Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Table of Contents

Toggle
  • Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali
  • Jangka Waktu Penelitian Permohonan Pembebasan
  • Persetujuan atau Penolakan Pembebasan Bea Masuk
  • Batas Waktu Keputusan Menteri

Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk – Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam PMK 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Perdirjen BC nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor.

Untuk mendapat pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.

Contoh Format Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor

Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa. Untuk kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai. Permohonan diajukan dengan memuat minimal data dan lampiran sesuai PER-04/BC/2022.

Baca juga : Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor 

Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali

Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali melakukan penelitian terhadap permohonan mengenai:

  • pemenuhan kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali;
  • pemenuhan persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk; dan
  • kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Jika diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian permohonan pembebasan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. Permintaan informasi lebih lanjut disampaikan kepada importir secara tertulis.

Jangka Waktu Penelitian Permohonan Pembebasan

Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan, jangka waktu tersebut dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Baca juga : Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Persetujuan atau Penolakan Pembebasan Bea Masuk

Jika permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.

Apabila permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Jika Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, maka Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali atas nama Menteri menerbitkan:

  • Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali; dan
  • surat pemberitahuan penolakan.

Apabila permohonan ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Contoh Format Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali

Batas Waktu Keputusan Menteri

Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari. Pemberlakuan tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB) . Apabila realisasi Impor Kembali dengan PIB tidak disampaikan dalam jangka tersebut, Keputusan Menteri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, tercantum dalam Lampiran huruf A PER-04/BC/2022.

Demikian pembahasan mengenai Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022. Semoga bermanfaat. Salam.

Sumber : PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
  2. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  3. Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio