Table of Contents
TogglePenelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk – Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam PMK 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Perdirjen BC nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor.
Untuk mendapat pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.
Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa. Untuk kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai. Permohonan diajukan dengan memuat minimal data dan lampiran sesuai PER-04/BC/2022.
Baca juga :Â Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah DieksporÂ
Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali
Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali melakukan penelitian terhadap permohonan mengenai:
- pemenuhan kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali;
- pemenuhan persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk; dan
- kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Jika diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian permohonan pembebasan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. Permintaan informasi lebih lanjut disampaikan kepada importir secara tertulis.
Jangka Waktu Penelitian Permohonan Pembebasan
Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jangka waktu tersebut dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.
Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
Persetujuan atau Penolakan Pembebasan Bea Masuk
Jika permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.
Apabila permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Jika Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, maka Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali atas nama Menteri menerbitkan:
- Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali; dan
- surat pemberitahuan penolakan.
Apabila permohonan ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
Batas Waktu Keputusan Menteri
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari. Pemberlakuan tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB) . Apabila realisasi Impor Kembali dengan PIB tidak disampaikan dalam jangka tersebut, Keputusan Menteri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, tercantum dalam Lampiran huruf A PER-04/BC/2022.
Demikian pembahasan mengenai Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022. Semoga bermanfaat. Salam.
Related posts:
- Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022
- Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
- Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
- Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
- Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022