Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Penyampaian Dokumen TPB dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayana (SKP) dalam bentuk data elektronik. Jika SKP di Kantor Bea Cukai yang mengawasi tidak berfungsi sesuai informasi dari unit yang mengelola Sistem Informasi Kepabeanan dan Cukai, maka penyampaian Dokumen TPB bisa dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir.

Penyampaian Dokumen TPB oleh PJT

Untuk bisa melakukan penyampaian Dokumen TPB, PJT harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi TPB dimaksud. PJT tersebut harus memenuhi ketentuan:

  • memiliki NIB;
  • memiliki Nomor PPJK;
  • memiliki kontrak kerja sama dengan Pengusaha/Penyelenggara TPB. Isi kontrak kerja sama tersebut minimal memuat:
    1. identitas Pengusaha/Penyelenggara TPB dan PJT;
    2. penunjukan dari Pengusaha/Penyelenggara TPB kepada PJT;
    3. hak dan kewajiban PPengusaha/Penyelenggara dan PJT terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan; dan
    4. jangka waktu kerja sama;
  • mendapatkan kuasa dari Pengusaha/Penyelenggara TPB; dan
  • memiliki sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan dan monitoring pengiriman barang. Sistem tersebut bisa diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Bea Cukai.

Baca juga : Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat

Penelitian dan Persetujuan / Penolakan Permohonan PJT

Terhadap permohonan PJT tersebut diatas, Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan. Persetujuan dan penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja yang dihitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.

Jika permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan dengan format sebagai berikut:

Format Surat Persetujuan Pelayanan Dokumen TPB PJT
Format Surat Persetujuan Pelayanan Dokumen TPB PJT

Surat persetujuan tersebut berlaku sesuai dengan jangka waktu pada kontrak kerja sama antara PJT dan Pengusaha/Penyelenggara TPB. Jika permohonan PJT ditolak, Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Baca juga : Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat

Ketentuan Pelayanan Penyampaian Dokumen TPB oleh PJT

Kepala Kantor Bea dan Cukai tidak memberikan pelayanan untuk penyampaian Dokumen TPB oleh PJT jika barang yang diberitahukan pada Dokumen TPB:

  • tidak masuk ke Kawasan (KB) atau Gudang Berikat (GB) tujuan dalam jangka waktu 4 hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; dan/atau
  • kedapatan bukan barang yang ditujukan ke KB atau GB yang bersangkutan.
Baca Juga:  Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Jika barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB tidak masuk ke KB atau GB tujuan dalam jangka waktu 4 hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang, Kantor Bea Cukai melakukan penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT sampai dengan:

  • barang dimasukkan ke KB atau GB; dan/atau
  • adanya putusan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut di luar kemampuan PJT.

Jika barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB kedapatan bukan barang yang ditujukan ke KB atau GB yang bersangkutan, Kantor Bea Cukai melakukan penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT sampai dengan adanya putusan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut di luar kemampuan PJT.

Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum penghentian pelayanan Dokumen TPB tetap dilayani penyelesaiannya

Demikianlah pembahasan mengenai Penyampaian Dokumen Tempat Penimbunan Berikat Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan PER-7/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat

Scroll to Top