Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024 yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). PER-30/BC/2024 menggantikan PER-7/BC/2021. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan kepabeanan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan TPB dengan kawasan berfasilitas lainnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Dalam regulasi terbaru ini, DJBC melakukan penyederhanaan prosedur, memperpanjang jangka waktu administrasi, serta mengakomodasi mekanisme pemasukan barang secara parsial. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam menjalankan kegiatan di TPB tanpa mengurangi transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Latar Belakang Perubahan PER-30/BC/2024
Revisi PER-7/BC/2021 menjadi PER-30/BC/2024 ini dilakukan untuk mengatasi beberapa tantangan yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan TPB, seperti:
-
Pembatasan waktu pemasukan dan pengeluaran barang yang terlalu singkat, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional industri.
-
Belum adanya aturan yang mengakomodasi pemasukan barang secara parsial, yang sering terjadi dalam praktik bisnis.
-
Perbedaan regulasi antara TPB dan kawasan berfasilitas lainnya, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan.
-
Kebutuhan untuk memanfaatkan hasil pemindaian barang impor secara lebih efektif dalam pengawasan kepabeanan.
Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
Perubahan Utama dalam PER-30/BC/2024
1. Penambahan Tujuan Pengeluaran Barang dari TPB
Dalam regulasi sebelumnya, tujuan pengeluaran barang dari TPB masih terbatas. Kini, TPB dapat mengeluarkan barang ke lebih banyak tujuan, termasuk:
-
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya
-
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
-
Kawasan Bebas
-
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
-
Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan pemerintah
2. Perpanjangan Jangka Waktu Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Untuk barang yang membutuhkan pergerakan cepat, seperti barang curah atau barang yang menggunakan jalur pipa dan conveyor belt, jangka waktu pemasukan dan pengeluaran kini diperpanjang dari 1 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
Sedangkan untuk barang yang melalui jalur distribusi biasa, jangka waktu tetap maksimal 30 hari kerja.
3. Pemasukan Barang secara Parsial
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PER-30/BC/2024 adalah diperbolehkannya pemasukan barang ke TPB secara parsial (bertahap).
-
Sebelumnya, pemasukan barang harus dilakukan sekaligus dalam satu kali pengiriman.
-
Kini, barang dapat dimasukkan ke TPB secara bertahap sesuai dengan kebutuhan produksi atau distribusi.
-
Pelaku usaha dapat memanfaatkan sebagian barang sebelum seluruh pengiriman selesai.
4. Penyampaian Dokumen TPB Secara Berkala
Pelaku usaha kini diperkenankan untuk menyampaikan dokumen TPB secara berkala atau periodik, terutama bagi mereka yang memiliki pergerakan barang yang cepat dan berulang.
-
Permohonan penyampaian dokumen berkala harus diajukan ke Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU).
-
Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
-
Skema ini mempermudah pengelolaan barang, terutama bagi industri yang menggunakan TPB sebagai bagian dari rantai pasokan globalnya.
5. Pemanfaatan Hasil Pemindaian Barang Impor
Dalam rangka memperketat pengawasan kepabeanan, hasil pemindaian barang impor di pelabuhan bongkar kini dapat dimanfaatkan untuk proses pemeriksaan di TPB.
-
Hasil pemindaian digunakan sebagai dasar analisis risiko oleh otoritas kepabeanan.
-
Data dari pemindaian membantu mempercepat proses clearance dan mengurangi potensi pelanggaran.
6. Perubahan Ketentuan Bea Masuk dan Pungutan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI)
Beberapa perubahan dalam perhitungan bea masuk dan pungutan pajak di TPB meliputi:
-
Pembulatan bea masuk dan cukai ke dalam ribuan rupiah penuh ke atas.
-
PDRI dibulatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan aturan baru ini, perhitungan pungutan di TPB menjadi lebih seragam dengan peraturan di kawasan kepabeanan lainnya.
7. Perubahan Dokumen Pengeluaran ke Kawasan Bebas
-
Sebelumnya, dokumen yang digunakan adalah BC 2.5 atau BC 4.1 dan PPFTZ-02.
-
Kini, semua pengeluaran barang ke Kawasan Bebas harus menggunakan dokumen BC 2.7 yang telah diperbarui dengan elemen data yang lebih lengkap.
8. Perubahan/Pembetulan Dokumen TPB
-
Sebelumnya, perubahan jumlah, jenis, dan nilai pungutan dalam dokumen TPB dapat dilakukan sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dokumen (SPPD).
-
Kini, setelah SPPD diterbitkan, jumlah, jenis, dan nilai pungutan dalam dokumen TPB tidak dapat diubah.
Ketentuan ini memperketat pengawasan dan mencegah potensi manipulasi nilai pabean setelah barang keluar dari TPB.
Dampak Positif PER-30/BC/2024 bagi Pelaku Usaha
Dengan diterapkannya PER-30/BC/2024, diharapkan proses kepabeanan di TPB menjadi lebih efisien dan kompetitif. Beberapa manfaat utama yang diperoleh pelaku usaha antara lain:
-
Peningkatan efisiensi operasional dengan adanya mekanisme pemasukan barang secara parsial dan perpanjangan waktu pengeluaran barang.
-
Pengurangan beban administrasi melalui penyampaian dokumen TPB secara berkala.
-
Fleksibilitas dalam logistik dan distribusi barang, sehingga industri dapat lebih responsif terhadap permintaan pasar.
-
Peningkatan transparansi dan kepastian hukum, dengan penyempurnaan dokumen kepabeanan dan harmonisasi regulasi dengan kawasan berfasilitas lainnya.
Kesimpulan
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024 merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan regulasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan kebutuhan industri dan dinamika perdagangan global.
Dengan adanya perpanjangan waktu pemasukan dan pengeluaran, skema pemasukan barang secara parsial, serta fleksibilitas dalam penyampaian dokumen berkala, regulasi ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi operasional bagi pelaku usaha.
Diharapkan dengan aturan ini, proses kepabeanan menjadi lebih efektif, industri lebih kompetitif, serta pengawasan terhadap barang di TPB semakin optimal.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
PER-30/BC/2025 download disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: TPB, bea cukai, PER-30/BC/2024, pemasukan barang, pengeluaran barang, regulasi kepabeanan, industri logistik, dokumen TPB, bea masuk, kepatuhan pajak