan yang digunakan untuk mencatat pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus melaporkan setiap transaksi secara langsung pada saat terjadi.
Dokumen ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang memiliki pergerakan barang yang cepat dan berulang, seperti barang yang dikirim melalui pipa, jaringan transmisi, conveyor belt, dan metode sejenis. Dengan menggunakan dokumen TPB berkala, perusahaan dapat melakukan pencatatan dan pelaporan secara kumulatif dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Secara Berkala di TPB
Barang yang Dapat Menggunakan Dokumen TPB Berkala
Mekanisme ini hanya berlaku untuk barang tertentu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai.
-
Dimasukkan atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, conveyor belt, atau metode lain yang tidak mengubah bentuk barang.
Barang yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dapat menggunakan dokumen TPB berkala dan harus melalui prosedur kepabeanan reguler.
Jangka Waktu Penyampaian Dokumen TPB Berkala
-
Maksimal 30 hari kerja untuk barang yang dipindahkan melalui saluran pipa, jaringan transmisi, atau conveyor belt.
-
Maksimal 7 hari kerja untuk barang yang memiliki pengirim dan penerima yang sama serta memerlukan pergerakan cepat.
-
Dokumen TPB berkala harus disampaikan ke Kantor Pabean dalam waktu 2 hari kerja setelah periode pemasukan atau pengeluaran berakhir.
Baca Juga: Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
Prosedur Pemasukan Barang Secara Berkala
-
Pengajuan Dokumen TPB Berkala
-
Pengusaha TPB mengajukan Dokumen Pelengkap Pabean (DPP) yang mencakup informasi barang yang akan dimasukkan secara berkala.
-
-
Verifikasi Data oleh Bea Cukai
-
Pejabat Bea dan Cukai memeriksa kesesuaian data dengan barang yang masuk ke TPB.
-
-
Pemasukan Barang ke TPB
-
Setelah disetujui, barang dapat dimasukkan ke TPB dalam beberapa tahap selama periode yang ditentukan.
-
-
Pelaporan Dokumen TPB Berkala
-
Setelah periode pemasukan berakhir, dokumen pemasukan barang secara berkala wajib disampaikan ke Bea Cukai dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
-
Prosedur Pengeluaran Barang Secara Berkala
-
Pengajuan Dokumen TPB Berkala
-
Pengusaha TPB mengajukan dokumen pengeluaran barang secara berkala ke Bea Cukai.
-
-
Verifikasi Data dan Pemuatan Barang
-
Pejabat Bea dan Cukai mencocokkan data barang yang akan dikeluarkan dengan dokumen yang telah diajukan.
-
-
Pengeluaran Barang dari TPB
-
Barang dapat dikeluarkan dari TPB secara bertahap sesuai dengan kebutuhan produksi atau distribusi.
-
-
Pelaporan Dokumen TPB Berkala
-
Setelah seluruh pengeluaran barang dalam periode tersebut selesai, dokumen pengeluaran berkala harus dilaporkan ke Bea Cukai dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
-
Pembatasan Penggunaan Dokumen TPB Berkala
Dokumen TPB berkala tidak dapat digunakan untuk:
-
Pengeluaran barang dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) sebagai pengeluaran sementara.
-
Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke TPB.
Bagi pengusaha TPB yang ingin menggunakan mekanisme ini, sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen disampaikan tepat waktu, guna menghindari sanksi atau hambatan dalam proses kepabeanan.
Kesimpulan
Pemberlakuan PER-30/BC/2024 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), termasuk dengan diterapkannya Dokumen TPB Berkala.
Dengan adanya mekanisme ini, industri yang memiliki pergerakan barang cepat dan berulang dapat mengelola logistik lebih efisien. Penyampaian dokumen berkala memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan pencatatan dan pelaporan kepabeanan, tanpa mengurangi transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi Bea Cukai.
Penerapan skema ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi beban administrasi, serta memperkuat pengawasan kepabeanan di TPB.
PER-30/BC/2025 download disini.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: TPB, pemasukan berkala, pengeluaran berkala, dokumen TPB, bea cukai, PER-30/BC/2024, logistik industri, regulasi kepabeanan, conveyor belt, jaringan transmisi