Dalam konteks Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pemasukan barang dapat dilakukan dengan dua metode utama, yaitu pemasukan secara parsial dan pemasukan secara berkala. Kedua mekanisme ini diatur dalam PER-30/BC/2024 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengelola pemasukan barang ke TPB. Namun, terdapat perbedaan pemasukan barang secara parsial dan berkala. Perbedaan ini mendasar dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal jenis dokumen yang digunakan, mekanisme pemasukan, serta kewajiban pelaporan.
Pemasukan Barang Secara Parsial dalam TPB
Pemasukan barang secara parsial adalah mekanisme di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemasukan dapat dimasukkan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan pemasukan barang secara parsial dalam PER-30/BC/2024 adalah sebagai berikut:
-
Hanya Berlaku untuk Dokumen BC 4.0
-
Pemasukan barang secara parsial hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, yaitu dokumen kepabeanan yang digunakan untuk pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke TPB.
-
-
Jangka Waktu Maksimal 30 Hari Kerja
-
Barang yang diberitahukan dalam dokumen BC 4.0 dapat dimasukkan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal persetujuan pemasukan barang.
-
-
Persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama
-
Untuk melakukan pemasukan barang secara parsial, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
-
Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
-
-
Tidak Ada Kewajiban Pelaporan Berkala ke DJBC
-
Berbeda dengan pemasukan berkala, pemasukan barang secara parsial tidak memerlukan pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
-
-
Dokumen Pelengkap dan Pengawasan
-
Barang yang masuk secara parsial harus tetap dicocokkan dengan dokumen pelengkap pabean, seperti merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan, serta identitas sarana pengangkut.
-
Baca Juga: Pemasukan dan Pengeluaran Barang Secara Berkala di TPB Sesuai PER-30/BC/2024
Pemasukan Barang Secara Berkala dalam TPB
Pemasukan barang secara berkala merupakan mekanisme yang diatur dalam PER-30/BC/2024, yang memberikan fleksibilitas bagi barang yang memiliki pergerakan cepat dan berulang. Beberapa ketentuan utama pemasukan barang secara berkala adalah:
-
Berlaku untuk Berbagai Jenis Dokumen TPB
-
Berbeda dengan pemasukan parsial yang hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, pemasukan secara berkala dapat diterapkan untuk beberapa jenis dokumen TPB.
-
-
Barang yang Dapat Dimasukkan Secara Berkala
-
Berlaku untuk barang yang dimasukkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), atau metode lain yang tidak mengubah bentuk barang.
-
Berlaku juga untuk pemasukan barang yang memerlukan pergerakan cepat dan singkat, termasuk barang curah.
-
-
Jangka Waktu Maksimal 30 Hari Kerja
-
Untuk pemasukan melalui pipa, jaringan transmisi, atau conveyor belt, jangka waktu maksimal pemasukan adalah 30 hari kerja.
-
Untuk pemasukan yang membutuhkan pergerakan cepat, jangka waktu maksimal pemasukan adalah 7 hari kerja.
-
-
Wajib Menyampaikan Laporan Berkala ke DJBC
-
Salah satu perbedaan utama dengan pemasukan parsial adalah adanya kewajiban penyampaian laporan berkala ke Kantor Pabean.
-
Dokumen TPB berkala harus disampaikan paling lama 2 hari kerja setelah jangka waktu pemasukan barang berakhir.
-
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
PER-30/BC/2025 download disini.
Topik: pemasukan parsial, pemasukan berkala, TPB, bea cukai, BC 4.0, PER-30/BC/2024, dokumen TPB, regulasi kepabeanan, logistik industri, pengawasan bea cukai