Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024, yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah pemasukan barang secara bertahap (parsial), yang hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, yaitu dokumen pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke TPB.
Dengan ketentuan ini, pengusaha TPB yang menerima barang dari TLDDP dapat memasukkan barangnya secara bertahap, memberikan fleksibilitas lebih dalam mengelola pasokan bahan baku dan barang modal tanpa harus menunggu seluruh barang tiba sekaligus.
Apa Itu Pemasukan Barang Secara Parsial (Bertahap)?
Pemasukan barang secara parsial / bertahap adalah mekanisme yang memungkinkan barang dari TLDDP dimasukkan ke dalam TPB dalam beberapa tahap, tanpa harus dilakukan dalam satu kali pengiriman penuh.
Sebelumnya, seluruh barang yang akan dimasukkan ke TPB harus dikirim sekaligus dalam satu pengiriman penuh. Dengan kebijakan baru ini, pengusaha TPB dapat mengelola logistik lebih fleksibel, terutama bagi industri yang membutuhkan pasokan barang secara bertahap sesuai kebutuhan produksi.
Penting untuk dicatat bahwa pemasukan barang secara parsial hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, dan tidak berlaku untuk dokumen kepabeanan lainnya seperti BC 2.3.
Ketentuan Pemasukan Barang Secara Parsial dalam TPB
1. Pemasukan Parsial Hanya Berlaku untuk Dokumen BC 4.0
Dalam PER-30/BC/2024, pemasukan barang secara parsial hanya dapat dilakukan untuk barang yang diberitahukan menggunakan dokumen BC 4.0.
-
Dokumen BC 4.0 adalah dokumen kepabeanan yang digunakan untuk melaporkan pemasukan barang dari TLDDP ke TPB.
-
Pemasukan barang secara parsial tidak berlaku untuk dokumen BC 2.3 (pemasukan barang dari luar negeri ke TPB) maupun dokumen lainnya.
2. Syarat Pemasukan Parsial dengan BC 4.0
-
Dokumen BC 4.0 harus diajukan sebelum pemasukan pertama dilakukan.
-
Jumlah barang yang telah dimasukkan dan yang masih dalam proses pemasukan tetap mengacu pada data awal dalam BC 4.0.
-
Seluruh barang yang tercantum dalam BC 4.0 harus masuk dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
-
Setiap tahap pemasukan harus tetap sesuai dengan data yang telah diberitahukan pada BC 4.0, tanpa perlu ada pelaporan berkala tambahan ke DJBC.
3. Prosedur Pemasukan Barang Secara Parsial
-
Pengajuan Dokumen BC 4.0 → Pengusaha TPB mengajukan BC 4.0 sebagai pemberitahuan bahwa pemasukan barang akan dilakukan secara bertahap.
-
Pemasukan Parsial Tahap Pertama → Sebagian barang dari TLDDP dimasukkan ke TPB sesuai dokumen BC 4.0.
-
Pemasukan Bertahap Hingga Lengkap → Barang terus dimasukkan ke TPB dalam beberapa tahap sesuai dengan kebutuhan produksi atau distribusi.
-
Penyelesaian Administrasi → Setelah seluruh barang yang tercantum dalam BC 4.0 masuk ke TPB, administrasi kepabeanan harus diselesaikan.
Tidak ada persyaratan pelaporan berkala tambahan kepada DJBC selama pemasukan barang secara bertahap berlangsung.
Dampak dan Manfaat Pemasukan Barang Secara Parsial
1. Efisiensi Logistik dan Manajemen Gudang
Dengan diperbolehkannya pemasukan barang secara bertahap, pengusaha TPB dapat mengatur pasokan barang lebih fleksibel, menghindari kelebihan stok yang tidak diperlukan dalam satu waktu.
2. Fleksibilitas dalam Rantai Pasok
Industri yang bergantung pada bahan baku dari TLDDP dapat menggunakan barang yang telah masuk tanpa harus menunggu keseluruhan barang tiba.
3. Pengurangan Beban Administrasi
Dengan tidak adanya kewajiban pelaporan berkala ke DJBC, pengusaha TPB dapat lebih fokus pada proses operasional tanpa harus melakukan pembaruan dokumen secara terus-menerus.
4. Kepatuhan terhadap Regulasi DJBC
Karena seluruh pemasukan tetap mengacu pada BC 4.0 yang telah diberitahukan sebelumnya, mekanisme ini tetap memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Kesimpulan
PER-30/BC/2024 memberikan kemudahan bagi pengusaha TPB dengan mengizinkan pemasukan barang secara bertahap dari TLDDP menggunakan dokumen BC 4.0.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat mengoptimalkan efisiensi logistik, meningkatkan fleksibilitas produksi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Namun, mekanisme ini hanya berlaku untuk BC 4.0, sehingga pengusaha TPB tetap perlu memahami dan menyesuaikan operasionalnya sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.