Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Pemasukan Barang Secara Parsial dan Berkala dalam TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024

Perbedaan Pemasukan Barang Secara Parsial dan Berkala dalam TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024

Table of Contents

Toggle
  • Pemasukan Barang Secara Parsial dalam TPB
  • Pemasukan Barang Secara Berkala dalam TPB
  • Perbedaan Utama antara Pemasukan Secara Parsial dan Berkala Berdasarkan PER-30/BC/2024
  • Kesimpulan

Dalam konteks Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pemasukan barang dapat dilakukan dengan dua metode utama, yaitu pemasukan secara parsial dan pemasukan secara berkala. Kedua mekanisme ini diatur dalam PER-30/BC/2024 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengelola pemasukan barang ke TPB. Namun, terdapat perbedaan  pemasukan barang secara parsial dan berkala. Perbedaan ini mendasar dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal jenis dokumen yang digunakan, mekanisme pemasukan, serta kewajiban pelaporan.

Pemasukan Barang Secara Parsial dalam TPB

Pemasukan barang secara parsial adalah mekanisme di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemasukan dapat dimasukkan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan pemasukan barang secara parsial dalam PER-30/BC/2024 adalah sebagai berikut:

  1. Hanya Berlaku untuk Dokumen BC 4.0

    • Pemasukan barang secara parsial hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, yaitu dokumen kepabeanan yang digunakan untuk pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke TPB.

  2. Jangka Waktu Maksimal 30 Hari Kerja

    • Barang yang diberitahukan dalam dokumen BC 4.0 dapat dimasukkan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal persetujuan pemasukan barang.

  3. Persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama

    • Untuk melakukan pemasukan barang secara parsial, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

    • Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

  4. Tidak Ada Kewajiban Pelaporan Berkala ke DJBC

    • Berbeda dengan pemasukan berkala, pemasukan barang secara parsial tidak memerlukan pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

  5. Dokumen Pelengkap dan Pengawasan

    • Barang yang masuk secara parsial harus tetap dicocokkan dengan dokumen pelengkap pabean, seperti merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan, serta identitas sarana pengangkut.

Baca Juga: Pemasukan dan Pengeluaran Barang Secara Berkala di TPB Sesuai PER-30/BC/2024

Pemasukan Barang Secara Berkala dalam TPB

Pemasukan barang secara berkala merupakan mekanisme yang diatur dalam PER-30/BC/2024, yang memberikan fleksibilitas bagi barang yang memiliki pergerakan cepat dan berulang. Beberapa ketentuan utama pemasukan barang secara berkala adalah:

  1. Berlaku untuk Berbagai Jenis Dokumen TPB

    • Berbeda dengan pemasukan parsial yang hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0, pemasukan secara berkala dapat diterapkan untuk beberapa jenis dokumen TPB.

  2. Barang yang Dapat Dimasukkan Secara Berkala

    • Berlaku untuk barang yang dimasukkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), atau metode lain yang tidak mengubah bentuk barang.

    • Berlaku juga untuk pemasukan barang yang memerlukan pergerakan cepat dan singkat, termasuk barang curah.

  3. Jangka Waktu Maksimal 30 Hari Kerja

    • Untuk pemasukan melalui pipa, jaringan transmisi, atau conveyor belt, jangka waktu maksimal pemasukan adalah 30 hari kerja.

    • Untuk pemasukan yang membutuhkan pergerakan cepat, jangka waktu maksimal pemasukan adalah 7 hari kerja.

  4. Wajib Menyampaikan Laporan Berkala ke DJBC

    • Salah satu perbedaan utama dengan pemasukan parsial adalah adanya kewajiban penyampaian laporan berkala ke Kantor Pabean.

    • Dokumen TPB berkala harus disampaikan paling lama 2 hari kerja setelah jangka waktu pemasukan barang berakhir.

Perbedaan Utama antara Pemasukan Secara Parsial dan Berkala Berdasarkan PER-30/BC/2024

Aspek Pemasukan Parsial Pemasukan Berkala
Regulasi PER-30/BC/2024 PER-30/BC/2024
Jenis Dokumen Hanya untuk BC 4.0 Dapat digunakan untuk berbagai dokumen TPB
Jangka Waktu Maksimal 30 hari kerja Maksimal 30 hari kerja (pipa/transmisi), 7 hari kerja (pergerakan cepat)
Metode Pemasukan Bertahap sesuai dengan dokumen pabean Terus-menerus selama periode tertentu
Pelaporan ke DJBC Tidak ada kewajiban pelaporan berkala Wajib menyampaikan laporan berkala
Jenis Barang Barang yang membutuhkan pemasukan bertahap Barang curah atau barang dengan pergerakan cepat

Kesimpulan

Pemasukan barang secara parsial dan berkala dalam PER-30/BC/2024 memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal mekanisme pelaksanaan, jenis dokumen yang digunakan, serta kewajiban pelaporan ke DJBC. Pemasukan parsial lebih cocok untuk barang yang dimasukkan dalam beberapa tahap menggunakan dokumen BC 4.0, sedangkan pemasukan berkala lebih sesuai untuk barang yang memiliki pergerakan cepat dan berulang serta wajib dilaporkan secara berkala.

Dengan memahami perbedaan ini, Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta kelancaran arus barang di dalam TPB.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

PER-30/BC/2025 download disini.

Topik: pemasukan parsial, pemasukan berkala, TPB, bea cukai, BC 4.0, PER-30/BC/2024, dokumen TPB, regulasi kepabeanan, logistik industri, pengawasan bea cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Secara Berkala di TPB Sesuai PER-30/BC/2024
  2. Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
  3. Perubahan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berdasarkan PER-30/BC/2024
  4. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
  5. Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio