Pelayanan pemuatan ekspor barang curah dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor sebelum pengajuan PEB untuk barang ekspor CPO dan turunannya diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pelayanan Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya
Pelayanan pemuatan ekspor barang curah dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor sebelum pengajuan PEB untuk barang ekspor CPO dan turunannya
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang (untuk barang curah) dan pemeriksaan fisik dengan melampirkan:
- Shipping Instruction/shipping order (khusus barang curah)
- Packing list dan invoice
- Surat kuasa dan/atau surat tugas serta fotokopi ID card
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya
- Eksportir mengajukan permohonan pemuatan ekspor barang curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan Pemeriksaan Ekspor Barang
- Kepala kantor Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan/penolakan pemuatan ekspor barang curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB
- Eksportir menyerahkan pernyataan kesiapan barang serta dokumen pendukung lainnya,
- Dalam hal barang ekspor merupakan barang curah, eksportir membawa barang yang akan dimasukan ke kawasan pabean atau untuk dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik
- Dalam hal diperlukan Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengambilan contoh dan pemeriksaan Laboratoris
- Pejabat Bea dan Cukai menyusun LHP
- Eksportir menerima hasil pemeriksaan untuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang
Baca juga : Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara
Jangka Waktu Penyelesaian
- 2 hari kerja dari permohonan diterima secara lengkap sampai dengan terbit perijinan oleh Kepala Kantor/Pejabat yang ditunjuk
- Pemeriksaan barang bergantung pada jumlah dan jenis barang yang diperiksa.
- 120 menit untuk pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang dilaksanakan di dalam kawasan pabean
Produk Pelayanan
- Persetujuan pemuatan barang curah dan/atau pemeriksaan fisik sebeum aju PEB untuk barang ekspor berupa CPO dan turunannya
- Penolakan pemuatan barang curah dan/atau pemeriksaan fisik sebeum aju PEB untuk barang ekspor berupa CPO dan turunannya
- Laporan Hasil Pemeriksaan pada SKP
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.