Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024

Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Pemasukan Barang Secara Parsial (Bertahap)?
  • Ketentuan Pemasukan Barang Secara Parsial dalam TPB
    • 1. Pemasukan Parsial Hanya Berlaku untuk Dokumen BC 4.0
    • 2. Syarat Pemasukan Parsial dengan BC 4.0
    • 3. Prosedur Pemasukan Barang Secara Parsial
  • Dampak dan Manfaat Pemasukan Barang Secara Parsial
    • 1. Efisiensi Logistik dan Manajemen Gudang
    • 2. Fleksibilitas dalam Rantai Pasok
    • 3. Pengurangan Beban Administrasi
    • 4. Kepatuhan terhadap Regulasi DJBC
  • Kesimpulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024, yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah pemasukan barang secara bertahap (parsial), yang hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, yaitu dokumen pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke TPB.

Dengan ketentuan ini, pengusaha TPB yang menerima barang dari TLDDP dapat memasukkan barangnya secara bertahap, memberikan fleksibilitas lebih dalam mengelola pasokan bahan baku dan barang modal tanpa harus menunggu seluruh barang tiba sekaligus.

Apa Itu Pemasukan Barang Secara Parsial (Bertahap)?

Pemasukan barang secara parsial / bertahap adalah mekanisme yang memungkinkan barang dari TLDDP dimasukkan ke dalam TPB dalam beberapa tahap, tanpa harus dilakukan dalam satu kali pengiriman penuh.

Sebelumnya, seluruh barang yang akan dimasukkan ke TPB harus dikirim sekaligus dalam satu pengiriman penuh. Dengan kebijakan baru ini, pengusaha TPB dapat mengelola logistik lebih fleksibel, terutama bagi industri yang membutuhkan pasokan barang secara bertahap sesuai kebutuhan produksi.

Penting untuk dicatat bahwa pemasukan barang secara parsial hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, dan tidak berlaku untuk dokumen kepabeanan lainnya seperti BC 2.3.

Ketentuan Pemasukan Barang Secara Parsial dalam TPB

1. Pemasukan Parsial Hanya Berlaku untuk Dokumen BC 4.0

Dalam PER-30/BC/2024, pemasukan barang secara parsial hanya dapat dilakukan untuk barang yang diberitahukan menggunakan dokumen BC 4.0.

  • Dokumen BC 4.0 adalah dokumen kepabeanan yang digunakan untuk melaporkan pemasukan barang dari TLDDP ke TPB.

  • Pemasukan barang secara parsial tidak berlaku untuk dokumen BC 2.3 (pemasukan barang dari luar negeri ke TPB) maupun dokumen lainnya.

2. Syarat Pemasukan Parsial dengan BC 4.0

  • Dokumen BC 4.0 harus diajukan sebelum pemasukan pertama dilakukan.

  • Jumlah barang yang telah dimasukkan dan yang masih dalam proses pemasukan tetap mengacu pada data awal dalam BC 4.0.

  • Seluruh barang yang tercantum dalam BC 4.0 harus masuk dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

  • Setiap tahap pemasukan harus tetap sesuai dengan data yang telah diberitahukan pada BC 4.0, tanpa perlu ada pelaporan berkala tambahan ke DJBC.

3. Prosedur Pemasukan Barang Secara Parsial

  1. Pengajuan Dokumen BC 4.0 → Pengusaha TPB mengajukan BC 4.0 sebagai pemberitahuan bahwa pemasukan barang akan dilakukan secara bertahap.

  2. Pemasukan Parsial Tahap Pertama → Sebagian barang dari TLDDP dimasukkan ke TPB sesuai dokumen BC 4.0.

  3. Pemasukan Bertahap Hingga Lengkap → Barang terus dimasukkan ke TPB dalam beberapa tahap sesuai dengan kebutuhan produksi atau distribusi.

  4. Penyelesaian Administrasi → Setelah seluruh barang yang tercantum dalam BC 4.0 masuk ke TPB, administrasi kepabeanan harus diselesaikan.

Tidak ada persyaratan pelaporan berkala tambahan kepada DJBC selama pemasukan barang secara bertahap berlangsung.

Baca Juga: Perubahan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berdasarkan PER-30/BC/2024

Dampak dan Manfaat Pemasukan Barang Secara Parsial

1. Efisiensi Logistik dan Manajemen Gudang

Dengan diperbolehkannya pemasukan barang secara bertahap, pengusaha TPB dapat mengatur pasokan barang lebih fleksibel, menghindari kelebihan stok yang tidak diperlukan dalam satu waktu.

2. Fleksibilitas dalam Rantai Pasok

Industri yang bergantung pada bahan baku dari TLDDP dapat menggunakan barang yang telah masuk tanpa harus menunggu keseluruhan barang tiba.

3. Pengurangan Beban Administrasi

Dengan tidak adanya kewajiban pelaporan berkala ke DJBC, pengusaha TPB dapat lebih fokus pada proses operasional tanpa harus melakukan pembaruan dokumen secara terus-menerus.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi DJBC

Karena seluruh pemasukan tetap mengacu pada BC 4.0 yang telah diberitahukan sebelumnya, mekanisme ini tetap memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.

Kesimpulan

PER-30/BC/2024 memberikan kemudahan bagi pengusaha TPB dengan mengizinkan pemasukan barang secara bertahap dari TLDDP menggunakan dokumen BC 4.0.

Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat mengoptimalkan efisiensi logistik, meningkatkan fleksibilitas produksi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.

Namun, mekanisme ini hanya berlaku untuk BC 4.0, sehingga pengusaha TPB tetap perlu memahami dan menyesuaikan operasionalnya sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

PER-30/BC/2025 download disini.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pemasukan parsial, BC 4.0, bea cukai, TPB, impor barang, logistik industri, regulasi kepabeanan, PER-30/BC/2024, TLDDP, gudang berikat

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Pemasukan Barang Secara Parsial dan Berkala dalam TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
  2. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Secara Berkala di TPB Sesuai PER-30/BC/2024
  3. Perubahan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berdasarkan PER-30/BC/2024
  4. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
  5. Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top